• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadan

Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa

Ramdhan Yurianto Ramdhan Yurianto
04/04/2022
in Featured, Hukum Syariat
0
Mencicipi Masakan

Mencicipi Masakan

254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baik laki-laki maupun perempuan yang sudah terbiasa dengan memasak, akan dihadapkan pada kebutuhan untuk mencicipi masakan. Apakah sudah pas di lidah, apakah sudah sesuai dengan selera, dan hal lainnya untuk memastikan ketika masakan itu sudah matang, bisa dinikmati tanpa ada yang terbuang percuma. Karena kebiasan memasak tidak bisa dijauhkan dengan mencicipi masakan, sehingga tidak heran ada yang kelupaan mencicipi masakannya ketika dalam kondisi berpuasa.

Lalu muncullah beberapa pertanyaan. Bagaimana hukum mencicipi masakan bagi laki-laki atau perempuan saat keadaan puasa, atau sedang tidak diperkenankan makan dan minum? Apakah harus mengqadha puasanya di kemudian hari atau boleh melanjutkannya sampai berbuka? Cara mencicipi masakannya seperti apa?

Mari kita lanjutkan diskusi berikut.

Kondisi Saat Mencicipi Masakan

Muhammad bin Rasyid al-Ghafili menjelaskan beberapa keadaan laki laki atau perempuan dalam mencicipi masakan atau merasakan makanan saat berpuasa. (Kitab Al-Mar’ah Fi Ramadhan: 17-18)

Pertama: diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan untuk mencicipi masakan, atau merasakan makanan saat memasak, jika dalam keadaan darurat maka perempuan boleh mencicipi masakan dari ujung lidahnya dan tidak menelan apa pun, melainkan langsung mengeluarkannya dari mulutnya. Dan lebih baik menjaga agar tidak sampai masuk ke dalam tenggorokannya.

Baca Juga:

5 Keutamaan Puasa Syawal

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ  يَعني المرقة ونحواها

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan yakni seperti kuah atau sebagainya. (HR Baihaqi Jus 4: 261 dan Shahih bukhari jilid 6 jus 11:12)

Kedua: jika seorang laki-laki atau perempuan mencicipi masakan, namun masakan tersebut sampai masuk ke dalam tenggorokannya maka bagi laki-laki dan perempuan tersebut mengqadha puasanya di kemudian hari, hal ini dikarenakan sama halnya dengan perempuan yang memilih untuk membatalkan puasa.

Adanya sebuah kesengajaan untuk memakan dan meminum itu membatalkan puasa, sebab secara bahasa puasa sendiri adalah menahan, artinya menahan makan dan minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, sepeti berhubungan badan, muntah, pingsan dan lain sebagainya.

Ketiga: jika seorang laki-laki dan perempuan tidak tahu atau tidak paham cara mencicipi masakan, sehingga ada makanan masuk kedalam tenggorokannya, maka tidak membatalkan puasa, dan tidak pula diwajibkan baginya untuk mengqadha puasa di kemudian hari dan dapat melanjutkan sisa waktunya sampai berbuka puasa.

Hal ini dikarenakan adanya ibarat yang berbunyi: لا يَلْزِمُ المكلف بِها الا بَعْدَ عِلْمِهَا (tidak dibebankan suatu hukum kepada orang yang belum tahu ilmunya). Sehingga sah-sah saja puasa laki-laki dan perempuan dalam keadaan ini. Misalkan anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil, yang tidak tahu-menahu mengenai hukum berpuasa.

Keempat: jika seorang laki-laki dan perempuan mencicipi masakan, sedangkan dia dalam keadaan lupa bahwasanya dia dalam keadaan berpuasa atau terpaksa berbuka puasa, maka puasanya boleh dilanjutkan sampai berbuka dan tidak diwajibkan baginya untuk mengqadla puasa di kemudian hari.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW yang berbunyi: عفى عن أمّتي الخَطاء والنِّسْيَانَ وَما أستكرهوا عليه (Dimaafkan bagi umatku atas kesalahan dan kelupaan, dan apa yang terpaksa mereka lakukan)

Dalil Mencicipi Masakan Saat Berpuasa

Untuk lebih jelas mengenai kebolehan mencicipi masakan saat bulan puasa bagi laki-laki dan perempuan yang puasa. Mari kita simak penjelasan dari Ibnu Abbas RA.

وقال ابن عباس لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَعَّمَ القِدْرَ أوِ الشَّيْءَ

Ibnu Abbas berkata “Tidak mengapa mencicipi makanan yang ada di periuk (alat untuk menanak nasi, dibuat dari tanah atau logam).” Ibnu Abi Syaibah menyebutkannya dengan sanad yang maushul melalui jalur Ikrimah dengan lafazh, “Tidak mengapa mencicipi makanan berkali-kali dari periuk.”

Dalam referensi lain disebutkan pula yaitu dalam kitab al-Ja’diyat dimana disebutkan dengan lafaz berikut.

لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائَمُ بِالشَيْءِ

“Tidak mengapa bagi seorang yang berpuasa mencicipi atau merasakan sesuatu beberapa kali) yakni seperti kuah atau sebagainya.   

Maksud dari hadis di atas adalah memasukan ke dalam mulut atau mencicipinya itu tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan dan langsung dimuntahkan. (Terjemah Fathul Bari, jilid 11 Hlm 170)

Namun untuk lebih menjaga lagi dari puasanya seorang laki-laki dan perempuan, lebih baik jika dalam suatu keluarga ada yang sedang tidak berpuasa untuk mencicipi masakan. Hal ini untuk menghindari adanya batal saat berpuasa. Sekian kajian singkat di atas semoga bermanfaat. Wallahu’Alam. []

Tags: Hukum Mencicipi MasakanHukum SyariatpuasaRamadan 1443 H
Ramdhan Yurianto

Ramdhan Yurianto

Mahasiswa Studi Islam UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Perjalanan Thudong

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

30 April 2025
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

26 April 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version