Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

Pentingnya melakukan pernikahan sah dan tidak seks beresiko adalah untuk kejelasan nasab.

Shivi Mala by Shivi Mala
13 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Pernikahan Sah

Pernikahan Sah

17
SHARES
842
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Stigma untuk anak di luar nikah di Indonesia masih sangat buruk. Padahal kesalahan ada pada orang tuanya, bukan anaknya. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, tetapi penduduknya mayoritas beragama Islam sehingga perilaku seks bebas dan hamil di luar nikah adalah hal tabu dan dianggap aib.

Beginilah ketika manusia tidak memiliki batasan dalam pergaulan, sehingga terjadi seks bebas yang menyebabkan kerugian di kemudian hari. Perempuan dan anak adalah yang paling rentan mendapat kerugian. 

Adanya syariat pernikahan sah dalam Islam salah satunya adalah untuk menjaga keturunan. Pentingnya melakukan pernikahan sah dan tidak seks beresiko adalah untuk kejelasan nasab. Sehingga tidak ada kemungkinan melakukan pernikahan dengan saudara sendiri. Dalam medis pun pernikahan sedarah sangat berbahaya untuk keturunannya. 

Dalam istilah perundang-undangan, terdapat istilah anak sah dan anak tidak sah.  Anak yang lahir dengan ada pernikahan sah secara agama dan negara kita sebut anak sah, sedangkan anak yang lahir dari pernikahan tidak resmi (nikah sirri) atau bahkan tanpa pernikahan kita sebut anak tidak sah. Tetapi sebutan anak di luar nikah di Indonesia pada umumnya merujuk pada anak yang lahir tanpa pernikahan. 

Simpang Siur Hukum Indonesia dan Hukum Islam

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak tidak sah adalah anak yang terlahir tanpa keterikatan perkawinan yang resmi. Kemudian pada pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa; “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

Bedanya, dalam hukum Islam anak yang lahir dalam pernikahan sirri, masih bernasab pada bapaknya meskipun akan terdapat kesulitan administrasi kependudukan. 

Berdasarkan hukum Islam, anak yang lahir dari perzinahan atau tanpa pernikahan menanggung konsekuensi terputus 3 hal dari bapak kandungnya. Yaitu perwalian, nafkah, dan waris.  Hadis yang sebagai sandaran terkait kasus ini adalah : 

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah batu (kerugian/tidak ada hak).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menilik perkembangan hukum dan kasus-kasus kontemporer, terdapat satu kejadian yang melatarbelakangi munculnya Putusan MK RI No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini berdampak pada adanya hak perdata untuk anak di luar nikah jika terdapat bukti yang kuat adanya hubungan biologis.

Pihak perempuan bisa mengajukan gugatan pada Pengadilan Agama untuk masyarakat beragama Islam dan ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Fatwa MUI

Namun sayangnya, putusan MK ini memberikan kekhawatiran adanya kesimpangsiuran nasab yang dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu Majelis Ulama Indonesia memberi respon dalam fatwa no. 11 Tahun 2012, bahwa :

Pertama, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Kedua, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Ketiga, anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.

Keempat, pezina dikenakan hukuman hadd oleh pihak yang berwenang, untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh an nasl).

Kelima, pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya untuk : a. mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; b. memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.

Keenam, hukuman sebagaimana dimaksud nomor 5 bertujuan melindungi anak, bukan untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Ta’zir dan Wasiat Wajibah

Anak yang lahir tanpa pernikahan memang terputus hak wali, nafkah, dan warisnya dari bapak kandung. Terkait terputusnya nafkah, hal ini pasti sangat bertentangan dengan asas kemanusiaan dan berpotensi menyulitkan kehidupan anak kedepannya. Terlebih kalau pihak ibu masih belum berdaya secara ekonomi dan pendidikan. Singkatnya, bapak kandung seperti lari dari tanggung jawab. 

Nah, fatwa MUI yang merekomendasikan memberikan hukuman (ta’zir) bisa jadi solusi yang mengikat hubungan tanggung jawab bapak kandung terhadap anaknya, baik akhirnya terjadi pernikahan atau tidak. Di negara yang mayoritas beragama Islam, konsep ta’zir bisa menjadi dasar moral pertanggung jawaban laki-laki atas perbuatannya. 

Ta’zir bisa berupa memberikan biaya saat kehamilan, persalinan, hingga biaya hidup anak. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 sebenarnya mendekati fungsi ta’zir, yaitu negara menjamin hak anak tanpa menormalisasi perbuatan perzinahan. 

Terputusnya hak waris dari bapak kandung juga bisa berdampak kurangnya ekonomi anak di masa mendatang. Hukum waris Islam tidak berlaku, tetapi hukum positif Indonesia mempertimbangkan asas keadilan bagi anak tersebut. Pasal 209 ayat (2) KHI menyebutkan: “Terhadap anak angkat, diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

Meskipun konteks utamanya adalah anak angkat, tetapi para ahli hukum Indonesia menafsirkan anak di luar nikah masuk dalam kategori ini. Ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Zuhaili juga berpendapat bahwa anak di luar nikah tetap berhak mendapat perlindungan dan nafkah melalui wasiat wajibah.

Anak Adalah Korban yang Wajib Terjamin Haknya

Hal ini mencerminkan bahwa Islam tidak menghukum anak yang lahir dari perbuatan zina atau tanpa pernikahan, tetapi juga tidak membenarkan perbuatan perzinahannya. Laki-laki dan perempuan senantiasa harus menjaga pergaulan dan aktivitas seksualnya sebelum ada pernikahan agar tidak ada anak yang menjadi korban perbuatan buruknya. []

Tags: Hak anakkeluargaNikah SirripengasuhanperkawinanPernikahan SahSeks Beresiko
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

Next Post

Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Kebutuhan Teman

Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0