• Login
  • Register
Sabtu, 28 Januari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

GERMAS Menagih Janji DPR RI Untuk Mensahkan RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
19/09/2019
in Aktual
0
GERMAS pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menggelar aksi desak DPR RI sahkan RUU P-KS di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

GERMAS pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menggelar aksi desak DPR RI sahkan RUU P-KS di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Gerakan Masyarakat Sipil (GERMAS) pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) menggelar aksi di depan gedung DPR RI untuk menagih janji agar RUU P-KS segera disahkan.

Aksi yang merupakan gabungan dari GERMAS itu diantaranya, Forum Pengada Layanan (FPL), API Kartini, Pekka, Jurnal Perempuan, LBH Apik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), PMII, WCC Mawar Balqis, Fahmina, dan beberapa elemen lain.

Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Veni Siregar mengatakan, dalam aksi ini, seluruh elemen masyarakat menagih janji dan turut menyerukan agar Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS, Ketua DPR RI, dan Pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk segera menjadwalkan pembahasan RUU P-KS.

“Jalan dialog, jalan loby, jalan komunikasi sudah kita lakukan selama tiga tahun. Ini waktunya kita menagih janji mereka yang pada waktu lalu. Mereka akan mengesahkan pada tanggal 24 September ini di sidang Paripurna terakhir,” kata Veni saat ditemui Mubaadalahnews.

Lebih lanjut lagi, jika sampai detik ini ketua Panja RUU P-KS, Ketua Komisi VIII DPR RI tidak segera untuk mensahkan RUU P-KS. Maka mereka telah melakukan pembohongan publik. “Selama pembahasan RUU P-KS, DPR RI tidak menjadikan hal ini yang perlu disahkan,”ucapnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

Baca Juga:

3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik

Content Creator atau Ngemis Online?

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

Sedangkan keberadaan RUU P-KS, kata Veni, sudah sangat dibutuhkkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab hampir setiap hari pasti ada korban yang berjatuhan. “Kondisi saat ini sangat mengkhawatirkan, sepanjang pembahasan RUU P-KS sudah ada 16.943 menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

28 Januari 2023
Ninik Rahayu Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

15 Januari 2023
Terorisme

Forum Masyarakat Sipil Cirebon Dorong Rehabilitasi dan Reintegrasi Mantan Pelaku Kasus Terorisme

14 Januari 2023
Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

Nabi Perintahkan Kita Lindungi Warga dari Kekerasan Seksual

31 Desember 2022
Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

Mahasiswa Sebagai Social Control Untuk Wujudkan Bebas dari Korupsi

30 Desember 2022
wakaf uang perempuan

Wakaf Uang, Menciptakan Perempuan Berdaya

27 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatwa KUPI

    Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Writing for Healing: Mencatat Pengalaman Perempuan dalam Sebuah Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Komentar Terbaru

  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023 - NUTIZEN pada (Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?
  • Pasangan Hidup adalah Sahabat pada Suami Istri Perlu Saling Merawat Tujuan Kemaslahatan Pernikahan
  • Tanda Berakhirnya Malam pada Relasi Kesalingan Guru dan Murid untuk Keberkahan Ilmu
  • Tujuan Etika Menurut Socrates - NUTIZEN pada Menerapkan Etika Toleransi saat Bermoda Transportasi Umum
  • Film Yuni Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki pada Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist