Mubadalah.id – Zakat untuk korban kekerasan seksual adalah salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat fitrah menjadi ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian, serta membagi kebahagiaan terhadap orang yang kurang mampu dan serba kekurangan. Termasuk salah satu di antaranya adalah para perempuan korban kekerasan seksual. Karena itulah, menunaikan zakat untuk korban kekerasan adalah perbuatan yang sangat mulia.
Menurut ulama perempuan, Yulianti Muthmainnah seperti di dalam buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, para perempuan korban kekerasan seksual benar-benar pada posisi yang sama selayaknya budak (riqab).
Yaitu, posisi korban dan keluarganya sangatlah lemah, mereka nyaris tidak mendapatkan dukungan dan perlindungan. Untuk itu, para korban (termasuk istri, yang menjadi korban eksploitasi seksual ataupun korban KDRT) harus dilindungi, didampingi dan dipulihkan. Setidak-tidaknya, zakat untuk korban kekerasan bisa menjadi solusi.
“Membiarkan korban dalam situasi tersebut, tanpa dukungan, adalah perbuatan zalim pada kemanusiaan dan perilaku impunitas pada pelaku/suami. Itu sebabnya dibutuhkan penafsiran baru makna riqab,” tulisnya.
“Bagi saya, riqab tidak hanya untuk korban perdagangan orang atau trafficking yang secara umum sudah pasti mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yulianti menyampaikan, perluasan makna riqab pada saat masa sekarang terbagi menjadi tujuh kategori.
Tujuh kategori riqab terebut sebagai berikut :
1. Istri atau anak korban KDRT.
2. Istri atau anak korban incest.
3. Istri atau anak yang dipaksa melacurkan diri oleh keluarganya, termasuk oleh suami atau ayah, atau siapa pun yang tergolong keluarga (dekat atau jauh), yang memiliki relasi kuasa tidak imbang pada korban.
4. Korban kekerasan seksual (misalnya perkosaan) di wilayah publik.
5. Korban perbudakan.
6. Korban trafficking atau perdagangan orang, perbudakan modern masa kini.
7. Pekerja rumah tangga (PRT) pada situasi kerja yang tidak manusiawi dan tidak layak.
Oleh sebab itu, Yulianti menegaskan, ke tujuh kategori tersebut masuk pada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu golongan riqab.
Maka dengan memberikan zakat fitrah untuk korban kekerasan sebagai bentuk ibadah sosial dan memberikannya kepada para perempuan dan anak korban kekerasan seksual setidaknya mengasah kepekaan dan kepedulian, serta membagi kebahagiaan kepada mereka semua.
Demikian tulisan tentang zakat fitrah untuk korban kekerasan sebagai bentuk ibadah sosial. Semoga bermanfaat.(Rul)