Jumat, 29 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Bukanlah Proyek

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

Jenis kekerasan yang dialami oleh artis GA adalah revenge porn (sekarang termasuk malicious distribution) adalah kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa consent.

Hoerunnisa Hoerunnisa
7 April 2021
in Personal
0
Artis

Artis

150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan lalu dunia maya dihebohkan oleh sebuah video intim yang melibatkan artis berinisial GA. Menariknya GA divonis sebagai tersangka dalam kasus tersebut, padahal GA adalah korban dari kejahatan pelaku penyebaran videonya. Karena, berhubungan intim dan mendokumentasikannya bukanlah hal yang kriminal, dan begitupun mengambil video dengan alasan untuk konsumsi pribadi sah-sah saja. Lantas apa yang membuat GA menjadi tersangka?.

Konon katanya GA terjerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, tertulis “Bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualnelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”

Maksud dari penjelasan kata “membuat” dikecualikan jika diperuntukan untuk dirinya sendiri atau kepentingan pribadi. Tetapi jika video tesebut sudah tersebar luas maka akan dipidana, begitu? Jelas sekali pasal ini adalah pasal karet, pasal yang tidak benar-benar berpihak pada korban. Padahal ini adalah murni tindak kejahatan pelaku, mengapa korban yang terus disalahkan dan disorot?

Berat sekali dampak yang dialami artis GA, dari mulai sanksi sosial, gangguan psikis, trauma, gangguan fisik, cyber bullying, dan pemutusan kerja oleh beberapa perusahan. Bahkan sanksi sosial dan cyber bullying juga diterima oleh keluarganya, salah satunya anak GA yang baru berumur 4 tahun. Lalu sekarang akan ditambah beban menjadi tersangka. Berat sekali!

Walaupun artis GA tidak jadi untuk ditahan karena alasan GA tidak pernah menutupi barang bukti, kooperatif dalam penyelidikan dan memiliki anak dibawah umur. Tetapi tetap saja dia tersangka yang mendapatkan dispensasi. Harusnya GA dibebaskan karena dia tidak salah apa-apa. Sehingga hal ini menimbulkan anggapan buruk masyarakat terhadap artis GA, salah satunya anggapan bahwa GA mendapat privillage karena dia artis dan orang kaya.

Tidak mudah menjadi kuat seperti artis GA! Dia adalah korban kekerasan online  dengan segala penghakiman, seharusnya kita semua menguatkan GA, dari mulai memerhatikan penanganan secara psikis, perlindungan hukum sampai support system, tapi bagaimana faktanya? Semuanya nol. Saya salut sama GA! dia tetap kuat, bertahan dan bangkit ditengah penghakimannya.

Gambaran ini  membuktikan bahwa masih kuatnya budaya misoginis dan patriarki, menjadikan budaya ini kerap kali mengecilkan dan bahkan menormalisasikan kekerasan terhadap perempuan di ranah online, sehingga dianggap tidak perlu ada penanganan. Budaya ini pula yang mendorong tingginya victim blaming dan stigmatisasi sehingga korban sering disalahkan, seperti yang terjadi pada GA.

Apa yang terjadi pada artis GA ini bisa dikategorikan pada Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Dalam Buku Saku 1 KGBO yang dinisiasi oleh PurpleCode Collective dijelaskan bahwa KBGO adalah kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku diranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium, dan ini tidak terbatas pada yang tertransmisikan melalui internet.

Jenis kekerasan yang dialami oleh artis GA adalah revenge porn (sekarang termasuk malicious distribution) adalah kekerasan yang terjadi ketika pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa consent. Foto atau video itu bisa jadi dibuat secara konsensual oleh korban bersama pelaku atau oleh korban saja dan dibagikan kepada pelaku, namun penyebarannya tidak konsensual. Dan pelakunya seringkali orang terdekat: pasangan atau mantan pasangan, teman kencan,namun bisa saja pelaku tidak dikenal.

Namun, jenis KGBO ini bukan hanya revenge porn saja. Tapi ada banyak deretan lagi, yaitu: Troling, revenge porn (Penyebaran video atau foto nonconsensual), Pemerasan, Online stalking, Techenabled Surveillance,  Doxing, Outing, Impersonasi, Peretesan, Pornografi, Manipulasi foto dan video, Honey Trap, Porno grafi anak online, Cyber Grooming.

Revenge porn adalah jenis kekerasan yang paling banyak terjadi, terbukti dalam Catatan Komnas Perempuan Tahun 2019 terdapat fenomena baru kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber atau dunia maya, yang pada Catahu 2018 sebesar 65 kasus, dalam tahun ini bertambah menjadi 97 kasus. Bentuk KtP dalam bentuk siber diantaranya revenge porn (33%), malicious distribution (20%), cyber harassment/ bullying/ spamming (15%), Impersonation (8%), cyber stalking/ tracking (7%), cyber recruitment (4%), sexting (3%) dan cyber hacking (6%).

Yang sering menjadi korban dalam kasus KGBO ini adalah perempuan. Kenapa? Karena budaya patriarki yang masih diadopsi oleh masyarkat menjadikan perempuan sebagai objek yang empuk dalam kasus kekerasan. Budaya patriarki mempopulerkan bahwa perempuan itu tidak berdaya dan lemah sehingga perempuan mudah diperdaya dan dilemakan dalam sebuah relasi.

Sejauh ini belum ada payung hukum untuk mengatur jenis KBGO ini, aturan yang digunakan untuk menangani kasus KBGO saat ini mengacu pada beberapa regulasi, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ketiga regulasi tersebut sebenarnya tidak secara spesifik memberikan jaminan perlindungan pada korban karena rumusannya yang sangat umum dengan unsur-unsur yang terbatas. Untuk itu kawal terus RUU PKS sampai tuntas! Karena dalam RUU PKS ini sudah diatur secara spesifik mengenai hal ini. Kekerasan seksual bukan hanya sekadar angka, ini menyangkut keberlangsungan hidup seseorang. []

Tags: Diskriminasi GenderGenderKBGOkeadilanKekerasan seksualKesetaraanKomnas PerempuanperempuanSahkan RUU PKS
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?
  • Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian
  • Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID