Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Merenungi Kembali Makna Hakiki Pernikahan

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia.

Ali Ridho by Ali Ridho
18 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

4
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian yang menimpa pasangan suami-istri di masa pandemi Covid-19 ini sungguh memprihatinkan. Penyebabnya beragam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sampai tidak mendapatkan kepuasan dalam aspek pemenuhan ekonomi, kondisi emosional dan psikis yang labil, ditambah dengan dampak negatif dengan hadirnya media sosial yang menjadi dunia baru (ilusi) bagi pasangan yang sedang berkonflik, di mana mereka menuangkan masalah pribadi (keluarga) yang tidak dapat terpecahkan dalam dunia nyata.

Pada tahun 2015 sebanyak 5,89 % pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 % dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan (Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021). Data tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan, apabila tidak segera diselesaikan dari akar rumput.

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia. Di samping itu, perkawinan adalah cara yang paling ihsan (baik) untuk memelihara dan mengembangbiakkan keturunan umat manusia, untuk memelihara nasab, yang memiliki nilai amat penting artinya bagi masa depan umat Islam.

Jadi dengan dilaksanakannya pernikahan dimaksudkan untuk menjaga kehormatan manusia itu sendiri. Pernikahan yang dilaksanakan akan menumbuhkan dan menghidupkan bentuk kesadaran akan bentuk tanggung jawab, sehingga masing-masing akan berusaha maksimal untuk bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan maksimal, terutama bagi laki-laki. Pernikahan akan mendorong mereka untuk berusaha dan bekerja lebih keras untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak. Jadi ada kesadaran tentang tanggung jawab dalam kehidupan.

Sedangkan, tujuan  yang ingin dicapai dari pelaksanaan perkawinan diantaranya adalah: Pertama, memperoleh kehidupan yang  sakinah (tenteram), mawaddah   (rasa cinta)  dan rahmah (kasih sayang), hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Rum/30 ayat   21 yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir“.

Ikatan pernikahan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia dan tinggi, yakni kebutuhan rohani, cinta, kasih sayang dan barakah dari Allah Swt.

Jika setiap rumah tangga muslim bisa menjadi contoh rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka masyarakat yang ada di sekitarnya pun bakal menjadi masyarakat yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Masyarakat yang tenteram, penuh cinta dan kasih sayang dalam ridha Allah Swt.  Jika prinsip sakinah, mawaddah dan rahmah sudah tertanam dalam keluarga, maka ini akan menular kepada “lingkungan” yang lebih besar. Orang tua, keluarga, dan saudara, serta lingkungan tempat kita tinggal akan ikut bahagia.

Kedua, Reproduksi/Regenerasi. Firman Allah Swt dalam surat An-Nahl/16 ayat 72 yang artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik..”. Sementara dalam haditsnya Rasulullah Saw. disebutkan: “Kawinlah dengan wanita yang menyintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR Abu Daud).

Nash/dalil tersebut menunjukkan tujuan pentingnya reproduksi agar umat Islam kelak di kemudian hari menjadi umat yang banyak, dan tentu saja yang berkualitas. Sebab pada ayat yang lain diperingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Implikasinya adalah agar kita meninggalkan generasi yang kuat dan tangguh. Jadi, yang diutamakan adalah keturunan yang berkualitas, baik secara iman maupun akhlak.

Memperbanyak keturunan jika tidak berkualitas, justru hanya membuat bumi ini tambah sesak karena semakin membengkaknya jumlah penduduk di dalamnya. Keturunan yang dilahirkan, berupa anak-anak yang menyejukkan hati dengan segala tingkah laku mereka yang Islami. Anak-anak yang cerdas secara intelektual, dewasa secara emosional dan matang secara spiritual.

Ketiga, Pemenuhan Kebutuhan Biologis. Sebagaimana yang difirmankan Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah/2 ayat 223 yang artinya: “isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..“. Kebutuhan biologis adalah merupakan fitrah manusia, dan ini merupakan bagian dari kehidupan. Semua makhluk yang bernyawa termasuk hewan memiliki insting dan kebutuhan biologis.

Keempat, Menjaga Kehormatan. Firman Allah dalam surat An-Nisa’/4 ayat 24: “Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana“.

Menjaga kehormatan  harus menjadi kesatuan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis. Artinya, di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis, pernikahan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis,  seseorang dapat saja mencari pasangan lawan jenisnya untuk melakukan hubungan badan. Tetapi dengan melakukan itu,  seseorang akan kehilangan kehormatan. Sebaliknya dengan pernikahan, kedua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

Kelima, Menyempurnakan akhlak. Dalam hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin,  berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya” (HR. Bukhari).

Pernikahan dalam Islam adalah sarana efektif untuk memperbaiki moral atau akhlak masyarakat ke arah yang lebih baik. Moralitas masyarakat biasanya ditentukan oleh kedewasaan kaum mudanya untuk hidup dengan akhlak yang baik, yang merupakan pagar dan sekaligus benteng terhadap permasalahan dan terjadinya sebuah perubahan dan penyimpangan.

Keenam, Ibadah. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: Artinya: “Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separoh agamanya, karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi” (H.R. Al-Hakim dan Thabrani). Hadis tersebut menyebutkan bahwa melakukan  pernikahan adalah bagian dari melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan pernikahan adalah bagian dari ibadah.

Melihat dari hikmah dan tujuan pernikahan yang telah dikemukakan, artinya bagi yang akan melaksanakan pernikahan harus menyiapkan diri secara matang, dan memahami akan seluk beluk dari pernikahan. Ini baru bisa dilakukan berdasarkan  pemahaman yang benar, kesiapan dan kematangan khususnya dalam usia pernikahan. Banyak kalangan yang mengira terutama para pemuda/i, bahwa kemampuan dalam menikah adalah kemampuan dari segi fisik saja.

Padahal aspek yang perlu diperhatikan adalah kemampuan dari segi lahir maupun batin. Rasulullah Saw mengizinkan seseorang untuk menikah, yaitu orang yang telah memiliki kemampuan (baa’ah). Menurut Muhammad Nabil Kazhim, dalam karyanya Kaifa Takhaththith Masyruu’  Zawaj Naajih, diterjemahkan oleh Nashirul Haq.

Secara umum makna asal dari kata baa’ah adalah rumah atau tempat tinggal. Istilah ini dikaitkan dengan istilah pernikahan, karena orang yang menikahi perempuan, maka dia harus menempatkan perempuan tersebut pada sebuah rumah. Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa pernikahan bukanlah sebuah hiburan atau permainan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang belum berhak menikah. Seseorang yang menikah harus memiliki rasa tanggung jawab dan melaksanakan tanggung jawabnya. Wallahu a’lam bishawab. []

Tags: Fiqih PerkawinanistrikeadilanKesalinganKesetaraanperceraianpernikahansuamiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Paraban Tuah”: Sebutan Perempuan Lajang di Madura

Next Post

Ingat! Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Ali Ridho

Ali Ridho

Penggiat Literasi dan Pendidik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Next Post
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ingat! Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0