Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Refleksi Pre Event Women March Cirebon 2020

Perjuangan kesetaraan gender pada gilirannya dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (resiprokal/reciprocity), antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

Zahra Amin by Zahra Amin
11 Februari 2023
in Aktual, Featured
A A
0
Ibu

Ibu

1
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pre event Women March Cirebon usai digelar pada Minggu 16 Februari 2020, dengan mengadakan Nobar dan Diskusi Film Kim Ji Young Born 1984. Sejak satu minggu yang lalu saya diminta pihak panitia untuk membersamai proses diskusi kawan-kawan. Dan inilah catatan yang bisa saya tuliskan.

Usai penayangan film, peserta pre event terlibat dalam diskusi yang hangat, dengan terlebih dahulu saya meminta salah satu peserta untuk menyampaikan kesannya setelah menonton. Saya sangat senang, yang pertama kali mengapresiasi adalah peserta laki-laki, Mukhamad Adnil Faisal, yang merupakan Duta Hukum, mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Cirebon.

Peserta ini membuat tiga catatan terkait film di atas. Pertama, Kim dianaktirikan dalam sistem keluarga, di mana anak laki-laki lebih diutamakan dibandingkan anak perempuan. Kedua, Kim mengalami pelecehan seksual di fasilitas umum, namun diremehkan bahkan oleh ayahnya sendiri. Ketiga, depresi yang dialami Kim tidak serta merta ada setelah menikah, tetapi sudah bertumpuk-tumpuk dan semakin akut.

Saya sependapat dengan peserta tadi. Bahkan jika ditambahkan, lima bentuk ketidakadilan gender semua ada dalam kehidupan Kim. Dinomerduakan, dipinggirkan, mendapat label sebagai perempuan yang lemah dan tidak berdaya, mengalami kekerasan psikis, dan hampir dilecehkan, hingga beban kerja ganda.

Potret yang dialami Kim, juga banyak menimpa para perempuan di Indonesia. Bahkan konsepsi tentang menjadi Ibu, yang kerap kali tak semanis madu. Sehingga dapat dimengerti bahwa menjadi seorang ibu sesungguhnya penuh dengan pengalaman-pengalaman kontradiktif yang diliputi perasaan, seperti cinta, bangga, pasrah, marah, dan kadang-kadang menimbulkan frustasi.

Ann Oakley, seorang pakar perempuan, sebagaimana dikutip Gadis Arrivia dalam buku “Feminisme Sebuah Kata Hati”, mengatakan bahwa kunci untuk mengerti mengapa perempuan begitu tidak bahagia dan depresi setelah memasuki kehidupan rutinitas keluarga, adalah karena adanya perasaan kehilangan secara sosial dan psikologis.

Apalagi dengan menjadi Ibu, artinya harus kehilangan pekerjaan, kehilangan status, kebebasan dan privasi. Konsep tentang ibu memang sangat penting bagi perempuan. Namun menjadi ibu bukan satu-satunya tujuan akhir hidup seorang perempuan.

Lalu ada salah satu peserta dari Sarinah GMNI, yang kembali bertanya, mengapa ia begitu kesulitan memberikan pemahaman kesadaran pada masyarakat, atau minimal keluarganya tentang kesetaraan. Karena dianggapnya gender itu melawan kodrat perempuan dan takdir Tuhan.

Saya memberi jawaban begini. Menjadi istri atau ibu itu bukan kodrat, dan bukan juga kewajiban perempuan. Tapi itu merupakan pilihan. Karena banyak juga perempuan yang memilih untuk tidak menikah, atau sudah menikah tapi berpisah. Ada begitu banyak perempuan di luar sana, yang tidak bisa memiliki keturunan, atau memilih untuk tidak punya anak. Sehingga hamil dan melahirkan itu bukan kodrat perempuan, tapi pilihan.

Sedangkan untuk membahasakan gender pada masyarakat awam, memang butuh kalimat yang lebih sederhana dan bisa dipahami agar mudah diterima. Saya menyarankan agar menggunakan kata kesalingan, saling bekerjasama antara laki-laki dan perempuan, saling berbagi, dan saling bertukar peran. Baik itu di ranah publik maupun di ruang privat.

Sebagaimana yang ditulis KH. Husein Muhammad dalam laman media sosialnya, bahwa perjuangan kesetaraan gender pada gilirannya dimaksudkan sebagai dasar dan jalan menuju terciptanya hubungan kesalingan (resiprokal/reciprocity), antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Yakni saling menghormati, saling menolong, saling bekerjasama (ta’awun), saling melindungi, saling berbuat baik dan santun, (Muasyarah bil Ma’ruf), saling mencinta dan saling membahagiakan. menurut Kiai Husein, di atas tema besar inilah kehidupan bersama manusia, laki-laki dan perempuan berakhir.

Kembali pada pembahasan film, saya menyepakati catatan Gadis Arrivia pada buku yang sama, tentang apa yang perlu dilakukan masyarakat dan negara untuk melindungi kepentingan ibu agar terhindar dari depresi, seperti yang dialami oleh Kim Ji Young.

Pertama, fasilitas tempat penitipan anak di tempat kerja. Tempat penitipan anak merupakan isu yang penting bagi perempuan bekerja. Di banyak negara maju, tempat penitipan anak diperjuangkan oleh banyak pihak, terutama ibu-ibu, agar berada di sekitar perkantoran, sehingga ibu dan bapak yang bekerja dapat mengunjungi anak-anaknya pada saat makan siang.

Oleh sebab itu, intervensi masyarakat dan negara perlu untuk merealisasikan tempat penitipan anak yang berkualitas dan terjangkau secara finansial bagi keluarga kelas menengah ke bawah.

Kedua, fasilitas kesehatan. Kesehatan bagi seorang ibu sangat penting artinya, mengingat ia bukan saja memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga mempunyai beban memikirkan anak-anaknya, terutama bila ia dalam keadaan hamil atau menyusui.

Ketiga, pendidikan. Pendidikan adalah faktor terpenting dalam proses untuk menyebarluaskan kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender. Dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Terkait pula kesehatan reproduksi remaja, yang juga harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan yang berperspektif perempuan.

Keempat, kesejahteraan ibu. Di negara maju, kesejahteraan ibu dilindungi oleh undang-undang. Di negara Perancis misalnya, seorang ibu hamil akan mendapatkan tunjangan dari negara agar dapat membeli makanan yang bergizi sehingga bayi yang dikandungnya sehat.

Kelima, lingkungan sayang ibu dan anak. fasilitas-fasilitas umum di Indonesia masih kurang ramah terhadap ibu dan anak. misalnya, di WC umum tidak terdapat fasilitas tempat mengganti popok bayi yang sangat diperlukan, agar ibu nyaman saat menggantikan popok bayinya.

Catatan ini, selain sebagai refleksi atas pembahasan film Kim Ji Young Born 1982, juga sebagai momentum Women March 2020, di mana dalam setiap gerak, ada harap agar anak-anak perempuan dapat hidup lebih baik lagi di masa depan. Semoga. []

Tags: beban gandagerakan perempuanIbuKekerasan Berbasis GenderWomen March
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Omnibus Law, Bukti Pemerintah (Masih) Abai Terhadap Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Monolog Wanodja Soenda: Menyaringkan Kembali Suara yang Hilang

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Next Post
Monolog Wanodja Soenda: Menyaringkan Kembali Suara yang Hilang

Monolog Wanodja Soenda: Menyaringkan Kembali Suara yang Hilang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0