Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

7 Cara Menjaga Lingkungan Ala Rasulullah Saw

Gun Gun Gunawan by Gun Gun Gunawan
2 Februari 2026
in Lingkungan, Personal
A A
0
menjaga lingkungan

menjaga lingkungan

14
SHARES
702
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjaga lingkungan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Perbuatan menjaga lingkungan itu dicatat sebagai pahala karena merupakan bagian dari sunah Nabi Saw.

Ada 7 cara menjaga lingkungan ala Rasulullah agar umat Islam mampu merawat dan menjaga lingkungan serta kelestarian alam.

Cara Menjaga Lingkungan dalam Islam

Berikut tujuh cara menjaga lingkungan ala Rasulullah Saw, yang dikutip dari buku Fikih Energi Terbarukan karya Abdul Moqsith Ghazali dkk.

1. Larangan untuk Mengeksploitasi dan Memonopoli Sumber Energi

Rasulullah Saw menganjurkan kita tentang pentingnya menggunakan sumber daya alam secara efisien. Semisal dalam penggunaan air, meski air melimpah, Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menghemat penggunaan air. Bisa jadi di suatu tempat air melimpah, sementara di tempat lain terjadi kekeringan manusia bertikai untuk berebut air bersih.

Perintah tentang menggunakan sumber daya alam secara efisien ini merujuk pada sebuah hadis dari Abdullah bin Umar bin Ash bahwasanya Rasulullah Saw berjalan melewati Saad yang sedang berwudhu dan menegurnya. “Kenapa kamu boros memakai air?”

Saad balik bertanya, “Apakah untuk wudhu pun tidak boleh boros?”.

Beliau menjawab, “Ya tidak boleh boros meskipun kamu berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad).

Selain itu, Rasulullah Saw juga menganjurkan pemanfaatan sumber energi di muka bumi untuk kepentingan bersama dan dikelola secara komunal bukan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimonopoli.

2. Senantiasa Menjaga Kebersihan Lingkungan

Rasulullah Saw menganjurkan pentingnya hidup bersih. Hidup bersih diposisikan sebagian dari iman, maka kesadaran menjaga kebersihan akan mempengaruhi kualitas keimanan seseorang.

Dalam sebuah hadis menyebutkan dari Saad bin musayyab berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah baik dan menyukai kebaikan, bersih menyukai kebersihan, mulia menyukai kemuliaan, murah hati (baik) menyukai kebaikan. Maka bersihkanlah lingkungan rumahmu Dan janganlah kamu menyerupai orang Yahudi.” (HR. Turmuzi)

3. Melakukan Penghijauan

Upaya yang memiliki dampak nyata terhadap pengelolaan lingkungan ialah dengan melakukan penghijauan.

Penghijauan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital karena dapat mengembalikan fungsi tanah sebagai resapan air. Pohon dapat menyimpan cadangan air yang cukup ketika krisis air melanda di kemudian hari.

Perilaku menanam pohon ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:

Dari Anas bin Malik ra Rasulullah bersabda: “Apabila kiamat tiba terhadap salah seorang diantara kamu dan ditangannya ada benih tumbuhan maka tanamlah.”

4. Tidak Melakukan Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan baik dalam skala kecil dan besar memiliki dampak yang sama terhadap lingkungan, yaitu mengotori keasriannya.

Rasulullah meneladankan persoalan ini, semisal melarang sahabatnya untuk kencing di air yang tergenang karena khawatir ada yang mandi di dalam air itu.

Kemudian, buang air kecil dan besar di bawah pohon juga tidak boleh dilakukan, sebab hal ini dapat meninggalkan bau dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah pohon tersebut.

Rasulullah SAW besabda: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam yaitu Air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR Bukhari)

5. Tidak Melakukan Penggundulan dan Penebangan Hutan secara Sembarangan

Hutan sebagai sumber asupan oksigen paling utama tentu memiliki peranan penting terhadap kehidupan manusia. Menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang benar tentu mengancam keseimbangan ekosistem.

Selain dari menipisnya kadar oksigen menebang pohon secara sembarangan juga menimbulkan hilangnya tempat hidup bagi sebagian hewan yang biasa hidup di sana.

6. Memanfaatkan Tanah yang Terlantar

Tanah dalam ajaran Islam harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang bermanfaat dan produktif.

Soal ini dalam kajian fiqih dibahas dalam bab ihya al mawat atau menghidupkan tanah mati yaitu membuka lahan atau tanah mati yang belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan kemanfaatan seperti dijadikan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam.

Jika tanah dikelola secara produktif, maka tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terutama pihak yang mengelolanya.

7. Menetapkan Suatu Tempat sebagai Kawasan Konservasi

Rasulullah Saw mengenalkan konsep hima, yaitu suatu zona tertentu untuk konservasi alam yang di dalamnya dilarang untuk mendirikan bangunan.

Hima ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapa saja pun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat menggembalakan hewan.

Rasulullah meneladankan dan menekankan pentingnya konsep hima ini, seperti dalam sebuah riwayat:

“Dari Jabir berkata, nabi Muhammad SAW, bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekah sebagai tempat suci dan sekarang memaklumkan Madinah yang terletak di antara dua lava yang mengalir (lembah) sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang-binatangnya tidak boleh diburu.” (HR Muslim)

Dari ketujuh perilaku di atas menekankan bahwasanya lingkungan tempat tinggal kita ini perlu untuk kita jaga jaga kelestariannya.

Kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan sangat bergantung pada kesehatan lingkungan.

Apabila lingkungan sudah rusak maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup secara normal. Sedangkan berbuat kerusakan di muka bumi ialah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. []

Tags: Carajagakelestarian alamLingkunganmenjagaRasulullah SAW
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Seorang Istri Menolak Hubungan Seksual?

Next Post

Siapakah Nenek Tane Mela di Makam Keramat Gorontalo?

Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Related Posts

ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Feminist Political Ecology
Lingkungan

Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Next Post
Nenek Tane Mela

Siapakah Nenek Tane Mela di Makam Keramat Gorontalo?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0