Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa yang Salah dari Laku Kesalingan?

Konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas

Rizka Umami Rizka Umami
9 September 2021
in Pernak-pernik
0
Patriarki

Patriarki

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan dengan Hari Literasi Internasional tahun ini, saya mengawalinya dengan membaca beberapa artikel tentang perkembangan dunia literasi. Tidak sekadar baca tulis, tetapi mencakup literasi finansial dan digital yang penting untuk diketahui oleh tiap-tiap orang. Dalam dunia digital, literasi tumbuh pesat dengan berbagai ragam bentuk dan fungsi, tidak hanya menghibur dan menyebarkan informasi atau berita, tetapi juga digunakan untuk menyebarkan ideologi, propaganda dan lain sebagainya. Hal yang tidak bisa dipungkiri juga dilakukan oleh gerakan Islam konservatif.

Bicara soal Islam konservatif, telah banyak ditemukan di media sosial akun-akun yang secara massif mendukung paham-paham tertentu, yang menempatkan Islam menjadi tidak ramah secara sosial. Pun terhadap perempuan. Beragam meme tentang bagaimana seharusnya perempuan bersikap, bagaimana harus menutup aurat, bagaimana perempuan harus bicara dan menjadi shalihah dengan menjauhi feminisme, dan lain sebagainya, secara provokatif dihadirkan dengan sengaja.

Beberapa waktu lalu, meme yang senada juga kembali ditemukan. Di mana isi teksnya tidak hanya provokatif tapi juga menyerang gagasan feminis muslim dan gagasan mubadalah yang dikatakan sebagai virus varian baru. Adapun petikan isi meme tersebut berbunyi, “… Varian baru feminisme Islam menyerang jantung ajaran Islam, merombak konsep wahyu dan tafsir dengan metode tukeran, iri-irian, saling-salingan (bahasa arabnya = mubadalah).”

Bagi saya, meme tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menggembosi semangat perempuan yang selama ini berjuang untuk mendapatkan posisi yang setara dan bersama-sama mendorong tercapainya keadilan bagi setiap manusia. Berangkat dari obrolan di grup kontributor mubadalah tentang meme tersebut, saya ingin kembali mengulas konsep dasar mubadalah yang saya pahami dan di mana letak gagasan mubadalah tersebut di dalam al-Qur’an. Sehingga bisa menjawab kekeliruan narasi dalam meme tersebut.

Apa sih mubadalah? Dalam Qirā’ah Mubādalah (2019) Kiai Faqih Abdul Kodir telah menjelaskan secara detail makna kata ini. Bahkan di dalam Al-Qur’an kata mubadalah disebut sebanyak 44 kali. Mubadalah berasal dari akar suku kata ba-da-la yang artinya mengubah, menukar dan mengganti. Istilah mubadalah juga merupakan bentuk kesalingan antar dua belah pihak, laki-laki dan perempuan (h.59).

Jadi konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas. Misalnya dalam petikan QS. Al-Maidah: 2 yang artinya, “… saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan…”

Dalam terjemahan ayat tersebut jelas menyeru kepada manusia, untuk menjalankan laku kesalingan. Saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan bukan sebaliknya. Apakah ayat tersebut hanya berlaku untuk satu jenis kelamin tertentu? Faktanya tidak. Ayat tersebut tidak hanya merujuk pada satu jenis kelamin tertentu. Allah menyeru kepada manusia, jadi bisa laki-laki dan perempuan sekaligus. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Allah tidak pilih kasih terhadap makhluk ciptaan-Nya. Keduanya memiliki tugas untuk saling menolong dan saling menjauhi permusuhan dan dosa.

Selain itu disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 58, “Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah memikul dusta yang besar dan dosa yang nyata.” Dalam ayat ini fakta bahwa Allah melindungi orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, semakin jelas. Jadi gagasan mubadalah tidaklah membela ketidakadilan, dan jelas bahwa gagasan ini berlandasan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang dipahami secara kontekstual.

Di sini laku kesalingan jelas-jelas tidak keluar dari ajaran Islam. Justru laku kesalingan adalah salah satu ajaran dalam Islam itu sendiri. Laku kesalingan di masa Nabi pun sesungguhnya telah dijejakkan oleh Nabi Agung Muhammad Saw. Ketika Nabi dan istrinya, Khadijah sama-sama berdagang. Nabi dan istrinya yang lain juga menjalankan laku kesalingan ketika di rumah, seperti dalam memasak, mencuci baju dan merawat anak.

Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang menganggap gagasan mubadalah dan hadirnya feminis muslim sebagai kecacatan atau virus baru, saya khusnudzan pihak-pihak tersebut hanya belum membaca dan memahami konsep feminisme dalam Islam yang telah diusung para tokoh muslim secara mendalam. Sebab baik gagasan mubadalah dan feminisme Islam, memiliki tujuan yang mulia, sesuai dengan ajaran dalam al-Qur’an.

Bukankah kehadiran Muhammad dan Islam yang dibawanya juga dalam rangka melebih-baikkan derajat perempuan di dalam masyarakat? Dari budak dan barang waris menjadi subjek yang utuh dan memiliki hak waris, berjuang di medan perang dan berpendidikan. Bukankah perjuangan itu yang kita teladani hingga hari ini? Wallahu a’lam. []

Tags: feminismeGenderInspirasi Keadilan RelasiislamkeadilanKesalinganKesetaraanmuslimperspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID