Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

Berpihak pada pengalaman perempuan berarti memberi ruang untuk mendengarkan suara mereka tanpa prasangka.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
30 Oktober 2025
in Personal
A A
0
Pengalaman Perempuan

Pengalaman Perempuan

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena pengalaman perempuan yang mengajukan gugatan cerai semakin sering muncul di ruang publik. Dalam masyarakat yang masih menempatkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan pengambil keputusan utama, langkah perempuan untuk mengakhiri pernikahannya melalui jalur hukum sering kita pandang sebagai tindakan yang melampaui peran pada umumnya.

Padahal, keputusan tersebut umumnya berdasarkan pada pertimbangan rasional dan pengalaman nyata dalam menghadapi kekerasan, ketimpangan relasi, atau ketidakadilan yang terjadi di dalam rumah tangga.

Di banyak kasus, perempuan menggugat cerai bukan karena tidak menghargai ikatan pernikahan, melainkan karena ikatan itu sendiri telah menjadi beban dan ruang ketidakadilan. Keputusan mereka sering muncul setelah melalui pergulatan panjang antara keinginan untuk bertahan demi anak dan keluarga, dengan kenyataan bahwa kebahagiaan dan keselamatan diri terancam.

Gugatan cerai bukanlah puncak egoisme, melainkan puncak kesadaran diri bahwa mereka berhak hidup dengan layak, terhormat, dan mendapatkan cinta tanpa kekerasan atau penindasan. Namun sayangnya, pandangan publik terhadap perempuan penggugat cerai masih penuh dengan stigma.

Dalam masyarakat patriarkal, perempuan yang berani mengambil keputusan keluar dari pernikahan sering kita anggap tidak sabar, tidak setia, bahkan tidak tahu diri. Sebaliknya, laki-laki yang menceraikan istrinya justru kita nilai “berani”, “tegas”, atau “punya alasan logis.” Ketimpangan cara pandang inilah yang membuat perjuangan perempuan sering kali tidak mendapat tempat yang adil.

Perceraian Hamish Daud dan Raisa

Fenomena terbaru tentang perceraian Hamid Daus dan Raisa, seorang publik figur yang menggugat cerai istrinya karena dianggap terlalu sibuk bekerja, mencerminkan betapa kuatnya stigma terhadap peran perempuan. Istri yang berkarier ia anggap mengabaikan kewajiban domestik. Seolah-olah tugas perempuan hanya berputar di dapur, sumur, dan kasur.

Padahal, bekerja bagi banyak perempuan bukan hanya soal ekonomi, melainkan bentuk aktualisasi diri dan kontribusi terhadap keluarga. Ketika kesibukan suami kita anggap wajar, namun menganggap kesibukan istri sebagai ancaman, maka jelas ada standar ganda dalam menilai peran gender.

Sementara itu, muncul juga dalam tayangan salah satu podcast Denny Sumargo. Di mana seorang istri yang bercerai setelah suaminya naik pangkat menjadi aparatur PPPK. Perceraian tersebut berkaitan dengan anggapan bahwa sang istri “kurang memperhatikan penampilan” dan “tidak lagi mengurus diri.”

Fenomena ini menunjukkan bagaimana masyarakat masih sering menilai relasi rumah tangga dari perspektif yang bias gender, di mana tanggung jawab menjaga keharmonisan dan penampilan lebih banyak terbebankan pada perempuan.

Dua peristiwa ini , memperlihatkan wajah nyata dari ketimpangan gender di Indonesia. Perempuan kita tuntut untuk selalu mengalah, berkorban, dan setia, bahkan ketika hak-haknya terabaikan. Mereka diajarkan untuk “tahan demi anak” dan “ikhlas demi keluarga,” tanpa kita beri ruang untuk menyuarakan penderitaan yang ia rasakan.

Perempuan penggugat cerai justru sering kali datang dari situasi rumah tangga yang tidak sehat, adanya kekerasan psikis, tekanan ekonomi, atau ketidaksetaraan peran. Mereka bukan ingin memutus ikatan, melainkan ingin menyelamatkan diri dan anak-anak dari situasi yang lebih buruk. Dalam konteks ini, gugatan cerai bukanlah tindakan melawan suami, tetapi tindakan melawan ketidakadilan.

Menilik Pengalaman Perempuan

Berpihak pada pengalaman perempuan berarti memberi ruang untuk mendengarkan suara mereka tanpa prasangka. Kita perlu bertanya, mengapa perempuan harus selalu menanggung beban moral lebih berat daripada laki-laki? Mengapa perempuan yang bercerai kita anggap gagal, sementara laki-laki yang menikah lagi dianggap berhasil? Keadilan gender menuntut kita untuk memandang hubungan pernikahan secara setara sebagai kemitraan, bukan hierarki.

Hukum dan agama sebenarnya telah memberi ruang bagi perempuan untuk memperjuangkan haknya. Dalam hukum Islam, kita mengenal konsep khulu’, yaitu hak perempuan untuk meminta cerai ketika tidak lagi mendapatkan ketenangan batin. Namun dalam praktik sosial, hak ini sering dipersulit oleh budaya yang menilai perempuan harus selalu patuh. Maka, perjuangan perempuan bukan hanya di meja pengadilan, tetapi juga di medan sosial yang terpenuhi stigma.

Fenomena seperti ini seharusnya membuka kesadaran baru bagi masyarakat. Bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap rumah tangga, melainkan subjek yang memiliki hak penuh atas kehidupannya. Ia berhak memilih, menentukan, dan memperjuangkan kebahagiaannya tanpa harus menunggu “izin” dari pandangan sosial yang bias.

Berpihak pada pengalaman perempuan bukanlah upaya untuk memusuhi laki-laki, tetapi usaha menegakkan keadilan di ruang paling personal dalam rumah tangga. Ketika perempuan memiliki keberanian untuk berkata “cukup,” sesungguhnya mereka sedang menegaskan kemanusiaannya. Gugatan cerai, dalam konteks ini, bukanlah akhir dari kisah cinta tetapi awal dari kebebasan dan pemulihan. []

Tags: Hamish DaudKasus Perceraian Artispengalaman perempuanperceraianRaisaRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

Next Post

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Next Post
Nafkah

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0