Mubaadalah.id – Gerakan Masyarakat Sipil (GERMAS) pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menggelar aksi di depan gedung DPR RI untuk menagih janji agar RUU P-KS segera disahkan.
Aksi yang merupakan gabungan dari GERMAS itu diantaranya, Forum Pengada Layanan (FPL), API Kartini, Pekka, Jurnal Perempuan, LBH Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), PMII, WCC Mawar Balqis, Fahmina, dan beberapa elemen lain.
Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Veni Siregar mengatakan, dalam aksi ini, seluruh elemen masyarakat menagih janji dan turut menyerukan agar Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk segera menjadwalkan pembahasan RUU P-KS.
“Jalan dialog, jalan loby, jalan komunikasi sudah kita lakukan selama tiga tahun. Ini waktunya kita menagih janji mereka yang pada waktu lalu. Mereka akan mengesahkan pada tanggal 24 September ini di sidang Paripurna terakhir,” kata Veni saat ditemui Mubaadalahnews.
Lebih lanjut lagi, jika sampai detik ini ketua Panja RUU P-KS, Ketua Komisi VIII DPR RI tidak segera untuk mensahkan RUU P-KS. Maka mereka telah melakukan pembohongan publik. “Selama pembahasan RUU P-KS, DPR RI tidak menjadikan hal ini yang perlu disahkan,”ucapnya.
Sedangkan keberadaan RUU P-KS, kata Veni, sudah sangat dibutuhkkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab hampir setiap hari pasti ada korban yang berjatuhan. “Kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, sepanjang pembahasan RUU P-KS sudah ada 16.943 menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya. (RUL)