Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Merenungi Kembali Makna Hakiki Pernikahan

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia.

Ali Ridho by Ali Ridho
18 Juni 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

4
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus perceraian yang menimpa pasangan suami-istri di masa pandemi Covid-19 ini sungguh memprihatinkan. Penyebabnya beragam, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sampai tidak mendapatkan kepuasan dalam aspek pemenuhan ekonomi, kondisi emosional dan psikis yang labil, ditambah dengan dampak negatif dengan hadirnya media sosial yang menjadi dunia baru (ilusi) bagi pasangan yang sedang berkonflik, di mana mereka menuangkan masalah pribadi (keluarga) yang tidak dapat terpecahkan dalam dunia nyata.

Pada tahun 2015 sebanyak 5,89 % pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 % dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan (Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021). Data tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan, apabila tidak segera diselesaikan dari akar rumput.

Hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk memelihara diri dari terjatuh kepada perbuatan yang diharamkan oleh agama, sebab pernikahan adalah cara yang alami dalam penyaluran keinginan biologis manusia. Di samping itu, perkawinan adalah cara yang paling ihsan (baik) untuk memelihara dan mengembangbiakkan keturunan umat manusia, untuk memelihara nasab, yang memiliki nilai amat penting artinya bagi masa depan umat Islam.

Jadi dengan dilaksanakannya pernikahan dimaksudkan untuk menjaga kehormatan manusia itu sendiri. Pernikahan yang dilaksanakan akan menumbuhkan dan menghidupkan bentuk kesadaran akan bentuk tanggung jawab, sehingga masing-masing akan berusaha maksimal untuk bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dan maksimal, terutama bagi laki-laki. Pernikahan akan mendorong mereka untuk berusaha dan bekerja lebih keras untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak. Jadi ada kesadaran tentang tanggung jawab dalam kehidupan.

Sedangkan, tujuan  yang ingin dicapai dari pelaksanaan perkawinan diantaranya adalah: Pertama, memperoleh kehidupan yang  sakinah (tenteram), mawaddah   (rasa cinta)  dan rahmah (kasih sayang), hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Rum/30 ayat   21 yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir“.

Ikatan pernikahan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia dan tinggi, yakni kebutuhan rohani, cinta, kasih sayang dan barakah dari Allah Swt.

Jika setiap rumah tangga muslim bisa menjadi contoh rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka masyarakat yang ada di sekitarnya pun bakal menjadi masyarakat yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Masyarakat yang tenteram, penuh cinta dan kasih sayang dalam ridha Allah Swt.  Jika prinsip sakinah, mawaddah dan rahmah sudah tertanam dalam keluarga, maka ini akan menular kepada “lingkungan” yang lebih besar. Orang tua, keluarga, dan saudara, serta lingkungan tempat kita tinggal akan ikut bahagia.

Kedua, Reproduksi/Regenerasi. Firman Allah Swt dalam surat An-Nahl/16 ayat 72 yang artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik..”. Sementara dalam haditsnya Rasulullah Saw. disebutkan: “Kawinlah dengan wanita yang menyintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR Abu Daud).

Nash/dalil tersebut menunjukkan tujuan pentingnya reproduksi agar umat Islam kelak di kemudian hari menjadi umat yang banyak, dan tentu saja yang berkualitas. Sebab pada ayat yang lain diperingatkan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah. Implikasinya adalah agar kita meninggalkan generasi yang kuat dan tangguh. Jadi, yang diutamakan adalah keturunan yang berkualitas, baik secara iman maupun akhlak.

Memperbanyak keturunan jika tidak berkualitas, justru hanya membuat bumi ini tambah sesak karena semakin membengkaknya jumlah penduduk di dalamnya. Keturunan yang dilahirkan, berupa anak-anak yang menyejukkan hati dengan segala tingkah laku mereka yang Islami. Anak-anak yang cerdas secara intelektual, dewasa secara emosional dan matang secara spiritual.

Ketiga, Pemenuhan Kebutuhan Biologis. Sebagaimana yang difirmankan Allah Swt. dalam surat Al-Baqarah/2 ayat 223 yang artinya: “isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..“. Kebutuhan biologis adalah merupakan fitrah manusia, dan ini merupakan bagian dari kehidupan. Semua makhluk yang bernyawa termasuk hewan memiliki insting dan kebutuhan biologis.

Keempat, Menjaga Kehormatan. Firman Allah dalam surat An-Nisa’/4 ayat 24: “Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana“.

Menjaga kehormatan  harus menjadi kesatuan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis. Artinya, di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis, pernikahan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis,  seseorang dapat saja mencari pasangan lawan jenisnya untuk melakukan hubungan badan. Tetapi dengan melakukan itu,  seseorang akan kehilangan kehormatan. Sebaliknya dengan pernikahan, kedua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

Kelima, Menyempurnakan akhlak. Dalam hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin,  berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya” (HR. Bukhari).

Pernikahan dalam Islam adalah sarana efektif untuk memperbaiki moral atau akhlak masyarakat ke arah yang lebih baik. Moralitas masyarakat biasanya ditentukan oleh kedewasaan kaum mudanya untuk hidup dengan akhlak yang baik, yang merupakan pagar dan sekaligus benteng terhadap permasalahan dan terjadinya sebuah perubahan dan penyimpangan.

Keenam, Ibadah. Dalam sebuah hadisnya, Rasulullah Saw bersabda: Artinya: “Barangsiapa kawin (beristeri) maka dia telah melindungi (menguasai) separoh agamanya, karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separonya lagi” (H.R. Al-Hakim dan Thabrani). Hadis tersebut menyebutkan bahwa melakukan  pernikahan adalah bagian dari melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan pernikahan adalah bagian dari ibadah.

Melihat dari hikmah dan tujuan pernikahan yang telah dikemukakan, artinya bagi yang akan melaksanakan pernikahan harus menyiapkan diri secara matang, dan memahami akan seluk beluk dari pernikahan. Ini baru bisa dilakukan berdasarkan  pemahaman yang benar, kesiapan dan kematangan khususnya dalam usia pernikahan. Banyak kalangan yang mengira terutama para pemuda/i, bahwa kemampuan dalam menikah adalah kemampuan dari segi fisik saja.

Padahal aspek yang perlu diperhatikan adalah kemampuan dari segi lahir maupun batin. Rasulullah Saw mengizinkan seseorang untuk menikah, yaitu orang yang telah memiliki kemampuan (baa’ah). Menurut Muhammad Nabil Kazhim, dalam karyanya Kaifa Takhaththith Masyruu’  Zawaj Naajih, diterjemahkan oleh Nashirul Haq.

Secara umum makna asal dari kata baa’ah adalah rumah atau tempat tinggal. Istilah ini dikaitkan dengan istilah pernikahan, karena orang yang menikahi perempuan, maka dia harus menempatkan perempuan tersebut pada sebuah rumah. Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa pernikahan bukanlah sebuah hiburan atau permainan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang belum berhak menikah. Seseorang yang menikah harus memiliki rasa tanggung jawab dan melaksanakan tanggung jawabnya. Wallahu a’lam bishawab. []

Tags: Fiqih PerkawinanistrikeadilanKesalinganKesetaraanperceraianpernikahansuamiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Paraban Tuah”: Sebutan Perempuan Lajang di Madura

Next Post

Ingat! Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Ali Ridho

Ali Ridho

Penggiat Literasi dan Pendidik dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ingat! Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0