• Login
  • Register
Jumat, 16 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin Anak

    Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

    Feminisme

    Bahaya Ide Feminisme? Mari Telusuri Pemahaman yang Keliru

    Puasa

    Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah?

    Rasial

    Problematika Diskriminasi Rasial Hingga Politik Identitas

    Puasa

    Puasa bagi Perempuan Hamil dan Menyusui

    Gender

    Bias Gender dalam Media Pembelajaran Kontemporer

    Agama

    Aksi Teror dan Upaya Moderasi Beragama Sebagai Kunci

    Gender

    Perjuangan Mewujudkan Keadilan Gender Islam di Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab

    Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

    Pernikahan

    Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

    Bijak Bestari

    Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari

    Mendaras

    Mendaras Sisi Rahmah Nabi Muhammad SAW

    Tasawuf

    Memaknai Tasawuf Humanis bagi Kehidupan Manusia

    Laki-Laki

    Menjadi Laki-Laki Baru: Rasulullah Adalah Contoh Laki-Laki Baru

    Durroh

    Durroh Part 3; Kebencian Apa Itu?

    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

Melalui pernikahan dengan pelaku teroris, istri memiliki kepentingan ketika suaminya tertangkap, tertuduh, dan menjadi tersangka kasus terorisme.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
07/04/2021
in Keluarga
0
Istri

Istri

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Pada peritiwa penangkapan seorang terdakwa terorisme, publik acapkali fokus pada sosok pelaku, darimana doktrin yang ia dapat, dan jaringan-jaringannya yang turut serta. Namun publik seringkali lupa untuk mengkaji, meminta pendapat, dan mengetahui keberadaan istrinya. Padahal istri memiliki posisi dan peran dalam aktivitas suami yang terlibat terorisme.

Dengan kata lain, istri menjadi sosok penting dalam kehidupan para pelaku teroris. Melalui pernikahan dengan pelaku teroris, istri memiliki kepentingan ketika suaminya tertangkap, tertuduh, dan menjadi tersangka kasus terorisme. Hal tersebut dikarenakan suami menjadi sosok tunggal sebagai panutan sekaligus pemimpin dalam keluarga mereka. Apabila pemimpin tersebut meninggalkan anggota keluarga, memberikan dampak besar dalam keberlangsungan kehidupan istri dan anak-anaknya.

Kira-kira bagaimana relasi suami istri menurut istri eks narapidana terorisme?

Dari penelitian Fitria Sari, dkk (2018), ditemukan fakta bahwa ada masa tertentu yang membuat para istri eks pidana terorisme merasa gelisah dengan kondisi perekenomian rumah tangganya. Salah satu penyebabnya yaitu keterbatasan pekerjaan dari suami. Pada akhirnya para istrilah yang menyambung perekonomian keluarga, baik ketika suami berada di penjara maupun setelah keluar penjara.

Menitipkan kue-kue ke toko kelontong, menjahit baju, menjadi buruh cuci baju adalah beberapa pekerjaan yang mereka lakukan. Di samping pekerjaan rumah tangga lainnya seperti antar jemput anak sekolah, mengurus rumah, memasak, dan menyiapkan semua kebutuhan rumah tangga. Dalam prosesnya, mereka mengaku selalu mendapatkan upaya penenangan dan penghiburan dari sang suami untuk sabar dengan keterbatasan ekonomi.

Baca Juga:

Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah

Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan

Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis

SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Keterbatasan ekonomi inilah yang pada akhirnya mengantarkan pada keputusan untuk menggunakan pengatur jarak kehamilan (kontrasepsi kalender). Mereka juga memiliki pendapat pengecualian bahwa apabila ada kondisi-kondisi tertentu dari sisi kesehatan dan medis yang mengharuskan menggunakan alat kontrasepsi, maka hal itu dapat menjadi pertimbangan untuk menggunakan alat kontrasepsi.

Aktivitas dan pekerjaan yang dilakukan oleh istri di luar rumah tidak boleh disembunyikan dari suami. Istri harus tetap meminta izin suami ketika akan bepergian, baik untuk bekerja maupun untuk hal lainnya. Namun istri tidak wajib mengetahui kondisi dan aktivitas yang dijalani suaminya selama ini.

Hal ini sejalan dengan adanya ideologi esktrimis, bahwa suami wajib mengetahui urusan dan kegiatan sang istri karena ia bertanggung jawab atas dosa yang diperbuat oleh istri. Para istri meyakini bahwa apapun beban yang mereka rasakan saat ini sama sekali tak merubah posisi suami sebagai kepala rumah tangga.

Double burden (peran ganda) yang dijalani oleh istri eks narapidana teroris ini bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan. Ia harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, harus merawat kebutuhan rumah, dan di saat yang sama harus menahan beban psikis dan mental akibat judgment dari masyarakat sekitar atas tindakan yang dilakukan suami.

Beban kerja berat yang harus dijalankan istri hanya karena ia seorang perempuan jelas tidak mencerminkan keadilan gender. Peran ganda ini telah membelenggu perempuan, dan memposisikan perempuan sebagai subordinat laki-laki. Sehingga tujuan untuk mensejajarkan peran laki-laki dan perempuan baik dalam ranah domestik maupun publik semakin jauh panggang dari api.

Relasi suami istri yang dibangun oleh istri eks narapidana terorisme ini memperkuat budaya patriarkis, yang menempatkan perempuan sebagai masyarakat kelas dua. Hal ini diperparah dengan narasi ekstrimis yang menuntut kesalihan istri namun mengenyampingkan tanggungjawab suami.

Perempuan wajib dan harus menjalankan kewajibannya sebagai istri dan ibu dengan segala konsekuensinya dan tanpa mengenal negosiasi. Namun diberlakukan pengecualian bagi laki-laki yang tidak mampu memberi nafkah lahir yang layak. Padahal nafkah adalah kewajiban laki-laki yang menyebabkan ke qowwam-annya berlaku. Keterbatasan nafkah dianggap sebagai cobaan dari yang Maha kuasa, dan ditenangkan dengan kecukupan yang akan mereka peroleh di akhirat jika mereka bersabar.

Imajinasi surga menjadi jawaban pamungkas tentang perjuangan yang dirasakan oleh sang istri. Imajinasi tentang surga tidak secara tiba-tiba lahir, melainkan juga diiringi oleh ideologi tentang ketaatan serta kepatuhan kepada suami. Penerimaan kondisi apapun merupakan bentuk kesalehan istri. Logika yang tidak bisa dijawab secara pergulatan dan relasi dari dalam diri istri berusaha diarahkan kepada doktrin keagamaan yang kemudian terinternalisasi.

Melalui doktrin ideologi tersebut, muncul sebuah mekanisme kontrol kepada perempuan tentang imajinasi surga. Dapat dikatakan bahwa tidak ada penyangkalan tentang posisi suami dan imajinasi tentang surga (male senter). Sang istri yang patuh dan tunduk kepada suami juga tidak perlu mendapatkan perhitungan dan penyiksaan di akhirat.

Kepatuhan ini disebabkan karena dorongan narasi ekstremis bahwa semakin taat dan semakin sabar istri kepada keadaan suami menandakan tingkat keimanan istri. Maka meskipun tak mendapat nafkah lahiriah secara layak, bahkan harus menanggung kewajiban yang nyatanya menjadi tanggungjawab suami, tak menyurutkan kewajiban istri untuk tetap menaati suami.

Subordinasi dan peran ganda yang berat pada istri eks narapidana terorisme ini seharusnya menjadi bahan counter narasi ekstremisme supaya tidak semakin melemahkan perempuan. Kontra narasi ekstrimisme ini bisa dilakukan dengan memperbanyak kajian tafsir inklusif yang memanusiakan manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulai.

Kemuliaan manusia ini tidak dilihat dari jenis kelamin, suku, warna kulit, maupun bahasanya. Namun kemuliaan manusia ditentukan oleh ketaatan-Nya kepada Tuhan. Pun surga tak hanya diisi oleh istri-istri yang mentaati suami, namun juga diisi para suami yang wajib mengayomi, menghargai, memenuhi kewajibannya terhadap istri.

Masifikasi kajian relasi laki-laki dan perempuan melalui pendekatan historis-sosiologis juga perlu segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai motif dan aspek historis dari narasi-narasi ekstrimis. Sehingga tak lagi menomorduakan perempuan dengan berlindung dibawah teks-teks ekstrimis yang tekstual. []

Tags: istrikeberagamanPencegahan EkstremismeperempuanPerempuan Perajut PerdamaianRadikalismetoleransi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Terkait Posts

Istri

Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

9 April 2021
Keluarga

Menjadi Pribadi Kooperatif, Kunci Sebelum Membina Keluarga

6 April 2021
Suami

5 Profesi Baru Suami Selama Pandemi

5 April 2021
Laki-laki

Laki-laki yang Semakin Ditekan Patriarki di Masa Pandemi

3 April 2021
Perempuan

Nasib Ibu dan Anak Perempuan di Tengah Budaya Patriarki

30 Maret 2021
Domestikasi

Narasi Domestikasi sebagai Barometer Kesalehan Perempuan

29 Maret 2021
No Result
View All Result

Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

kajian romadhon

TERPOPULER

  • Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Setiap Perempuan Istimewa, Berbahagialah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelisik Kitab Uqudullajain dan Qira’ah Mubadalah
  • Fiqih Keluarga Mubadalah: Tujuan Pernikahan
  • Menyusuri Jejak Para Bijak Bestari
  • Kawin Anak Bukanlah Kisah yang Romantis
  • SKB 3 Menteri: Langkah Awal Antisipasi Sikap Intoleransi Sejak Dini

Komentar Terbaru

    117052
    Views Today : 1046
    Server Time : 2021-04-16
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist