Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Merenungi Kembali Makna Hakiki Pernikahan

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia.

Ali Ridho Ali Ridho
18 Juni 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian yang menimpa pasangan suami-istri di masa pandemi Covid-19 ini sungguh memprihatinkan. Penyebabnya beragam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sampai tidak mendapatkan kepuasan dalam aspek pemenuhan ekonomi, kondisi emosional dan psikis yang labil, ditambah dengan dampak negatif dengan hadirnya media sosial yang menjadi dunia baru (ilusi) bagi pasangan yang sedang berkonflik, di mana mereka menuangkan masalah pribadi (keluarga) yang tidak dapat terpecahkan dalam dunia nyata.

Pada tahun 2015 sebanyak 5,89 % pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 % dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan (Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021). Data tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan, apabila tidak segera diselesaikan dari akar rumput.

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia. Di samping itu, perkawinan adalah cara yang paling ihsan (baik) untuk memelihara dan mengembangbiakkan keturunan umat manusia, untuk memelihara nasab, yang memiliki nilai amat penting artinya bagi masa depan umat Islam.

Jadi dengan dilaksanakannya pernikahan dimaksudkan untuk menjaga kehormatan manusia itu sendiri. Pernikahan yang dilaksanakan akan menumbuhkan dan menghidupkan bentuk kesadaran akan bentuk tanggung jawab, sehingga masing-masing akan berusaha maksimal untuk bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan maksimal, terutama bagi laki-laki. Pernikahan akan mendorong mereka untuk berusaha dan bekerja lebih keras untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak. Jadi ada kesadaran tentang tanggung jawab dalam kehidupan.

Sedangkan, tujuan  yang ingin dicapai dari pelaksanaan perkawinan diantaranya adalah: Pertama, memperoleh kehidupan yang  sakinah (tenteram), mawaddah   (rasa cinta)  dan rahmah (kasih sayang), hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Rum/30 ayat   21 yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir“.

Ikatan pernikahan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia dan tinggi, yakni kebutuhan rohani, cinta, kasih sayang dan barakah dari Allah Swt.

Jika setiap rumah tangga muslim bisa menjadi contoh rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka masyarakat yang ada di sekitarnya pun bakal menjadi masyarakat yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Masyarakat yang tenteram, penuh cinta dan kasih sayang dalam ridha Allah Swt.  Jika prinsip sakinah, mawaddah dan rahmah sudah tertanam dalam keluarga, maka ini akan menular kepada “lingkungan” yang lebih besar. Orang tua, keluarga, dan saudara, serta lingkungan tempat kita tinggal akan ikut bahagia.

Kedua, Reproduksi/Regenerasi. Firman Allah Swt dalam surat An-Nahl/16 ayat 72 yang artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik..”. Sementara dalam haditsnya Rasulullah Saw. disebutkan: “Kawinlah dengan wanita yang menyintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR Abu Daud).

Nash/dalil tersebut menunjukkan tujuan pentingnya reproduksi agar umat Islam kelak di kemudian hari menjadi umat yang banyak, dan tentu saja yang berkualitas. Sebab pada ayat yang lain diperingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Implikasinya adalah agar kita meninggalkan generasi yang kuat dan tangguh. Jadi, yang diutamakan adalah keturunan yang berkualitas, baik secara iman maupun akhlak.

Memperbanyak keturunan jika tidak berkualitas, justru hanya membuat bumi ini tambah sesak karena semakin membengkaknya jumlah penduduk di dalamnya. Keturunan yang dilahirkan, berupa anak-anak yang menyejukkan hati dengan segala tingkah laku mereka yang Islami. Anak-anak yang cerdas secara intelektual, dewasa secara emosional dan matang secara spiritual.

Ketiga, Pemenuhan Kebutuhan Biologis. Sebagaimana yang difirmankan Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah/2 ayat 223 yang artinya: “isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..“. Kebutuhan biologis adalah merupakan fitrah manusia, dan ini merupakan bagian dari kehidupan. Semua makhluk yang bernyawa termasuk hewan memiliki insting dan kebutuhan biologis.

Keempat, Menjaga Kehormatan. Firman Allah dalam surat An-Nisa’/4 ayat 24: “Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana“.

Menjaga kehormatan  harus menjadi kesatuan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis. Artinya, di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis, pernikahan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis,  seseorang dapat saja mencari pasangan lawan jenisnya untuk melakukan hubungan badan. Tetapi dengan melakukan itu,  seseorang akan kehilangan kehormatan. Sebaliknya dengan pernikahan, kedua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

Kelima, Menyempurnakan akhlak. Dalam hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin,  berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya” (HR. Bukhari).

Pernikahan dalam Islam adalah sarana efektif untuk memperbaiki moral atau akhlak masyarakat ke arah yang lebih baik. Moralitas masyarakat biasanya ditentukan oleh kedewasaan kaum mudanya untuk hidup dengan akhlak yang baik, yang merupakan pagar dan sekaligus benteng terhadap permasalahan dan terjadinya sebuah perubahan dan penyimpangan.

Keenam, Ibadah. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: Artinya: “Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separoh agamanya, karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi” (H.R. Al-Hakim dan Thabrani). Hadis tersebut menyebutkan bahwa melakukan  pernikahan adalah bagian dari melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan pernikahan adalah bagian dari ibadah.

Melihat dari hikmah dan tujuan pernikahan yang telah dikemukakan, artinya bagi yang akan melaksanakan pernikahan harus menyiapkan diri secara matang, dan memahami akan seluk beluk dari pernikahan. Ini baru bisa dilakukan berdasarkan  pemahaman yang benar, kesiapan dan kematangan khususnya dalam usia pernikahan. Banyak kalangan yang mengira terutama para pemuda/i, bahwa kemampuan dalam menikah adalah kemampuan dari segi fisik saja.

Padahal aspek yang perlu diperhatikan adalah kemampuan dari segi lahir maupun batin. Rasulullah Saw mengizinkan seseorang untuk menikah, yaitu orang yang telah memiliki kemampuan (baa’ah). Menurut Muhammad Nabil Kazhim, dalam karyanya Kaifa Takhaththith Masyruu’  Zawaj Naajih, diterjemahkan oleh Nashirul Haq.

Secara umum makna asal dari kata baa’ah adalah rumah atau tempat tinggal. Istilah ini dikaitkan dengan istilah pernikahan, karena orang yang menikahi perempuan, maka dia harus menempatkan perempuan tersebut pada sebuah rumah. Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa pernikahan bukanlah sebuah hiburan atau permainan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang belum berhak menikah. Seseorang yang menikah harus memiliki rasa tanggung jawab dan melaksanakan tanggung jawabnya. Wallahu a’lam bishawab. []

Tags: Fiqih PerkawinanistrikeadilanKesalinganKesetaraanperceraianpernikahansuamiSyariat Islam
Ali Ridho

Ali Ridho

Penggiat Literasi dan Pendidik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID