Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadan

Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa

Ramdhan Yurianto Ramdhan Yurianto
23 Maret 2023
in Featured, Hukum Syariat
0
Mencicipi Masakan

Mencicipi Masakan

255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baik laki-laki maupun perempuan yang sudah terbiasa dengan memasak, akan dihadapkan pada kebutuhan untuk mencicipi masakan. Apakah sudah pas di lidah, apakah sudah sesuai dengan selera, dan hal lainnya untuk memastikan ketika masakan itu sudah matang, bisa dinikmati tanpa ada yang terbuang percuma. Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa.

Lalu muncullah beberapa pertanyaan. Bagaimana hukum mencicipi masakan bagi laki-laki atau perempuan saat keadaan puasa, atau sedang tidak diperkenankan makan dan minum? Apakah harus mengqadha puasanya di kemudian hari atau boleh melanjutkannya sampai berbuka? Cara mencicipi masakannya seperti apa?

Mari kita lanjutkan diskusi berikut.

Kondisi Saat Mencicipi Masakan

Muhammad bin Rasyid al-Ghafili menjelaskan beberapa keadaan laki laki atau perempuan dalam mencicipi masakan atau merasakan makanan saat berpuasa. (Kitab Al-Mar’ah Fi Ramadhan: 17-18)

Pertama: diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mencicipi masakan, atau merasakan makanan saat memasak, jika dalam keadaan darurat maka perempuan boleh mencicipi masakan dari ujung lidahnya dan tidak menelan apa pun, melainkan langsung mengeluarkannya dari mulutnya. Dan lebih baik menjaga agar tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya.

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ  يَعني المرقة ونحواها

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan yakni seperti kuah atau sebagainya. (HR Baihaqi Jus 4: 261 dan Shahih bukhari jilid 6 jus 11:12)

Kedua: jika seorang laki-laki atau perempuan mencicipi masakan, namun masakan tersebut sampai masuk ke dalam tenggorokannya maka bagi laki-laki dan perempuan tersebut mengqadha puasanya di kemudian hari, hal ini dikarenakan sama halnya dengan perempuan yang memilih untuk membatalkan puasa.

Adanya sebuah kesengajaan untuk memakan dan meminum itu membatalkan puasa, sebab secara bahasa puasa sendiri adalah menahan, artinya menahan makan dan minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, sepeti berhubungan badan, muntah, pingsan dan lain sebagainya.

Ketiga: jika seorang laki-laki dan perempuan tidak tahu atau tidak paham cara mencicipi masakan, sehingga ada makanan masuk kedalam tenggorokannya, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak pula diwajibkan baginya untuk mengqadha puasa di kemudian hari dan dapat melanjutkan sisa waktunya sampai berbuka puasa.

Hal ini dikarenakan adanya ibarat yang berbunyi: لا يَلْزِمُ المكلف بِها الا بَعْدَ عِلْمِهَا (tidak dibebankan suatu hukum kepada orang yang belum tahu ilmunya). Sehingga sah-sah saja puasa laki-laki dan perempuan dalam keadaan ini. Misalkan anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil, yang tidak tahu-menahu mengenai hukum berpuasa.

Keempat: jika seorang laki-laki dan perempuan mencicipi masakan, sedangkan dia dalam keadaan lupa bahwasanya dia dalam keadaan berpuasa atau terpaksa berbuka puasa, maka puasanya boleh dilanjutkan sampai berbuka dan tidak diwajibkan baginya untuk mengqadla puasa di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi: عفى عن أمّتي الخَطاء والنِّسْيَانَ وَما أستكرهوا عليه (Dimaafkan bagi umatku atas kesalahan dan kelupaan, dan apa yang terpaksa mereka lakukan)

Dalil Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Untuk lebih jelas mengenai kebolehan mencicipi masakan saat bulan puasa bagi laki-laki dan perempuan yang puasa. Mari kita simak penjelasan dari Ibnu Abbas RA.

وقال ابن عباس لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ القِدْرَ أوِ الشَّيْءَ

Ibnu Abbas berkata “Tidak mengapa mencicipi makanan yang ada di periuk (alat untuk menanak nasi, dibuat dari tanah atau logam).” Ibnu Abi Syaibah menyebutkannya dengan sanad yang maushul melalui jalur Ikrimah dengan lafazh, “Tidak mengapa mencicipi makanan berkali-kali dari periuk.”

Dalam referensi lain disebutkan pula yaitu dalam kitab al-Ja’diyat dimana disebutkan dengan lafaz berikut.

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan sesuatu beberapa kali) yakni seperti kuah atau sebagainya.   

Maksud dari hadis di atas adalah memasukan ke dalam mulut atau mencicipinya itu tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan dan langsung dimuntahkan. (Terjemah Fathul Bari, jilid 11 Hlm 170)

Namun untuk lebih menjaga lagi dari puasanya seorang laki-laki dan perempuan, lebih baik jika dalam suatu keluarga ada yang sedang tidak berpuasa untuk mencicipi masakan. Hal ini untuk menghindari adanya batal saat berpuasa. Sekian kajian singkat di atas semoga bermanfaat. Wallahu’Alam. []

Tags: Hukum Mencicipi MasakanHukum SyariatpuasaRamadan 1443 H
Ramdhan Yurianto

Ramdhan Yurianto

Mahasiswa Studi Islam UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

keutamaan puasa syawal
Hikmah

5 Keutamaan Puasa Syawal

2 April 2025
Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Wanita Haid
Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

24 Maret 2025
Perempuan Haid
Personal

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

23 Maret 2025
Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa
Hikmah

Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa

21 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?
Hukum Syariat

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bon Appetit Your Majesty

    Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim
  • 3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah
  • Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID