Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Selalu Sesuai di Segala Waktu dan Tempat; Begini Penjelasan Quraish Shihab

Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”, bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”

Salman Akif Faylasuf Salman Akif Faylasuf
18 Juli 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Penjelasan Quraish Shihab

Penjelasan Quraish Shihab

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam datang sudah berabad-abad yang lalu, namun ajarannya tidak pernah tereduksi dan sesuai untuk kita terapkan di segala waktu dan tempat. Ajarannya tidak hanya terpaku dengan cara yang lama dan dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga perbedaan waktu dan tempat tidak menjadikan Islam terhambat untuk diamalkan oleh umatnya.

Lalu apa sebenarnya yang menjadikan Islam bisa selalu sesuai di segala waktu dan tempat? Bagaimana cara para ulama menyesuaikan ajaran ini?

Penjelasan Quraish Shihab mengatakan bahwa uraian menyangkut ini bisa juga kita namai “Islam Berkemajuan”. Bahkan bisa juga kita berkata “Islam Nusantara”. Kita sebut sesuai dengan tempat dan waktu karena Islam tidak mensakralkan tempat atau bentuk. Apakah ada bentu Masjid? Tidak ada.

Artinya, di manapun Anda mau salat dalam bentu apapun ya silahkan, hanya saja disyaratkan tempatnya bersih. Pakaian apakah ada model tertentu? Haruskah menggunakan pakaian Arab? Tidak. Melainkan yang ditetapkannya adalah tutup aurat.

Memang dalam hidup ini ada perubahan, tetapi perubahan itu lebih banyak pada bentuk ketimbang substansi. Misalnya, dari dulu orang makan dan sampai sekarang masih makan. Makanan kita beras atau yang lain, hanya saja cara memasaknya yang berbeda. Jadi letaknya pada substansi makanan.

Sesuai dengan Substansinya

Contoh lain. cinta, semenjak dari dulu cinta, bapak cinta anaknya atau tidak? Demikian juga cinta ibu. Justru, yang banyak berubah adalah bentuk-bentuk, sementara substansi tetap (seperti dari dulu sampai sekarang kita kawin). Dengan demikian, apapun yang terjadi selama sesuai dengan substansinya ya “welcome” dan “Ahlan wa Sahlan”.

Faktor lain yang cukup penting adalah bahwa ketentuan-ketentuan agama itu bisa di-veto. Bisa kita batalkan atau paling tidak kita ringankan. Misalnya, kewajiban puasa bisa batal atau tidak berlaku bagi orang tua yang lemah (tidak harus puasa dan bisa ditunda). Demikian juga salat, tidak bisa berdiri maka salat duduk, baring dan isyarat (tanda).

Apakah makan babi boleh? Jelas tidak boleh, akan tetapi bisa di-veto untuk kemudian menjaga kelangsungan hidup, ya silahkan. Inilah yang menjadikan Islam sesuai dengan waktu dan tempat.

Hal lain yang juga merupakan faktor Islam sesuai di segala tempat dan waktu adalah sesuatu yang amat penting tapi kelihatannya terabaikan, Islam mengaitkan hukumnya dengan waktu dan tempat. Sehingga bisa jadi di sini haram sementara di sana boleh.

Contohnya, bisa jadi untuk si A hukumnya seperti ini dan untuk si B hukumnya seperti ini. Misalnya kawin hukumnya bisa wajib, haram, sunnah, mubah dan makruh. Dalam hal ini hukum kawin tergantung dari orangnya.

Tempat dan Waktu Bisa Berbeda

Ada ketetapan hukum berkata: “Siapa yang menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan maka wajib puasa dua bulan berturut-turut, atau memerdekakan hamba, atau juga memberi makan 60 orang”.

Datang satu penguasa pergi meminta fatwa. Katanya “Saya ini berhubungan dengan istri saya di bulan Ramadan.” Kata sang pemberi fatwa “Kamu harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.” “Kenapa? Kan saya bisa beri makan,” jawab penguasa. Kata pemberi fatwa “Bahwa tujuan dari ketetapan hukum ini adalah memberatkan sehingga tidak terulang. Sebab jika saya berkata beri makan 60 orang maka sudah pasti setiap hari kamu melakukannya.”

Dari sini jelas sudah berbeda. Tempat dan waktu bisa berbeda. Itu sebabnya ulama-ulama berkata, bahwa seandainya pengetahuan hukum itu hanya dengan membaca kitab-kitab, maka sangat mudah sekali. Akan tetapi, pengetahuan dan penetapan hukum fatwa itu berkaitan dengan tiga hal yang kait-berkait.

Pertama, mengenali teks dan memahaminya; kedua, memahami apa yang kita namai maqasid al-syariah (tujuan kehadiran agama). ketiga, memahami tempat, waktu dan sosok yang bertanya kepada Anda.

Satu orang berkata (Anda dengan mudah menjawab) saya talak istri, apakah talaknya jatuh? Terlalu cepat Anda berkata jatuh karena masih harus kita lihat, apakah dia ucapkan dalam keadaan marah atau tidak.

Misalnya, dipotongkah tangan seseorang yang mencuri di tempat yang bukan tempatnya? Tidak kita hukum potong tangan, karena yang salah adalah yang menempatkan itu bukan pada tempatnya. Jika demikian, kita hukum potong tangankah orang yang mencuri telur? Tidak. Sebab, tidak sampai kadar yang menjadikan dia dipotong tangannya. Kalau mencuri telur emas?

Kemaslahatan Islam

Dalam hal ini, kata Quraish Shihab, kita harus teliti karena tidak semudah itu Anda menetapkan hukum begini dan begitu; harus kita lihat apa pengertian teks, siapa yang melakukannya, di mana dia lakukan, dan kapan dia lakukan.

Suatu ketika ada sekelompok orang-orang yang mencuri pada masa Sayyidina Umar, dia adalah pegawai Hatim. Kata Sayyidina Umar “saya tidak potong tangannya.” Kata Umar, pertama, yang saya jatuhi hukuman adalah majikannya, karena dia tidak perhatikan pegawainya. Kedua, masa peceklik, dan karena itu yang dilihat adalah waktu. Dengan kata lain, tidak semudah itu kita menetapkan hukum.

Bisa jadi ada satu ketetapan hukum yang jelas di dalam al-Qur’an akan tetapi harus tertunda pelaksanaannya demi kemaslahatan Islam. Suatu waktu Nabi Saw. diperintahkan untuk mencambuk siapa saja yang membawa isu buruk menyangkut Siti Aisyah yang dikira berselingkuh. Namun, setelah turun ayat bahwa beliau tidak bersih dari perselingkuhan, Nabi suruh cambuk Hassan bin Thabit. Lalu siapa sumber berita ini?

Adalah Abdullah bin Ubay. Kata Nabi “Jangan cambuk dia.” Kenapa tidak dicambuk, bahkan Umar menyuruh berulang-ulang untuk membunuhnya. Kata Nabi “Saya khawatir orang akan berkata bahwa Muhammad membunuh pengikut-pengikutnya. Jangan bunuh dia, jangan cambuk dia demi kemashlahatan Islam.”

Inilah hukum, kata Quraish Shihab. Bukan hanya sekedar membaca dan mengobral ayat bahwa ini hukum potong tangan dan lainnya. Tidak. Melainkan di sinilah perlunya ijtihad untuk menemukan satu hukum demi kemashlahatan Islam. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: islamPeradaban IslamQuraish ShihabsejarahSunah Nabi
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Soeharto
Publik

Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

12 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah
  • Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
  • Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking
  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID