Jumat, 26 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tentang Disabilitas

    Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan

    Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu

    Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

    Pesantren Putra

    Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

    Difabel

    Difabel dalam Lingkungan yang Belum Ramah

    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

    Pil KB Darurat

    Cara Menggunakan Pil KB Darurat

    Mencegah Kehamilan

    Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Ibadah Sosial

Zakat untuk korban kekerasan seksual adalah salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Redaksi by Redaksi
30 April 2022
in Rujukan
A A
0
11
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Zakat untuk korban kekerasan seksual adalah salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah menjadi ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian, serta membagi kebahagiaan terhadap orang yang kurang mampu dan serba kekurangan. Termasuk salah satu di antaranya adalah para perempuan korban kekerasan seksual. Karena itulah, menunaikan zakat untuk korban kekerasan adalah perbuatan yang sangat mulia.

Menurut ulama perempuan, Yulianti Muthmainnah seperti di dalam buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, para perempuan korban kekerasan seksual benar-benar pada posisi yang sama selayaknya budak (riqab).

Yaitu, posisi korban dan keluarganya sangatlah lemah, mereka nyaris tidak mendapatkan dukungan dan perlindungan. Untuk itu, para korban (termasuk istri, yang menjadi korban eksploitasi seksual ataupun korban KDRT) harus dilindungi, didampingi dan dipulihkan. Setidak-tidaknya, zakat untuk korban kekerasan bisa menjadi solusi.

“Membiarkan korban dalam situasi tersebut, tanpa dukungan, adalah perbuatan zalim pada kemanusiaan dan perilaku impunitas pada pelaku/suami. Itu sebabnya dibutuhkan penafsiran baru makna riqab,” tulisnya.

“Bagi saya, riqab tidak hanya untuk korban perdagangan orang atau trafficking yang secara umum sudah pasti mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yulianti menyampaikan, perluasan makna riqab pada saat masa sekarang terbagi menjadi tujuh kategori.

Tujuh kategori riqab terebut sebagai berikut :

1. Istri atau anak korban KDRT.
2. Istri atau anak korban incest.
3. Istri atau anak yang dipaksa melacurkan diri oleh keluarganya, termasuk oleh suami atau ayah, atau siapa pun yang tergolong keluarga (dekat atau jauh), yang memiliki relasi kuasa tidak imbang pada korban.
4. Korban kekerasan seksual (misalnya perkosaan) di wilayah publik.
5. Korban perbudakan.
6. Korban trafficking atau perdagangan orang, perbudakan modern masa kini.
7. Pekerja rumah tangga (PRT) pada situasi kerja yang tidak manusiawi dan tidak layak.

Oleh sebab itu, Yulianti menegaskan, ke tujuh kategori tersebut masuk pada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu golongan riqab.

Maka dengan memberikan zakat fitrah untuk korban kekerasan sebagai bentuk ibadah sosial dan memberikannya kepada para perempuan dan anak korban kekerasan seksual setidaknya mengasah kepekaan dan kepedulian, serta membagi kebahagiaan kepada mereka semua.

Demikian tulisan tentang zakat fitrah untuk korban kekerasan sebagai bentuk ibadah sosial. Semoga bermanfaat.(Rul)

Tags: anakkekerasankorbanperempuanriqabseksualZakat fitrah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kultum Tentang Keluarga Sakinah yang Mubadalah

Next Post

Ucapan Selamat Idulfitri yang Cocok untuk Para Salingers

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KB
Pernak-pernik

Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan

25 Juni 2026
Gairah Seksual
Pernak-pernik

Mengapa Gairah Seksual Bisa Berkurang atau Hilang?

25 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
KB
Pernak-pernik

Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

14 Juni 2026
Next Post
ucapan selamat idul fitri

Ucapan Selamat Idulfitri yang Cocok untuk Para Salingers

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pil KB Mini, Mifepristone, dan IUD: Alternatif Kontrasepsi Darurat bagi Perempuan
  • Tentang Disabilitas: Terlalu Sering Dibicarakan, Terlalu Jarang Didengarkan
  • Cara Menggunakan Pil KB Darurat
  • Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon
  • Metode Darurat untuk Mencegah Kehamilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0