Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenali Sastra Pesantren dari Masa ke Masa

Kalau kita mau membaca sastra pesantren, setiap kehidupan santri begitu dekat dengan kesusasteraan. Bagaimana tidak, bila setiap hari para santri merapalkan nazam dengan irama yang berciri khas

Herlina Herlina
1 November 2022
in Pernak-pernik
0
Sastra Pesantren

Sastra Pesantren

215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua sudah mengetahui bahwa santri, pesantren, Kiai, dan Kitab Kuning merupakan satu rumpun yang saling terintegrasi. Kitab Kuning dipelajari oleh santri sebagai materi wajib kepada mereka selama di pesantren. Seperti Al-Qur’an, Hadits, Fiqih, Akhlak, dan lainnya dipelajari dengan kitab tersendiri. Melalui tulisan ini, kita akan membaca kembali sastra pesantren.

Membaca Sastra Pesantren: Pelajaran dari Kitab Kesusastraannya

Untuk memahami keilmuan dalam Kitab Kuning para santri juga belajar Kitab Kesusastraan atau yang dikenal dengan Ilmu Balaghah (Keilmuan yang membahas kebahasaan dan sastra). Di dalamnya membahas tentang tata bahasa Arab dan sastra Arab.

Membincang sastra pesantren, setiap kehidupan santri begitu dekat dengan kesusasteraan. Bagaimana tidak, bila setiap hari para santri merapalkan nazam dengan irama yang berciri khas. Dan bukankah nazam merupakan syi’ir-syi’ir karya sastra para Ulama terdahulu?

Artinya sastra dan santri sudah menjadi bagian khusus yang tidak memiliki sekat. Sastra pesantren sering dipahami sebagai karya sastra para Kiai dan santri di pesantren. Nyatanya, lebih luas lagi. Badrus Shaleh menyatakan dalam bukunya Sastrawan Santri, bahwa ada motif-motif tertentu lembaga pendidikan yang menjadikannya memiliki keterikatan khusus dengan aktivitas sastra, di antaranya motif bahasa, motif sastra, dan motif ilmu agama (Badrus Shaleh, 2020).

Lembaga pendidikan Islam seperti Pesantren, lambat laun mengalami perkembangan. Ada yang bercorak pesantren salaf dan juga modern. Masing-masing keduanya memiliki visi pengembangan ilmu pengetahuan agama supaya tersampaikan kepada santri dengan maksud yang tepat sebagaimana sumbernya.

Membaca Sastra Pesantren: Soal Genealogi dan Cara Pembelajarannya

Tradisi sastra pesantren berdasarkan rekam historisnya berlangsung berabad-abad lamanya. Apakah sejak zaman Nabi Muhammad? Bahkan jauh lebih lama lagi. Tradisi sastra di bangsa arab dapat ditemukan dari syi’ir-syi’iran, seperti syi’ir Abu Nawas, Imam Ibnu Arabi, Al-Farabi, dan lainnya. Santri banyak juga merapalkan nazam Alfiyah Ibnu Malik, nazam Al-Jurumiyyah, dan lainnya dari pagi hingga malam.

Selain itu, tidakkah kita mengetahui bahwa firman-firman Allah dalam Al-Qur’an merupakan sastra yang perlu kita pahami makna kandungannya dengan penuh kehati-hatian? Artinya Sastra dalam Islam merupakan metodologi dalam memahami keagamaan.

Santri di pesantren tradisional dianjurkan mempelajari Kitab Kuning. Suatu materi yang menjadi basis utama atau prasyarat menjadi seorang ‘santri’. Sebab tujuan didirikannya pesantren yakni mencetak pendakwah yang berkarakter. Maka wajib hukumnya bagi santri mempelajari Kitab Kuning (Kitab Klasik).

Santri menghafalkan Kitab Kuning dan mempelajarinya dengan ragam metode tertentu. Belajar langsung kepada Kiai atau Ustadz dengan tujuan keilmuan tersampaikan dengan tepat. Memahami kandungan makna Kitab Klasik bukan perkara mudah jika tidak imbangi dengan kemampuan berbahasa Arab. Oleh karena itu pesantren juga mengajarkan Bahasa Arab, Ilmu Balaghah, Nahwu, dan Shorof kepada santri.

Beberapa ilmu tersebut merupakan basis mempelajari ilmu agama Islam dengan menyeluruh. Di situ kita akan mengetahui sumber-sumber keotentikan makna kandungan Hadits sebagai bekal menjalani hidup. Sebelum para santri pulang ke tempat asal masing-masing, mereka wajib memiliki kemampuan baca kitab dan wawasan keilmuan yang memadai.

Dengan memperoleh pendidikan yang baik dan tepat, para santri yang kemudian pulang ke tempat asal dengan keadaan sudah berbekal pengetahuan. Harapannya adalah mereka dapat menyampaikan kebenaran kepada masyarakat, tentang baik buruk, hal-hal yang mubah dan yang tidak.

Membaca Sastra Pesantren: Tradisi di Nusantara

Dalam sejarah Nusantara, ditemukan pula banyak karya ulama terdahulu dalam beragam bahasa dan tulisan, semisal tulisan pegon. Sastra pesantren tidak hanya terbatas pada Kitab Kuning berbahasa Arab. Ulama di Indonesia contohnya banyak memiliki karya tulis dalam bentuk tulisan pegon, hanacaraka dan lainnya. Hal itu dimaksudkan untuk lebih memudahkan masyarakat Nusantara memahami hikmah ilmu agama non lisan.

Ahmad Baso juga menyetujui hal itu, bahwa banyak karya tulis para ulama ditulis sesuai bahasa daerah masing-masing, seperti Madura, Jawa, Lombok, dan lainnya. Hal itu untuk memudahkan masyarakat memahami ajaran agama Islam tanpa membaca kitab klasik yang notabene memiliki keilmuan khusus (Ahmad Baso, 2019).

Karya Ulama tersebut merupakan tradisi sastra yang kemudian diabadikan dalam bentuk tulisan, kemudian menjadi bahan bacaan sebagai tambahan wawasan. Karya merupakan hasil budaya, cipta rasa dan karsa manusia.

Tradisi sastra pesantren dengan kata lain dapat menjadi ciri khas santri. Salah satu contohnya pesantren Annuqayah Madura, yang identik dengan lumbung sastrawan santri. Dalam Kajian Badrus Shaleh menemukan bahwa Santri Pesantren Annuqayah memiliki keintiman dengan sastra. Bahkan nyaris tidak ada sekat antara keduanya. Hal itu pula dibuktikan dengan karya tulis para santri yang mayoritas puisi.

Hal itu sudah mewakili bahwa para santri menikmati sastra menjadi bagian hidupnya. Dalam Kajian hasil studi Herlina juga menyebutkan bahwa ketertarikan santri terhadap sastra dibuktikan dari hasil karya mereka, tahun 2019 ditemukan 87 karya puisi. Namun tentu masih banyak lainnya yang membutuhkan kajian lebih mendalam (Herlina, 2019).

Tradisi sastra pesantren membuat santri tumbuh dan memiliki skill atau kemampuan membaca, bahkan menulis karya sastra. Dengan begitu, perlu merawat tradisi ini supaya terus hidup di lingkungan pesantren. Tradisi sastra pesantren yang berkembang menumbuhkan banyak hal positif lainnya bagi santri. Sastra pesantren selain memberi ciri khas pada santri juga secara tidak langsung memberi ciri khas bagi pesantren. Banyaknya karya sastra mengindikasikan budaya dan lingkungan yang tepat untuk santri dalam berproses.

Secara tidak langsung, Pesantren yang awalnya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tempat menanamkan keilmuan, ia juga merupakan tempat persemaian tradisi sastra pesantren. Merawat tradisi dari nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi. Hal itu untuk menyambung sanad keilmuan atau menjaga ketersambungan ikatan, bahwa tradisi sastra pernah masyhur di masanya dan berimplikasi positif jika terus dirawat. []

Tags: Islam NusantaraLiterasi PesantrenPondok PesantrenSastra PesantrenTradisi Nusantara
Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= ellynmustafa@gmail.com

Terkait Posts

Lembaga Pendidikan
Publik

Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

27 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID