Senin, 11 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

    Kesejahteraan Guru

    Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    Kajian Pra Nikah

    Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Narkoba

    Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    Perdagangan Anak

    Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

    Upah Murah

    Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    Anak dari

    Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dhawuh Kiai

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

    Zakat Disabilitas

    Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2

    Kesejahteraan Guru

    Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    Kajian Pra Nikah

    Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    Pelecehan Seksual

    Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

    Perlawanan Perempuan

    Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

    Ego

    Bukan Dirimu yang Gelisah: Bongkar Ego, Temukan Ketenangan Diri

    Kemerdekaan Perempuan

    Aku Tidak Terlambat: Merayakan Kemerdekaan Perempuan Menjelang Usia 30

    Humanisme Inklusif

    Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Narkoba

    Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    Perdagangan Anak

    Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

    Upah Murah

    Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    Anak dari

    Membentengi Anak dari Narkoba Sejak Dini

    Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    Luka Lelaki

    Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

    Child Abuse

    Melindungi Anak dari Tindakan Child Abuse

    Child Abuse

    Bentuk-bentuk Child Abuse

    Child Abuse

    Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Belajar Mengimplementasikan Prinsip Kesalingan Keluarga di Bulan Ramadhan

Prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan Ramadhan menjadi penting dalam upaya menciptakan keluarga yang maslahat, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
13 Desember 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Prinsip Kesalingan

Prinsip Kesalingan

183
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai keluarga yang masih menyandang status ‘pengantin baru’, salah satu peran vital dalam mengimplementasikan prinsip kesalingan keluarga ketika menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, bagi saya adalah peran domestik, terutama yang berkaitan dengan masak-memasak.

Mengingat setiap keluarga memiliki kesepakatan terkait prinsip kesalingan, dan pembagian peran yang berbeda-beda, hal ini mungkin tidak berlaku bagi keluarga dengan pembagian peran: suami bekerja dan melakukan peran publik, maka peran domestik pada umumnya akan dilakukan oleh sang istri, apalagi bagi keluarga yang tidak memiliki Asisten Rumah Tangga (ART).

Lalu bagaimana dengan keluarga yang sama-sama bekerja dan sama-sama melakukan peran domestik? Siapa yang bertanggung jawab atas peran domestik terutama terkait pekerjaan masak memasak? Bagaimana prinsip kesalingan dipraktikkan? Tidak jarang kita temui pasangan suami-istri yang sama-sama bekerja di bulan Ramadhan, kemudian sepulang dari kerja istri langsung memasak di dapur, dan suami istirahat menunggu adzan maghrib untuk buka puasa. Lantas mengapa hal ini masih sering terjadi?

Menurut Herien Puspitawati (2013), dalam tulisannya yang berjudul: “Fungsi Keluarga, Pembagian Peran dan Kemitraan Gender dalam Keluarga”, masalah keluarga pada zaman modern mengalami perubahan pola keluarga tradisional-feodal menjadi urban-modern. Apabila dibiarkan dan tidak dikomunikasikan dengan baik dengan anggota keluarga, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan ketimpangan gender dalam keluarga.

Herien Puspitawati menjelaskan bahwa dalam keluarga tradisional-feodal, peran publik dilakukan oleh laki-laki/suami dan perempuan/istri melakukan peran domestik. Sedangkan bagi keluarga urban-modern, peran publik sudah banyak dilakukan suami dan istri. Namun, peran domestik masih dilakukan oleh istri. Fenomena seperti ini yang kemudian menjadikan perempuan/istri mengalami beban ganda.

Berdasarkan pemaparan permasalahan secara singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembagian peran dengan prinsip kesalingan dalam keluarga merupakan hal yang sangat vital, sehingga diperlukan suatu kesepakatan internal keluarga terkait peran dan tanggungjawab, serta bagaimana membangun keluarga yang maslahat dengan menerapkan prinsip mubadalah (kesalingan) dalam melaksanakan peran publik/domestik, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga Perspektif Mubadalah

Sedikit bercerita, saya mengenal istilah mubadalah sekitar empat tahun lalu, tepatnya ketika bertemu dengan seorang perempuan yang saat ini sudah menjadi istri saya. Kala itu ia sering melontarkan pertanyaan “kenapa istri di dapur, di sumur, dan di kasur?”, dan “bagaimana kalau sistem itu ditukar?”, seiring berjalannya waktu, ia pun bercerita terkait media online yang konsisten membahas terkait keadilan dan kesetaraan gender, iya betul! Media tersebut ialah mubadalah.id. Sejak itu pun saya dan istri mulai mengirimkan opini-opini ringan dari hasil diskusi kami berdua.

Diskusi itupun berlanjut hingga kami memutuskan untuk menikah. Tentu dengan kesepakatan prinsip kesalingan dalam tanggung jawab peran. Dan yang paling berat bagi saya, ialah ketika menjadikan buku Qira’ah Mubadalah sebagai salah satu maskawin dalam acara sakral kami waktu itu.

Kenapa berat? Tentu karena secara tidak langsung saya harus mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip kesalingan atau mubadalah, baik dalam keluarga ataupun dalam kehidupan lain. Akan tetapi, prinsip mubadalah menjadi menyenangkan ketika saya dan istri telah melakukan kesepakatan mubadalah dan konsisten menjaganya.

Sudah dulu ceritanya, supaya tulisan ini fokus ke intinya!

Melalui Buku Qira’ah Mubadalah (2019), istilah mubadalah dikembangkan oleh K.H. Faqihuddin Abdul Kodir sebagai sebuah pemahaman dan perspektif dalam relasi tertentu di antara dua pihak dengan menjunjung semangat dan nilai prinsip kesalingan, kemitraan, timbal balik, kerja sama, serta azas resiprokal.

Relasi dalam konteks ini berlaku secara umum, seperti negara dan rakyat, orang tua dan anak, guru dan murid, majikan dan buruh, mayoritas dan minoritas, laki-laki dan perempuan, laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan, baik dalam skala lokal ataupun global.

Tulisan ini hendak berfokus terhadap relasi dalam keluarga, yaitu relasi istri dan suami. Konsep mubadalah yang saya gunakan dalam tulisan ini hanya menggunakan pengertian sebagai relasi kemitraan perempuan serta bagaimana teks Islam mencakup laki-laki dan perempuan sebagai subjek dari makna yang sama.

Terdapat banyak surat dan ayat dalam al-Qur’an yang mengandung makna mubadalah, misalnya pada QS. al-Hujurat ayat 13 yang artinya:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Kata “ta’arafu” dalam ayat tersebut adalah bentuk kata kerja sama (musyarakah) dan kesalingan (mufa’alah) dari kata ‘arafa yang memiliki arti saling mengenal satu sama lain, satu pihak mengenal pihak lain, dan sebaliknya.

Selanjutnya yaitu QS. al-Maidah ayat 2 yang artinya:

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ….”

Kata “ta’awanu” memiliki arti ‘saling tolong-menolongllah kalian semua’ dengan bentuk kata yang sama seperti “ta’arafu”. Kedua ayat tersebut menjelaskan terkait pentingnya relasi kesalingan dan kerjasama antar manusia, termasuk relasi antara perempuan dan laki-laki.

Menurut K.H. Faqihuddin Abdul Kodir, prinsip kesalingan mubadalah pada dasarnya adalah menekankan pada prinsip kesalingan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan. Melalui prinsip kesalingan ini, sebagaimana laki-laki yang ingin dihormati pilihannya, diakui keberadaannya, didengar suaranya, serta dipenuhi segala keinginannya, maka berlaku juga bagi perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Perspektif mubadalah membuahkan cara pandang yang memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Sebuah perspektif yang mengarah terhadap relasi yang setara dan timbal balik dalam kebaikan hidup antara perempuan dan laki-laki untuk mencapai kemaslahatan kehidupan, baik domestik maupun publik.

