Mubaadalahnews.com,- Subdit Bina Keluarga Sakinah (KS) Direktorat Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan KS Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan program baru bernama Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah.
Program baru tersebut bertujuan untuk memperkuat Kantor Urusan Agama (KUA). Program tersebut dimaksudkan agar KUA bisa memberikan pelayanan yang lebih intensif dan menukik kepada akar persoalan masyarakat. Terutama menyangkut persoalan keluarga.
Kasubdit Bina KS Direktorat Bina KUA dan KS Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, M. Adib Machrus mengatakan, pihaknya terus berupaya mengubah citra KUA. Lembaga yang tadinya dikenal hanya mengelola urusan administratif pencatatan nikah, rujuk, dan wakaf serta berbagai layanan administrasi lainnya.
“Maka dari itu perlu adanya perubahan yang sangat mendasar dengan mengubah paradigma dan transformasi KUA. Sehingga keberadaan KUA semakin dirasakan masyarakat,” kata Adib saat ditemui Mubaadalahnews di Jakarta, belum lama ini.
Dia menilai, dulu KUA memiliki lima citra di masyarakat, yakni pelayanan formalistik, layanan berjarak dengan masyarakat, pasif, pinggiran, dan kegiatan formal saja.
Maka dari itu, lanjut dia, KUA perlu untuk difasilitasi dan dibantu untuk terus berinovasi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama menyangkut isu-isu keluarga, termasuk masalah radikalisme, narkotika, tawuran remaja.
“Makanya kita terus branding menjadikan KUA sebagai pusat pelayanan keluarga sakinah,” katanya.
Pasalnya, lanjut Adib, KUA adalah salah satu unit yang di kecamatan yang terhubung langsung dengan kementerian. Maka dari itu, KUA memiliki potensi yang besar dalam menyelesaikan pelbagai persoalan di masyarakat.
Berkah, Kompak dan Lestari
Adib Machrus menjelaskan, Pusaka Sakinah dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, belajar rahasia nikah yang disingkat Berkah. KUA memberikan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pasutri, bimbingan membangun relasi sehat dan mengelola keuangan.
Kedua, lanjut dia, ada konsultasi, mediasi, pendampingan dan advokasi, yang disingkat Kompak. Apabila ada keluarga yang bermasalah atau konflik, maka bisa menggunakan konsultasi atau mediasi di KUA. Sedangkan jika di masyarakat ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kawin anak atau kehamilan tidak dikehendaki bisa minta pemdampingan atau advokasi ke KUA.
Terakhir, kata Adib, ada Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Indonesia (Lestari). KUA harus harus sebagai inisiator layanan terpadu lintas sektor untuk isu-isu yang tidak bisa digarap sendiri seperti pencegahan kawin anak, kesehatan keluarga, stunting.
“Layanan ini juga, KUA harus membangun jaringan di tingkat lokal dalam menggarap isu-isu lintas sektoral,” tuturnya.
Untuk merealisasikan program Pusaka Sakinah, pihaknya akan memberikan pelatihan guna meningkatkan kapasitas petugas. Harapannya, petugas yang terlatih itu dapat memberikan penanganan yang benar di masyarakat.
“Jadi petugas khusus yang dilatih, makanya kita latih mereka agar ke depan KUA berdampak pada masyarakat bukan soal administrasi saja tetapi bisa memberikan pelayanan terkait isu-isu keluarga atau pun problem sosial,” tandasnya. (WIN)