Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    Normalitas dan Disabilitas

    Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

CDPOB Jawa Barat: Dinamika Politik Dalam Upaya Kemaslahatan

Diketahui, hingga saat ini, belum ada perspektif dari Pemerintah terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru di mana saat ini Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, atau moratorium

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
25 Februari 2022
in Publik
A A
0
Jawa Barat

Jawa Barat

2
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil), mengusulkan tiga Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, pada Jumat (11/02/2021), seperti dilansir jabarprov.go.id. CDPOB tersebut terdiri dari Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Dengan begitu, total ada delapan daerah CDPOB yang sudah diusulkan Jawa Barat sejak tahun 2020. Yaitu, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Tasikmalaya Selatan. Akan tetapi, sampai saat ini masih dilakukan moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.

Ketiga CDPOB yang diusulkan Kang Emil ini rata-rata memiliki 11 sampai 12 kecamatan dengan populasi di setiap daerah 500 ribu hingga 600 ribu jiwa di setiap wilayahnya. Setelah mengusulkan  tiga CDPOB tersebut, Panitia Khusus (Pansus) yang merupakan syarat tindak lanjutnya langsung dibentuk oleh DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna tersebut.

Dasar Hukum Pemekaran Daerah

Gagasan pemekaran Daerah Otonom Baru mempunyai dasar hukum yang kuat. Secara yuridis, dasar hukum pembentukan daerah terdapat dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar (provinsi) serta provinsi akan dibagi lagi ke dalam daerah yang lebih kecil.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menjadi landasan hukum pembentukan daerah di Indonesia. Menurut UU ini, pemekaran daerah harus berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah, sosial politik, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang memungkinkan akan terselenggaranya suatu otonomi daerah.

Namun, dalam beberapa kasus, termasuk CDPOB Jawa Barat, implementasi otonomi daerah lebih banyak dilakukan dalam hal pemekaran daerah daripada penggabungan daerah. Pemekaran daerah tersebut tidak lepas dari undang- undang otonomi daerah yang menjadi payung hukumnya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah, sehingga banyak daerah atau elit-elit daerah yang memanfaatkannya dengan melakukan pemekaran daerah.

Pengusulan CDPOB Jawa Barat terhitung cepat. Bagaimana tidak, penggagasnya dari atas, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat secara langsung. Sehingga, formasi yang berada di bawahnya seperti Bupati, Camat, Kepala Desa bahkan hingga RT/RW, semuanya memposisikan diri di bawah formasi tersebut sehingga polemik silang pendapat minim terjadi.

Dinamika Politik dalam CDPOB Jawa Barat

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, pemekaran daerah merupakan kebijakan yang diatur melalui suatu undang-undang. Dalam hal ini, kita tahu bahwa undang-undang merupakan suatu produk politik. Di bawah undang-undang terdapat kebijakan-kebijakan lain yang juga berasal dari proses politik. Menurut Satjipto Rahardjo (2021), Konsep dasar dalam politik diantaranya adalah kekuasaan, keadilan, ketertiban, kepastian hukum, dan kesejahteraan.

Dalam suatu kekuasaan, terdapat kewenangan, paksaan atau tekanan (force), pengaruh dan legitimasi. Oleh sebab itu, dalam proses pemekaran suatu daerah, politik memiliki peran penting dengan berbagai macam dinamika yang ada di dalamnya. Termasuk dalam pro-kontra terkait kebijakan yang hendak dikeluarkan seorang pemimpin, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat.

Dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat, dilansir dari beberapa media, terdapat beberapa penolakan atau pendapat kurang setuju dari beberapa pihak, termasuk masyarakat yang akan menjadi penduduk dalam CDPOB tersebut. Warga yang menolak dilakukan pemekaran daerah karena berpotensi akan menghilangkan kultur budaya masyarakat setempat. Bahkan, ada yang beranggapan bahwa wacana pemekaran daerah hanya sebatas permainan dari elit-elit politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan alasan pemerintah dalam hal pengusulan CDPOB Jawa Barat ialah supaya pemerataan pelayanan publik bisa diimplementasikan secara maksimal. Selain itu, dalam hal administrasi daerah, dapat dilakukan monitoring daerah dengan lebih mudah, sehingga bisa menjadi upaya pemerintah dalam hal kemaslahatan warganya.

Azies Bauw (2018) dalam karya ilmiahnya yang berjudul: “Prosedur Pemekaran Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, mengungkapkan bahwa kebijakan pemekaran daerah didasarkan pada beberapa kondisi, diantaranya: Keadaan wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak sehingga mengakibatkan tidak efektifnya pelayanan terhadap masyarakat, Perbedaan budaya dalam satu wilayah pemerintahan, mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan yang timpang, serta untuk mendapatkan status kekuasaan.

Dalam hal CDPOB Jawa Barat, pertimbangan politis cenderung lebih dominan daripada aspek teknis pemerintahan seperti kapasitas manajemen pemerintah serta ketersediaan aparat pemerintahan dan legislatif. Begitu juga aspek sarana prasarana pemerintahan serta tata kelola pemerintahan yang tampaknya masih sangat lemah.

Diketahui, hingga saat ini, belum ada perspektif dari Pemerintah terkait kebijakan Daerah Otonomi Baru di mana saat ini Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, atau moratorium.

Dilansir dari kanal resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, (04/12/2020), Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum mampu mandir.

Moratorium tersebut didasarkan pada beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Analisis Maslahah Mursalah

Dalam tulisan pendek ini, penulis hendak menggunakan maslahah mursalah sebagai pisau analisis terhadap usulan pemerintah terkait CDPOB Jawa Barat. maslahah mursalah sebagai suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan dari ke-madharat-an dan untuk menyatakan suatu kemaslahatan.

Sayfuddin Abi Hasan dalam Al-Ahkam Fiusul Al-Ahkam (1972) menjelaskan bahwa menurut ahli ushul fiqh, maslahah mursalah merupakan kemaslahatan yang disyariatkan oleh syar’i dalam bentuk hukum sebagai upaya menciptakan kemaslahatan dengan tidak adanya dalil yang membenarkan atau melarangnya. Maka dari itu, maslahah mursalah disebut mutlak dikarenakan tidak ada dalil yang menyatakan benar ataupun salah.

Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pembentukan daerah berupa pemekaran daerah serta penggabungan daerah yang berkaitan dengan pemekaran daerah. Kemudian, Pasal 33 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemekaran daerah merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi dua daerah baru atau lebih, serta penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu daerah provinsi sebagai satu daerah baru.

Berkaitan dengan pemekaran daerah dalam pengusulan CDPOB Jawa Barat, terdapat dua kepentingan yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan terhadap masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Hal ini sejalan dengan konsep maslahah mursalah, dilihat dari Undang-undang tersebut terkait adanya tujuan utama pemekaran daerah adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, dilihat dari faktor atau alasan diusulkannya CDPOB Jawa Barat, di antaranya yaitu: mencegah penumpukan kekuasaan dalam satu pihak, dan (dalam konteks desentralisasi) sebagai tindakan ‘pendemokrasian’ dalam menarik rakyat untuk ikut serta di dalam pemerintahan serta melatih diri untuk mempergunakan hak-hak demokrasinya.

Kemudian, secara ekonomi, daerah memiliki sumber-sumber yang potensial serta berdaya jual meski belum banyak manfaat yang didapatkan oleh masyarakat dikarenakan daerah induk kurang adil dalam pengalokasian serta distribusi sumber-sumber itu.

Selain itu, secara administratif pemerintah, faktor diusulkannya CDPOB Jawa Barat dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan kendali pemerintahan, termasuk peningkatan kualitas dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat juga dilihat bahwa usulan CDPOB Jawa Barat akan mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan konsep maslahah mursalah yaitu memberikan kemudahan dan menjauhkan kesulitan.

Akan tetapi, dalam implementasinya, harus tetap dilakukan kontrol sosial dari masyarakat supaya berjalan dengan lancar dan tanpa adanya penyakit-penyakit politik seperti korupsi, monopoli jabatan, serta hal-hal yang berbau nepotisme dalam pembentukan pemerintahannya. Selain itu, apabila pemekaran daerah di Jawa Barat ini sudah dilakukan, setiap pemangku jabatan di tatanan pemerintahan setempat harus mampu menjadi pemimpin yang baik. Karena terciptanya kesejahteraan masyarakat tergantung dari cara seorang pemimpin dalam memimpin masyarakat itu sendiri. []

Tags: IndonesiaJawa BaratOtonomi DaerahpolitikWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah Bukan Hanya Mau Enak Aja

Next Post

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Pemimpin
Publik

Pemimpin Tanpa Kepala: Membaca Kondisi Indonesia Hari Ini

18 Juni 2026
Piala Dunia 2026
Publik

Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

16 Juni 2026
Ida Nasution
Figur

Ida Nasution: Muslimah Pertama yang Meraih Gelar Doktor di Universitas Amsterdam

8 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Next Post
karakter hukum islam

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah
  • Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan
  • Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan
  • Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan
  • Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0