Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Memandang Khitan Perempuan Sebagai Tradisi Kuno Manusia daripada Hukum Agama

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat

Nurul Lailatis Sa'adah Nurul Lailatis Sa'adah
26 Januari 2023
in Hukum Syariat
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai perempuan yang tumbuh dan besar di tengah tradisi jawa dan kental akan nilai agama, awalnya mengira jika tradisi khitan perempuan yang berlangsung di masyarakat secara turun temurun adalah bagian dari ajaran agama yang berakulturasi dengan budaya setempat. Namun setelah membaca berbagai sumber literasi, salah satunya buku Fiqh Perempuan karya KH Muhammad Husein rupanya khitan perempuan merupakan produk budaya yang telah usang.

World Health Organisation pun menyatakan khitan perempuan merupakan bagian tindakan mutilasi yang dilarang atau FGM (Female Genital Mutilation) yang melanggar Hak Asasi Manusia. FGM ini bisa menyebabkan infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, sakit kronis kemandulan, kista kulit, kompilasi saat melahirkan bahkan kematian.

Khitan dalam kamus bahasa Arab diartikan sebagai pemotongan quluf untuk laki-laki dan nawah untuk perempuan. Quluf adalah kulit yang menutupi hashafah (alat kelamin laki-laki), sedangkan nawah adalah kulit yang menyerupai lembing ayam jantan terletak di atas farji (alat kelamin perempuan).

Tradisi khitan perempuan berasal dari Mesir kuno sejak zaman Firaun, lalu menyebar di tanah Arab jauh sebelum Islam berkembang pesat. Penemuan mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM dan diperkuat dengan adaya relief-relief tentang FGM di Mesir yang berasal dari tahun 2800 SM menjadi bukti tradisi tersebut berkembang pesat di wilayah Mesir.

Di Islam sendiri, praktek khitan pertama kali dilakukan oleh Nabi Ibrahim di usia delapan puluh tahun. Sementara khitan perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim, sekaligus juga menindik daun telinganya. Tindakan tesebut diyakini sebagai bentuk ritual penyucian jiwa. Maka tidak salah jika tradisi khitan dijumpai di zaman Mesir kuno. Mesir kuno adalah wilayah yang dihuni oleh orang Bani Israil dan keluarga Fir’aun. Bani Isra’il adalah keturunan anak kedua Nabi Ibrahim, yakni Nabi Ishaq.

Praktek khitan perempuan di Mesir kemudian menyebar ke wilayah benua Afrika. Lalu sampailah tradisi tersebut ke tanah Arab, khususnya kota Madinah. Rasulullah menjumpai tradisi khitan setelah berhijrah ke kota Madinah dan menasihatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan. Jika berlebihan dan mengganggu reproduksi tentu saja Rasulullah melarangnya.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum khitan. Ada yang mengatakan wajib bagi lelaki dan perempuan. Ada yang mengatakan sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Ada yang mengatakan pula wajib bagi lelaki, tetapi tidak wajib bagi perempuan.

Jika mengikuti mazhab Hanafi dan Maliki, khitan bagi laki-laki sunnah mua’akkadah (sunnah yang dekat kepada wajib) dan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan tidak berlebihan sehingga tidak terpotong bibir vagina. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, khitan adalah wajib bagi laki-laki dan perempuan. Namun beberapa alasan yang dikemukakan oleh ulama mazhab Syafi’i yang mendukung khitan wajib kebanyakan diperuntukkan oleh laki-laki.

Perbedaan pendapat ini kemungkinan besar didasarkan adanya intervensi tradisi dan budaya yang memengaruhi kebijakan pengambilan ijtihad ulama dalam menerima dan memahami teks-teks agama, apalagi tradisi khitan memang sudah mengakar masyarakat Yahudi, Arab, dan masyarakat lain sebelum Islam datang.

Sejauh ini, dari beberapa sumber menyebutkan kalau 100 hingga 130 juta perempuan telah dikhitan. Angka yang cukup fantastis. Rata-rata alasan mereka di khitan adalah untuk menjalankan perintah agama daripada alasan tradisi. Itu pun dilakukan pada saat bayi dimana sosok individu tersebut belum mampu menentukan sikap atas dirinya sendiri.

Dalam perspektif medis, ilmu kedokteran tidak pernah mengajarkan praktek khitan untuk perempuan. Teori khitan hanya diperuntukkan untuk laki-laki yang disebut teori “sirkumsisi”. Jadi belum ada standar khusus mengenai cara bagaimana mempraktekkan khitan perempuan. Bahkan ada rumah sakit yang tidak pernah memberikan aturan dan anjuran untuk melakukan khitan bagi bayi perempuan, kecuali permintaan tersebut dari pihak pasien.

Teknik pengkhitanan pun dengan melakukan penggoresan secara hati-hati dengan menggunakan kapas.  Karena pada organ wanita terdapat pembuluh-pembuluh darah yang sangat sensitif, jika dilakukan sembarangan hal ini bisa berdampak negatif, salah satunya hilangnya sensitifitas rangsangan seksual dan itu termasuk memangkas hak asasi perempuan.

Tentu saja ini bisa dijadikan rujukan dalan menentukan kebijakan hukum tentang khitan perempuan. Bahwasanya melukai anggota badan/tubuh jika tidak ada maslahat yang kembali kepadanya maka hukum dasarnya adalah haram. Islam mengharamkan tindakan melukai diri sendiri dan atau orang lain.

Sesungguhnya kepuasan dan kenikmatan seksual secara paralel merupakan hak sekaligus kewajiban lelaki dan perempuan. Seperti dalam konsep Imam al-Ghazali, seseorang berhak memperoleh kepuasan dari istrinya dan berkewajiban memuaskan istrinya, begitu juga sebaliknya. []

Tags: Hukum SyariatislamKhitan PerempuanP2GMTradisi
Nurul Lailatis Sa'adah

Nurul Lailatis Sa'adah

Penulis lepas dan pengajar di SMA TBS Keramat Kudus yang tengah tertarik belajar isu perempuan dan pendidikan.

Terkait Posts

Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Anak
Hikmah

Perhatian Islam terhadap Anak

8 Agustus 2025
persaudaraan
Hikmah

Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

6 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID