Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ibnu Miskawaih Bapak Moderat Era Kekhalifahan Abbasiyyah

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
5 Oktober 2022
in Figur
0
Ibnu Miskawaih

Ibnu Miskawaih

179
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahasa sosok Ibnu Miskawaih bapak moderat dari dinasti Abbasiyah. Ia adalah sosok yang sangat menguasai bidang filsafat, terutama etika. Lahir di daerah Ray (sekarang masuk ke daerah Teheran).

Untuk menciptakan sebuah perdamaian, banyak kelompok yang berupaya merumuskan konsep-konsep perdamaian berikut dengan aksinya. Salah satu konsep yang masih happening untuk dibicarakan adalah konsep moderasi beragama.

Moderasi beragama yang diusung oleh Kementerian Agama RI mensyaratkan sebuah cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstream dalam beragama. Organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah telah mengakomodir konsep serupa dengan konsep moderasi beragama ala Kementerian Agama RI.

Jika Muhammadiyah punya konsep “Washatiyyah” maka NU juga punya konsep “Tawasuth” yang keduanya memiliki arah tujuan yang sama dalam upaya menjauhi ekstrimisme kiri (liberal) maupun kanan (radikal).

Dalam merumuskan konsep moderasi ini, tentu banyak sekali rujukan bacaan maupun tokoh. Dari banyaknya bacaan dan tokoh yang dibuat rujukan, saya teringat salah satu tokoh yang tidak jarang disebut dalam headline sebagai Bapak Etika adalah Ibnu Miskawaih. Sebutan ini tentu tidak berlebihan.

Selain disematkan kepada Ibnu Miskawaih, sebutan Bapak Etika juga lekat dengan Al-Ghazali yang pada keduanya, kita beruntung sekali diwarisi dua masterpiece buku induk tentang akhlaq; Ihya’ ‘Ulumiddin karya Al-Ghazali dan Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq karya Ibnu Miskawaih.

Ibnu Miskawaih, seorang tokoh muslim yang hidup pada masa kekhalifahan Abbasiyyah, bernama lengkap Abu Ali Ahmad bin Muhammad bin Ya’qub bin Miskawaih dan terlahir di Ray (sekarang Teheran). Kepastian tahun kapan Ibnu Miskawaih masih menjadi perbedaan di kalangan penulis namun secara sama, sepakat dalam menyebutkan tahun wafatnya yaitu 1030 H/ 421 M.

Julukan Ibnu Miskawaih memiliki arti seharum minyak misk yang dimaksudkan karena Ibnu Miskawaih memiliki budi pekerti dan keluasan ilmu. Pemikiran-pemikiran Ibnu Miskawaih tentang filsafat etika dipengaruhi oleh filsuf Aristoteles yang didapatnya dari berguru kepada Ibn al-Khammar sedangkan ilmu tentang sejarah didapatnya dari Abu Bakar Ahmad ibn Kamil al-Qadhi yang mengajarkannya kitab Tarikh Thabari. Selain belajar dua hal tersebut, Ibnu Miskawaih juga belajar ilmu eksak seperti kimia dengan gurunya Abu Thayyib.

Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq menjadi karya monumental Ibnu Miskawaih yang saat ini menjadi rujukan dalam bidang etika/ akhlaq. Disamping itu, Ibnu Miskawaih juga produktif menghasilkan buku dalam beberapa bidang lain seperti bidang sejarah berjudul Tajarib al-Umam (pengalaman bangsa-bangsa) yang bercerita tentang sejarah penemuan mesin pemintal, bidang kedokteran berjudul Syaribah (minum) dan beberapa kitab lainya.

Dalam kitab Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq, Ibnu Miskawaih juga merumuskan konsep istilah-istilah dasar dalam Ilmu Akhlaq seperti pengertian akhlak dan jiwa. Definisi Akhlak menurut Ibnu Miskawaih sebagaimana berikut:

حال للنفس داعية لها إلى أفعالها من غير فكر ولا روية

Sifat yang tertanam pada jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran maupun pertimbangan.

Sedangkan jiwa, dalam fasl قوي النفس الثلاث, Ibnu Miskawaih menjelaskan bahwa jiwa memiliki tiga potensi bertingkat dari rendah, menengah hingga tinggi yaitu an-nafs al-bahimiyyah (daya kebinatangan), an-nafs as-sabu’iyyah (daya buas) dan an-nafs an-nathiqah (daya berpikir). Tiga potensi tersebut yang akan menentukan seseorang bertindak oleh karenya perlu dikelola dengan baik agar tidak melahirkan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum syari’at.

Ibnu Miskawaih Bapak Moderat Islam

Bapak Etika, bagi saya terlalu mainstream sebagai gelar yang disandangkan pada Ibnu Miskawaih. Lebih spesifik, Ibnu Miskawaih adalah seorang bapak moderat. Penyebutan ini tentu bukan tanpa alasan. Dalam kitab Tahdzibul Akhlaq wa Tathhirul A’raq, ada satu pembahasan menarik yang menjadi pattern dalam Ilmu Akhlaq. Pattern inilah yang selanjutnya bisa dijadikan dasar penyebutan Ibnu Miskawaih sebagai bapak moderat.

Pembahasan tersebut termaktub dalam fasl Fadhilah (Bab Keutamaan). Ibnu Miskawaih secara sistematis menyebutkan 4 kaidah dalam memformulasikan apa yang disebut sebagai sifat utama. Secara dasar, Ibnu Miskawaih menempatkan 4 sifat keutamaan ini dalam kerangka keseimbangan (al-wast). Jika terlalu ekstrim kurang maka disebutnya sifat tersebut masuk golongan at-tafrith. Sebaliknya, jika terlalu ekstrim berlebih, maka masuk pada golongan al-ifrath.

Empat sifat utama tersebut adalah al-hikmah (kebijaksanaan), al-ifffah (kehormatan), as-saja’ah (keberanian), dan al-‘adalah (keadilan). Al-hikmah (kebijaksanaan) adalah sifat seimbang antara السفه (keduguan) dan البله (kelancangan). Al-iffah (kehormatan) adalah sifat seimbang antara خمود الشهوة  (memendam)  dan الشره (rakus). As-saja’ah (keberanian) adalah sifat seimbang antara الجبن (pengecut) dan التهور (nekad). Sedangkan Al-‘adalah (keadilan) adalah sifat seimbang antara الظلم (teraniaya) dan الانظلام (menganiaya).

Membaca pattern tersebut, kita menyadari bahwa manusia memiliki potensi besar untuk berada posisi ekstrim kanan atau kiri. Jika ia mampu berdiri tegak ditengah dengan memegang teguh empat sifat utama menurut Ibnu  Miskawaih tersebut, maka hidup manusia akan dilingkupi dengan kedamaian dan inilah yang disebut sebagai kesempurnaan akhlak. []

 

Tags: Cendekiawan MuslimIbnu MiskawaihislamModerasi BeragamaPeradaban Islamsejarah
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur
  • Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan
  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID