Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Tanggung Jawab Bersama Pengasuhan Anak

Kitab Manba'ussa’adah melalui penjelasan Nyai Umi Hanik, dengan sangat jelas menyatakan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak adalah milik suami dan istri.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
5 Mei 2021
in Keluarga
A A
0
Pengasuhan

Pengasuhan

4
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Wah, pantas saja kamu hebat, siapa dulu ayahnya?!” dan “Begini saja tidak paham, apa ibumu tidak mengajarkanmu apapun?!”

Mubadalah.id – Aku sering sekali mendengar ungkapan seperti ini keluar dari masyarakat. Seakan sudah hal yang biasa saat seorang ayah dipuji jika anaknya mendapatkan keberhasilan dan seorang ibu dikutuk jika sang anak mengalami kegagalan. Sebenarnya, siapa yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan pendidikan seorang anak?

Kyai Faqihuddin Abdul Qadir dalam kitab Manba’ussa’adah menyatakan bahwa seorang anak tidak akan pernah lahir tanpa peran kedua orang tuanya. Embrio seorang anak dalam rahim ibu adalah hasil dari relasi hubungan biologis kedua orang tuanya. Maka, hingga embio itu menjadi janin, bayi yang dilahirkan ke dunia, anak-anak, remaja, hingga dewasa juga memerlukan relasi kedua orang tuanya dalam hal pengasuhan dan pendidikannya.

Mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci, kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Melalui hadits ini, bukankah dengan sangat jelas menyatakan bahwa seorang anak yang lahir belum mengerti apapun, kedua orang tuanya lah yang mengarahkannya pada pilihan tertentu, yakni ayah dan ibu yang berperan dalam pengasuhan dan pendidikan sang anak. Bukan hanya ayah saja atau ibu saja, melainkan keduanya.

Terkadang, masih banyak yang memuji perempuan dengan sebuah maksud terselubung dan pamrih atau sarat kepentingan. “Perempuan punya naluri keibuan, lemah lembut, sabar, telaten, pengertian, sehingga pengasuhan anak dan pendidikan anak lebih baik diserahkan kepada ibu, sebagai perempuan. Sebuah ungkapan menyatakan bahwa ibu adalah sekolah bagi anaknya, bukankah itu berarti bahwa ibulah yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan pendidikan anak?”

Menurutku, naluri keibuan sebenarnya hanyalah sebuah istilah yang mengikat setiap perempuan untuk mengakui bahwa keterikatan perempuan dan anak sangatlah besar, sehingga tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak seakan ditumpukan pada perempuan saja. Padahal dalam proses hingga lahirnya seorang anak di dunia, adalah kerjasama antara laki-laki dan perempuan.

Mengapa dalam tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan hanya dibebankan pada perempuan? Mengapa naluri kebapakan tidak banyak dikaitkan dengan pengasuhan dan pendidikan anak?

Lalu terkait sifat lemah lembut, sabar, telaten, dan pengertian yang disematkan pada perempuan sesungguhnya adalah sifat umum yang dapat disematkan pada setiap manusia, laki-laki maupun perempuan. Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah Ra ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw adalah sosok manusia yang paling lemah lembut, paling mulia, sama sebagaimana laki-laki pada umumnya kecuali  sifat murah senyumnya. Rasulullah Saw adalah seorang laki-laki dan ia memiliki semua sifat itu, sebuah bukti bahwa semua sifat tidak mengenal jenis kelamin.

Seorang peserta dalam sesi diskusi Kelas Intensif Ramadan bertanya perihal potongan syair milik Hafez Ibrahim, seorang penyair dari Mesir awal abad ke-20. Syair itu berbunyi “al ummu madrasatun…” (ibu adalah sekolah), yang selama ini dianggap sebagai alasan tanggungjawab pengasuhan dan pendidikan anak diberikan kepada ibu. Sedangkan kenyataannya tidak seperti itu. Pertanyaan peserta Kelas Intensif Ramadan justru membuat kita lebih teliti akan keseluruhan syair milik Penyair Sungai Nil, Hafez Ibrahim.

“Al ummu madrasatun idzaa a’dadtahaa, a’dadta sya’ban thayyiba-l-a’raaqi” yang artinya ibu adalah sekolah jika kamu (laki-laki) telah mempersiapkannya (untuk menjadi sekolah) sesungguhnya kamu telah menpersiapkan sebuah generasi yang luhur budi pekertinya.  “Al ummu raudhun in ta’ahhadahu-l-hayaa bi-r-riyyi awraqa ayyamaa iiraaqi” seorang ibu adalah taman jika ia dipelihara dengan pengairan yang baik maka ia akan menghasilkan daun yang rimbun. “Al ummu ustaadzu-l-asaatidzati-l-ulaa syaghalat ma-aa-tsiruhum mada-l-aafaaqi”, seorang ibu adalah guru yang utama ketika telah disibukkan dengan prestasi-prestasi dari segala penjuru.

Dari syair Hafez Ibrahim, sebenarnya menjelaskan bahwa seorang perempuan atau ibu dapat dikatakan sebagai sekolah jika ia diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam menyiapkan dirinya, dengan pendidikan yang setara. Seorang ibu dapat menjadi tempat beranung yang teduh jika ia mendapatkan akses yang sama dengan laki-laki dalam pengembangan dirinya. Dan seorang ibu akan menjadi guru di atas guru, manakala kiprah dan prestasinya tidak dibatasi dan dihalangi. Urgensi kesetaraan hak keduanya menjadi penting demi mewujudkan ibu yang bersifat madrasah, raudhun, dan ustaadzu asatidzati-l-ulaa.

Kitab Manba’ussa’adah melalui penjelasan Nyai Umi Hanik, dengan sangat jelas menyatakan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak adalah milik suami dan istri. Yang dalam praktik pembagian perannya dapat dikomunikasikan dengan baik antara keduanya dengan relasi kesalingan yang adil. []

 

Tags: anakkeluargaKesalinganorang tuaparentingpengasuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buruh,Teologi dan Perempuan

Next Post

Seni Menjadi Penegak Hukum di Indonesia ala Artidjo Alkostar

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Next Post
Hukum

Seni Menjadi Penegak Hukum di Indonesia ala Artidjo Alkostar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0