Perspektif mubadalah mencerminkan suatu keadilan dan kesetaraan dalam relasi antara perempuan dan laki-laki, yang mendorong kerja sama yang partisipatif, adil, serta memberi manfaat bagi keduanya tanpa diskriminatif dalam bentuk apapun. Ruang publik tidak hanya diberikan bagi laki-laki, dan ruang domestik juga tidak hanya dibebankan bagi perempuan saja. Partisipasi keduanya (publik dan domestik), harus diberikan secara adil meskipun dilakukan melalui model, cara, serta pilihan yang berbeda-beda.

Bulan Ramadan Sebagai Pembelajaran Penerapan Prinsip Kesalingan Dalam Keluarga

Dalam hal implementasi prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan suci Ramadhan, bagi saya setidaknya ada beberapa aspek yang perlu menjadi pertimbangan dalam kehidupan keluarga. Di antaranya:

Pertama, aspek spiritualitas. Di bulan suci Ramadhan, secara beriringan baik saya dan istri, setidaknya dapat meningkatkan spiritualitas, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan adanya ketenangan hati dan pikiran, maka akan dapat berpikir pula secara tenang, sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang pula.

Kedua, aspek psikologis. supaya psikologi keluarga tetap terjaga di bulan Ramadan, maka prinsip saling mu’syarah bil ma’ruf senantiasa harus dijaga bahkan ditingkatkan. Hal tersebut dilakukan dengan menjalin hubungan  yang baik antara suami dan istri. Pola relasi komunikasi yang dapat digunakan adalah yang dapat membentuk suatu hubungan yang harmonis, dimana baik saya ataupun istri dapat beralih peran (publik/domestik).

Ketiga, aspek sosiologis. Dalam upaya belajar menghadirkan kemaslahatan dalam keluarga, khususnya di bulan penuh keberkahan ini, dapat dimulai dengan menerapkan konsep maṣlaḥah ta’awun atau saling memberikan bantuan/kontribusi, motivasi atau dukungan antara istri dan suami, serta antara keluarga dengan tetangga atau masyarakat sekitar.

Keempat, aspek ekonomi. Menerapkan konsep kesalingan (mubadalah) di bulan suci Ramadhan menjadi penting. Hal itu mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang naik di pasar serta akses pekerjaan yang semakin sulit di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Dengan berlandaskan mubadalah, maka tidak akan ada kondisi saling menuntut antara satu sama lain, serta saling memahami kondisi masing-masing.

Berdasar uraian singkat tersebut, maka tidak ada alasan untuk memposisikan laki-laki lebih unggul dan menghasilkan relasi subordinasi terhadap perempuan atau sebaliknya. Allah SWT menciptakan perempuan dan laki-laki untuk saling berbagi, bukan untuk saling mendominasi atau mengeksploitasi satu sama lain.

Untuk itu, di bulan suci Ramadhan ini, prinsip kesalingan (mubadalah) perlu ditanamkan, bahwa pekerjaan domestik adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab istri. Selain itu, prinsip kesalingan dalam keluarga di bulan Ramadhan menjadi penting dalam upaya menciptakan keluarga yang maslahat, dengan memperhatikan beberapa aspek seperti spiritual, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Semoga di bulan Ramadan ini, menjadi awal untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam keluarga serta menjadi nilai ibadah dan menambah ketaqwaan. Karena yang dapat dibedakan dari laki-laki dan perempuan ialah akhlak dan taqwanya. Artinya, yang paling mulia di hadapan Allah SWT ialah yang bertaqwa dan amal baik, bukan jenis kelaminnya. []

Tags: istrikeluargaKesalinganMubadalahRamadhanRelasisuami
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Bekerja

    Anak Bekerja, Anak Diperdagangkan: Realitas Pahit di Tengah Keterbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putus Sekolah, Upah Murah, dan Ancaman Perdagangan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu
  • Menyoal Zakat bagi Penyandang Disabilitas Part 2
  • Kerentanan Anak pada Narkoba dan Zat Adiktif
  • Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?
  • Mari Putus Rantai Perdagangan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID