Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

Peringatan 16 HAKTP di Indonesia kali ini menyoroti bagaimana perempuan terdampak bencana di Sumatra kehilangan akses perlindungan dan layanan reproduksi.

Layyin Lala by Layyin Lala
4 Desember 2025
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
16 HAKTP

16 HAKTP

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada pekan HAKTP ini, selama hampir dua pekan terakhir, berita mengenai bencana alam di pulau Sumatra kian berlalu-lalang di timeline media sosial. Mulai dari update kondisi masyarakat terdampak, kondisi wilayah, hingga kegiatan menggalang dana untuk saudara-saudara yang terdampak.

Saat ini, yang bersliweran di pikiranku lebih banyak bagaimana masyarakat terutama perempuan dan anak-anak yang terdampak disana? mereka menjadi korban yang paling rentan dalam bencana ini. Terlebih, aku sangat mengkhawatirkan bagaimana fungsi reproduksi perempuan dapat bertahan dengan baik di tengah minimnya bantuan, keterbatasan akses makanan dan sanitasi, serta produk sanitari?

Bencana alam di Sumatra terjadi beberapa hari sebelum peringatan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). Namun, dampaknya dapat kita lihat hingga saat ini. Laporan dari CNBC Indonesia per 3 Desember 2025 menyebutkan lebih dari 811 orang meninggal dunia dan 623 orang menghilang. Tentu data tersebut bisa jadi belum mengungkapkan keseluruhan data dimana korban-korban yang hilang atau meninggal belum diketahui.

Setiap 25 November hingga 10 Desember, dunia memperingati 16 HAKTP atau Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence). 16 HAKTP merupakan sebuah kampanye global untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan di seluruh dunia.

Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan dan mendorong tindakan nyata dari berbagai pihak untuk mencegah dan menghentikan kekerasan. Salah satu upaya yang sangat penting dalam perlindungan perempuan dari kekerasan adalah pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual, yang merupakan salah satu bagian fundamental dari hak asasi manusia.

Mengapa Perempuan dan Anak-anak Menjadi Korban Rentan dalam Bencana Alam?

Bencana ekologis yang menimpa masyarakat Sumatera telah meluluhlantakkan pemukiman, fasilitas umum, jalan, hingga perkebunan masyarakat. Sehingga masyarakat kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan keluarga yang mereka sayang. Bahkan, dalam beberapa laporan terbaru, sebagian warga menjarah swalayan dan gudang logistik akibat dari bantuan yang tak kunjung datang.

Perempuan memiliki fungsi reproduksi yang khas dibanding laki-laki. Perempuan mengalami menstruasi, melahirkan, nifas, dan menyusui yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Oleh karenanya, perempuan menjadi korban yang paling rentan dalam bencana ekologis. Ketika seluruh tempat tinggal hingga fasilitas umum tidak bisa digunakan oleh perempuan, maka perempuan telah kehilangan hak-hak reproduksinya.

Dalam bencana ekologis di Sumatra menurut perspektif HAKTP, para perempuan memiliki layanan dan perlindungan yang terbatas. Misalnya, posko pengungsian yang tidak memiliki woman-friendly space, layanan kesehatan reproduksi terhenti, tidak ada psychososial first aid, hingga bantuan tidak selalu memperhatikan kelompok rentan. Selain itu, pengungsian yang sangat padat, sanitasi minim, rawan pelecehan dan kekerasan seksual menyebabkan perempuan kehilangan hak perlindungan dan kesehatan.

Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dalam Situasi Bencana Perspektif HAKTP

Terlihat kondisi di lapangan saat ini bahwa hilangnya layanan kesehatan reproduksi menunjukkan kita bagaimana perencanaan kebencanaan sering mengabaikan perspektif gender.

Minimnya ruang aman, kurangnya distribusi pembalut, atau ketiadaan layanan untuk ibu hamil tidak terjadi secara kebetulan. Situasi tersebut berangkat dari asumsi bahwa kebutuhan perempuan dapat tertunda hingga kondisi stabil. Padahal fungsi reproduksi berjalan terus tanpa menunggu bencana mereda. 

Menggunakan perspektif HAKTP, kondisi darurat bencana Sumatra saat ini jelas menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis gender dapat muncul dari struktur yang gagal menyediakan perlindungan memadai. Misalnya, kepadatan pengungsian tanpa pemisahan ruang tidur, kurangnya sistem keamanan, serta tidak adanya mekanisme pelaporan membuat perempuan rentan mengalami kekerasan seksual. 

