Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI: Ruang Perjumpaan dan Penguatan Eksistensi Ulama Perempuan

Ulama perempuan hadir untuk membuktikan bahwa sebagai sesama khalifatullah fil ardhi perempuan juga memiliki hak yang sama termasuk hak untuk ikut serta dalam merumuskan suatu hukum dan memberi masukan dalam kebijakan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
12 Juli 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Jihad

Jihad

80
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KUPI adalah kepanjangan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Meskipun didalamnya terdapat diksi Ulama Perempuan namun dalam jaringan KUPI tidak hanya terdiri dari para ulama perempuan saja. Jaringan KUPI adalah jaringan ulama yang memiliki kesadaran akan perjuangan kesetaraan gender, maka para pemikir, akademisi, ulama yang memiliki konsen dalam memperjuangkan kesetaraan gender, masuk dalam jaringan ini.

Secara resmi, KUPI dibentuk dalam acara kongres yang diselenggarakan di Pesantren Kebon Jambu al-Islami, Cirebon, Jawa Barat. Dihadiri oleh 1.280 ulama dan cendekia perempuan membahas permasalahan kontemporer. KUPI dibentuk atas kegelisahan bersama akan dominasi produk fikih dan kitab-kitab klasik yang male oriented (bernuansa patriarki) sehingga tidak menyentuh pengalaman perempuan. Bahkan fikih perempuan pun juga ditafsirkan menggunakan perspektif laki-laki. Pun relasi yang dibangun antara laki-laki dan perempuan adalah relasi yang mendominasi satu gender di atas gender lainnya, bukan relasi kerjasama dan kemitraan.

Meskipun Sayyidah Aisyah ra adalah juga seorang ulama perempuan yang meriwayatkan hadits-hadits Nabi, namun dewasa ini penyebutan ulama perempuan masih asing. Karena pemahaman yang selama ini terpatri dalam benak muslim, bahwa ulama adalah seorang laki-laki.

Hal ini disebabkan karena peradaban patriarkis yang cukup kuat di negara muslim. Belum lagi ditambah dengan narasi ekstrimis yang bernuansa peyoratif terhadap perempuan. Seperti ketidakmampuan perempuan dalam memimpin karena kurangnya akal, ketidakbolehan kepemimpinan perempuan, narasi domestikasi sebagai standar keshalehan perempuan, sehingga perempuan hanya diletakkan sebagai makhluk nomer dua yang dilegetimasi dengan tafsir-tafsir dalil naqli.

Maka kehadiran KUPI adalah momentum berharga sebagai upaya pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Kehadirannya diharapkan mampu melahirkan produk fikih yang ramah gender, tidak diskriminatif gender, dan berlandaskan pengalaman perempuan dan laki-laki. Mampu menyelesaikan problem kekerasan seksual, perdagangan manusia yang seakan tak pernah habis di negara kita. Dan sebagai upaya untuk menunjukkan bahwa pun jika sudah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi ulama, perempuan pun bisa menjadi seorang ulama yang fatwanya bisa dirujuk sebagaimana ulama laki-laki.

Fatwa dan tiga isu besar perjuangan KUPI

Pertama, penghapusan kekerasan seksual baik didalam maupun di luar perkawinan. UU penghapusan kekerasan seksual dan hukum pidana pemerkosaan masih menggunakan perspektif laki-laki. Tak jarang, korban kekerasan seksual justru dianggap sebagai sumber terjadi kekerasan seksual. Dianggap mengumbar aurat, menyebabkan fitnah, dan meletakkan seluruh kesalahan justru di pihak korban.

Tak ada akses keadilan yang dapat oleh korban menyebabkan banyak korban memilih diam dan bungkam. Karena selain mendapatkan penghakiman sebagai perempuan yang tidak benar, ia juga akan dialeniasi oleh masyarakat. Pun demikian dengan kekerasan seksual dalam perkawinan. Pemahaman teks yang patriarki, yang menyamakan perempuan dengan sebuah ladang sehingga bebas untuk digunakan kapanpun oleh pemiliknya justru sering memunculkan kekerasan baru berbalut penegakan syariat.

Melalui KUPI, jaringan ulama perempuan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan membangun berbagai narasi tentang pentingnya memasukkan pengalaman perempuan dalam merumuskan sebuah regulasi. Bahwa korban kekerasan seksual bagaimanapun adalah korban yang membutuhkan perlindungan dan tempat yang aman, yang bebas dari segala stigmatisasi hanya karena sang korban adalah perempuan.

Dan istri dalam sebuah hubungan rumah tangga adalah mitra, termasuk mitra dalam melakukan hubungan seksual. Maka membangun komunikasi, membangun keharmonisan dalam rumah tangga harus dilakukan oleh keduanya dengan posisi yang imbang dan equal.

Kedua, pencegahan perkawinan anak. Perkawinan anak seringkali terjadi dengan alasan menghindarkan anak dari zina. Seolah menempatkan tujuan perkawinan hanya sebagai media pelampiasan nafsu hewani saja. Padahal perkawinan tidak hanya masalah seksualitas semata, didalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dilakukan. Tanggung jawab akan pemenuhan nafkah, tanggung jawab pendidikan anak, tanggung jawab untuk menyelesaikan konflik, dan tanggung jawab berat lainnya yang hanya bisa dilalui oleh mereka yang berusia dewasa. Tak semua usia dewasa mampu melaluinya, apalagi di usia anak.

Melalui KUPI, langkah struktrural dalam pencegahan perkawinan anak dilakukan dengan mendukung tuntutan pengubahan usia perkawinan anak yang diajukan di Mahkamah Konstitusi, memberikan rekomendasi pada KUA dan Pegawai Pencatatan Perkawinan untuk tidak melegalkan perkawinan  anak, serta menekankan kepada Kementerian Pendidikan agar lebih menekankan lagi program wajib belajar 12 tahun sehingga tak ada lagi anak-anak yang berambisi untuk melakukan perkawinan anak.

Ketiga, keharaman melakukan perusakan alam. Alam atas dasar apapun tidak boleh dikomersialisasi untuk keuntungan golongan tertentu terutama untuk alasan pembangunan. Alam adalah milik seluruh penduduk bumi tanpa terkecuali. Namun akibat kapitalisme, alam saat ini telah terkooptasi. Bahkan untuk minum saja, dikomersialisasi dengan alasan menambah pendapatan negara.

Guna memperkuat fatwa tersebut, maka KUPI memberikan rekomendasi pada negara untuk menyiapkan sebuah instrumen yang menjamin hak masyarakat untuk bisa mengakses alam dengan biaya murah, mendorong pemerintah untuk merumuskan sanksi bagi siapapun pelaku perusakan alam, dan memperbanyak kajian serta penelitian tentang teknologi yang ramah lingkungan.

Apa yang difatwakan oleh KUPI dan isu yang sedang diperjuangkan pada hakikatnya adalah problem kita semua, tidak hanya dialami oleh gender tertentu. Maka segala perjuangan yang bertujuan untuk kebaikan bersama tentunya harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Ulama perempuan hadir untuk membuktikan bahwa sebagai sesama khalifatullah fil ardhi perempuan juga memiliki hak yang sama termasuk hak untuk ikut serta dalam merumuskan suatu hukum dan memberi masukan dalam kebijakan.

Kehadiran ulama perempuan sama sekali bukan suatu upaya untuk melawan ulama laki-laki ataupun mempertentangkan keduanya. Namun bertujuan untuk menghadirkan regulasi dan kebijakan yang ramah gender untuk mewujudkan Islam yang Rahmatan Lilaalamin. []

Tags: Fatwa KUPIFatwa Ulama PerempuanKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupipengalaman perempuanulama perempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Nyai Hj Jazilah Yusuf
Figur

Laku Tahlil Nyai Hj Jazilah Yusuf

14 Agustus 2025
Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Hifni Septina Carolina
Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

31 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI
Pernak-pernik

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

27 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID