Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”, bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
18 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Penjelasan Quraish Shihab

Penjelasan Quraish Shihab

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk kita terapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh umatnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadikan Islam bisa selalu sesuai di segala waktu dan tempat? Bagaimana cara para ulama menyesuaikan ajaran ini?

Penjelasan Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”. Bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”. Kita sebut sesuai dengan tempat dan waktu karena Islam tidak mensakralkan tempat atau bentuk. Apakah ada bentu Masjid? Tidak ada.

Artinya, di manapun Anda mau salat dalam bentu apapun ya silahkan, hanya saja disyaratkan tempatnya bersih. Pakaian apakah ada model tertentu? Haruskah menggunakan pakaian Arab? Tidak. Melainkan yang ditetapkannya adalah tutup aurat.

Memang dalam hidup ini ada perubahan, tetapi perubahan itu lebih banyak pada bentuk ketimbang substansi. Misalnya, dari dulu orang makan dan sampai sekarang masih makan. Makanan kita beras atau yang lain, hanya saja cara memasaknya yang berbeda. Jadi letaknya pada substansi makanan.

Sesuai dengan Substansinya

Contoh lain. cinta, semenjak dari dulu cinta, bapak cinta anaknya atau tidak? Demikian juga cinta ibu. Justru, yang banyak berubah adalah bentuk-bentuk, sementara substansi tetap (seperti dari dulu sampai sekarang kita kawin). Dengan demikian, apapun yang terjadi selama sesuai dengan substansinya ya “welcome” dan “Ahlan wa Sahlan”.

Faktor lain yang cukup penting adalah bahwa ketentuan-ketentuan agama itu bisa di-veto. Bisa kita batalkan atau paling tidak kita ringankan. Misalnya, kewajiban puasa bisa batal atau tidak berlaku bagi orang tua yang lemah (tidak harus puasa dan bisa ditunda). Demikian juga salat, tidak bisa berdiri maka salat duduk, baring dan isyarat (tanda).

Apakah makan babi boleh? Jelas tidak boleh, akan tetapi bisa di-veto untuk kemudian menjaga kelangsungan hidup, ya silahkan. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan waktu dan tempat.

Hal lain yang juga merupakan faktor Islam sesuai di segala tempat dan waktu adalah sesuatu yang amat penting tapi kelihatannya terabaikan, Islam mengaitkan hukumnya dengan waktu dan tempat. Sehingga bisa jadi di sini haram sementara di sana boleh.

Contohnya, bisa jadi untuk si A hukumnya seperti ini dan untuk si B hukumnya seperti ini. Misalnya kawin hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini hukum kawin tergantung dari orangnya.

Tempat dan Waktu Bisa Berbeda

Ada ketetapan hukum berkata: “Siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan maka wajib puasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba, atau juga memberi makan 60 orang”.

Datang satu penguasa pergi meminta fatwa. Katanya “Saya ini berhubungan dengan istri saya di bulan Ramadan.” Kata sang pemberi fatwa “Kamu harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.” “Kenapa? Kan saya bisa beri makan,” jawab penguasa. Kata pemberi fatwa “Bahwa tujuan dari ketetapan hukum ini adalah memberatkan sehingga tidak terulang. Sebab jika saya berkata beri makan 60 orang maka sudah pasti setiap hari kamu melakukannya.”

Dari sini jelas sudah berbeda. Tempat dan waktu bisa berbeda. Itu sebabnya ulama-ulama berkata, bahwa seandainya pengetahuan hukum itu hanya dengan membaca kitab-kitab, maka sangat mudah sekali. Akan tetapi, pengetahuan dan penetapan hukum fatwa itu berkaitan dengan tiga hal yang kait-berkait.

Pertama, mengenali teks dan memahaminya; kedua, memahami apa yang kita namai maqasid al-syariah (tujuan kehadiran agama). ketiga, memahami tempat, waktu dan sosok yang bertanya kepada Anda.

Satu orang berkata (Anda dengan mudah menjawab) saya talak istri, apakah talaknya jatuh? Terlalu cepat Anda berkata jatuh karena masih harus kita lihat, apakah dia ucapkan dalam keadaan marah atau tidak.

Misalnya, dipotongkah tangan seseorang yang mencuri di tempat yang bukan tempatnya? Tidak kita hukum potong tangan, karena yang salah adalah yang menempatkan itu bukan pada tempatnya. Jika demikian, kita hukum potong tangankah orang yang mencuri telur? Tidak. Sebab, tidak sampai kadar yang menjadikan dia dipotong tangannya. Kalau mencuri telur emas?

Kemaslahatan Islam

Dalam hal ini, kata Quraish Shihab, kita harus teliti karena tidak semudah itu Anda menetapkan hukum begini dan begitu; harus kita lihat apa pengertian teks, siapa yang melakukannya, di mana dia lakukan, dan kapan dia lakukan.

Suatu ketika ada sekelompok orang-orang yang mencuri pada masa Sayyidina Umar, dia adalah pegawai Hatim. Kata Sayyidina Umar “saya tidak potong tangannya.” Kata Umar, pertama, yang saya jatuhi hukuman adalah majikannya, karena dia tidak perhatikan pegawainya. Kedua, masa peceklik, dan karena itu yang dilihat adalah waktu. Dengan kata lain, tidak semudah itu kita menetapkan hukum.

Bisa jadi ada satu ketetapan hukum yang jelas di dalam al-Qur’an akan tetapi harus tertunda pelaksanaannya demi kemaslahatan Islam. Suatu waktu Nabi Saw. diperintahkan untuk mencambuk siapa saja yang membawa isu buruk menyangkut Siti Aisyah yang dikira berselingkuh. Namun, setelah turun ayat bahwa beliau tidak bersih dari perselingkuhan, Nabi suruh cambuk Hassan bin Thabit. Lalu siapa sumber berita ini?

Adalah Abdullah bin Ubay. Kata Nabi “Jangan cambuk dia.” Kenapa tidak dicambuk, bahkan Umar menyuruh berulang-ulang untuk membunuhnya. Kata Nabi “Saya khawatir orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh pengikut-pengikutnya. Jangan bunuh dia, jangan cambuk dia demi kemashlahatan Islam.”

Inilah hukum, kata Quraish Shihab. Bukan hanya sekedar membaca dan mengobral ayat bahwa ini hukum potong tangan dan lainnya. Tidak. Melainkan di sinilah perlunya ijtihad untuk menemukan satu hukum demi kemashlahatan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamPeradaban IslamQuraish ShihabsejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Islam Membolehkan Suami Memukul Istri?

Next Post

Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Pernyataan Sikap KUPI Atas Kejahatan Kemanusiaan Israel di Palestina

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0