Kerentanan tersebut semakin tinggi ketika akses perempuan terhadap informasi, alat komunikasi, atau layanan pendampingan hukum tertutup akibat kondisi geografis dan logistik. Dampaknya selain risiko fisik juga tekanan psikologis berkepanjangan yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan kemampuan mereka untuk pulih.

Selain itu, keterbatasan logistik dan koordinasi bantuan juga sering mengabaikan kelompok perempuan dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, perempuan disabilitas, ataupun lansia. Distribusi bantuan yang bersifat netral-gender sering menghasilkan ketidakadilan, karena kebutuhan kelompok rentan justru berbeda dan lebih kompleks. 

Ketika paket bantuan lebih fokus pada makanan instan atau barang-barang umum, perempuan kehilangan akses pada nutrisi yang mereka butuhkan selama kehamilan atau masa menyusui.

Hal ini memperlihatkan bahwa tanpa analisis gender, respons bencana akan selalu melahirkan kesenjangan baru dan memperpanjang siklus kerentanan perempuan pada wilayah yang terdampak. Hal tersebut menjadi kurang mendesak daripada kebutuhan umum, sehingga respons kebencanaan berjalan dengan bias maskulin yang mengabaikan pengalaman tubuh perempuan.

Pemerintah Perlu Bergegas Melindungi Perempuan Korban Bencana Berbasis Humanitarian Standard

Salah satu elemen utama dalam standar kemanusiaan adalah memastikan desain pengungsian yang aman. Pengungsian perlu mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak, seperti toilet dan kamar mandi yang terpisah. Serta area khusus yang memberikan rasa aman dan privasi. Shelter tertutup dan ruang aman berbasis gender dapat meminimalkan risiko kekerasan seksual maupun gangguan yang kerap terjadi di tempat-tempat penampungan padat. Desain yang responsif gender membantu mencegah potensi kekerasan sebelum terjadi.

Kemudian, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah untuk perempuan akses di pengungsian. Melalui pos aduan, hotline darurat, dan relawan yang terlatih dalam isu SGBV (Sexual and Gender-Based Violence), penyintas dapat melaporkan kekerasan tanpa rasa takut.

Mekanisme tersebut sangat krusial dalam perlindungan, karena situasi bencana sering kali meningkatkan potensi kekerasan seksual akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya sistem keamanan. Pelaporan yang aman juga memungkinkan respons cepat bagi korban kekerasan.

Layanan medis menjadi pilar selanjutnya. Pemeriksaan kesehatan reproduksi, ketersediaan obat-obatan dasar, serta dukungan psikologis harus menjadi komponen wajib di setiap posko. Kebutuhan perempuan yang sedang hamil, menyusui, atau menstruasi tidak bisa menunggu hingga keadaan pulih. Layanan medis yang sensitif gender memastikan bahwa hak kesehatan reproduksi tetap terpenuhi meskipun berada dalam situasi darurat. Termasuk pemenuhan pembalut, alat kebersihan, hingga layanan rujukan.

Dalam jangka menengah, pemerintah perlu memberikan dukungan ekonomi untuk pemulihan. Program pemulihan ekonomi perempuan bagi perempuan kepala keluarga dapat membantu bangkit dari kehilangan harta benda dan pekerjaan. Stabilitas ekonomi memberikan ruang bagi perempuan untuk mengambil keputusan, mengakses layanan, serta melindungi diri dari risiko eksploitasi.

Refleksi

Pada pekan 16 HAKTP ini saya berefleksi bahwa perlindungan perempuan dalam situasi bencana memerlukan keseriusan negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak cepat. Bencana selain memporakporandakan fisik wilayah, juga menguji keberpihakan kita pada kelompok yang paling rentan.

Ketika pemerintah memastikan bahwa pengungsian aman, layanan kesehatan reproduksi tersedia, mekanisme pelaporan berjalan, serta pemulihan ekonomi kuat, maka upaya perlindungan menjadi bagian dari pemulihan. []

Tags: 16 HAKTPBencana AlamDarurat Bencana AlamKampanye 16 HAKTPSumatra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

Next Post

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Bencana
Publik

Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

29 Desember 2025
Bantuan Pembalut
Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

21 Desember 2025
Seksisme
Publik

Melihat Ancaman Seksisme di Kehidupan Perempuan

17 Desember 2025
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0