Mubadalah.id – Pola mengasuh anak dalam Islam bisa menjadi alternatif mengingat banyaknya kekerasan yang menimpa anak-anak.
Mengerikan Sekali. Dari laporan pengaduan masyarakat di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kekerasan terhadap anak selama lima tahun terakhir terus meningkat.
Pada tahun 2011 sebanyak 2.178 kasus. Pada tahun 2012 sebesar 3.512 kasus. Ttahun 2013 sebesar 4.311 kasus dan tahun 2014 sebanyak 5.066 kasus (KPAI, 2015).
Jika merujuk pada pemantauan KPAI (2012) di 10 (sepuluh) propinsi dengan responden sekitar 2.200 anak, 91 persen di antara mereka mengalami kekerasan di dalam keluarga, 87,6 persen mengalami kekerasan di sekolah, 17,9 persen mengalami kekerasan di lingkungannya. Kondisi ini berbeda jauh dengan apa yang diharapkan negara terhadap apa yang seharusnya diperoleh anak dalam masa tumbuh kembangnya.
Pengertian Anak dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) disebutkan dalam pasal 1/1 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun hak anak disebutkan dalam pasal 1/12 adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
Dalam pasal 4 UU PA disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun dalam kenyataannya belum seperti yang diharapkan.
Mengasuh Tanpa Kekerasan
Anak merupakan amanat Allah swt kepada orangtua untuk mengasuh dan mendidiknya agar menjadi anak yang shalih dan shalihah. Pengasuhan merupakan bagian terpenting dalam seluruh proses kehidupan manusia, karena kehidupan seseorang di masa dewasa sangat dipengaruhi oleh pengasuhan yang dialami di masa anak-anak. Berkualitas atau tidaknya seseorang di masa dewasa pada umumnya sangat dipengaruhi oleh proses pengasuhan dan pendidikan yang diterima dari orangtua, keluarga dan lingkungannya.
Pengasuhan dan pendidikan yang diterima anak sejak usia dini merupakan fondasi untuk membangun karakter dan identitas diri seseorang baik berkaitan dengan kecerdasan otak (IQ), kecerdasan emosional (EQ) maupun kecerdasan spiritual (SQ) di masa dewasanya. Jika pada usia dini anak-anak tidak memiliki fondasi yang kuat dalam pembentukan dan pengembangan kecerdasan tersebut, akan berdampak pada kehidupannya di masa dewasa, pada umumnya kepribadian mereka sangat rapuh.
Anak yang diasuh dan dididik dengan kekerasan maka di kemudian hari akan menjadi pelaku kekerasan, sebagaimana temuan pemantauan tersebut 78,3 persen di antara mereka menjadi pelaku kekerasan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pola pengasuhan dan pendidikan anak di Indonesia masih menganut sistem kekerasan, meskipun hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Mengasuh Anak dengan Cinta
Pola mengasuh anak dalam Islam sebagaimana dicontohkan Rasulullah adalah penuh cinta dan kasih sayang terhadap anak. Dalam hadis diriwayatkan dari Siti Aisyah, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ وَيُعْطِى عَلَى الرِّفْقِ مَا لاَ يُعْطِى عَلَى الْعُنْفِ وَمَا لاَ يُعْطِى عَلَى مَا سِوَاهُ. رواه مسلم
Dar Aisyah ra, Rasulullah Saw bersabd: ”Wahai Aisha, sesungguhnya Allah itu maha lembut, cinta kelemah-lembutan, diberikan kepada kelembutan apa yang tidak diberikan kepada kekerasan dan kepada selainnya”. (Riwyat Muslim, no. Hadis: 6766).
Dalam hadis lain, Nabi Saw menyatakan:
إِنَّ الرِّفْقَ لاَ يَكُونُ فِى شَىْءٍ إِلاَّ زَانَهُ وَلاَ يُنْزَعُ مِنْ شَىْءٍ إِلاَّ شَانَهُ. رواه مسلم
“Tidaklah kelemah-lembutan itu terdapat pada sesuatu melainkan akan membuatnya indah, dan ketiadaannya dari sesuatu akan menyebabkannya menjadi buruk“. (Riwayat Muslim, no. Hadis: 6767).
Dalam bahasa Arab, anak disebut sebagai “thiflun” yang berarti lunak atau lembut. Anak dianggap sebagai sesuatu yang sangat rentan (fragile), yakni gampang pecah dan patah kalau berbenturan dengan sesuatu benda keras.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam Al Isfahani dalam kitabnya Mufradah Al-Qur’an, beliau menulis bahwa anak disebut sebagai At-Thiflu karena ia empuk dan lunak. Hal inilah yang mengharuskan orang tua untuk memberikan perawatan dan pemeliharaan atas anak-anaknya dengan kelemah-lembutan dan kasih sayang.
Peran orang tua sangat penting dalam menentukan masa depan anaknya. Merekalah yang bisa jadi akan menentukan hitam atau putih masa depan anaknya. Sebagaimana disabdakan Nabi Saw:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ. رواه لبخاري
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah yang membuat Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. (Riwayat Bukhari, no. Hadis: 1373).
Tentu saja, orang tua yang bersusah payah membesarkan dan mendidik anak, apalagi anak perempuan, akan memperoleh pahala yang besar, dimasukkan ke dalam surga dan dijauhkan dari api neraka.
فَقَالَ مَنْ يَلِى مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ شَيْئًا فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ. رواه البخاري
“Barang siapa diuji dengan beberapa anak perempuan, lalu dia berbuat baik kepada mereka (dengan membesarkan dan mendidik mereka), maka mereka (anak-anak tersebut) akan menjadi penghalang baginya dari api neraka”. (Riwayat Bukhari, no. Hadis: 6061).
Ujian di sini, seperti dikatan ulama, tiada lain adalah larangan bertindak buruk pada anak-anak, terutama anak perempuan. Karena orang-orang Jahiliah saat itu sangat mudah sekali merendahkan, melakukan kekersan, bahkan membunuh anak-anak perempuan. Sebaliknya, dalam Islam, Allah Swt menjanjikan kebaikan pahala bagi orang tua yang mau menerima mereka dengan cinta, membesarkan mereka dengan cinta, dan mendidik mereka dengan cinta.
Allah telah memberikan hak-hak istimewa kepada manusia sebelum dia mengetahui kewajibannya sebagai hamba, manusia diberikan haknya terlebih dahulu berupa hak hidup, hak dilindungi, hak mendapatkan kasih sayang, hak untuk dididik secara benar dan sebagainya. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara, karena merupakan hak dasar yang diberikan Allah terhadap setiap anak.
Sebaliknya, sebagai bentuk timbal balik terhadap jeri payah yang sudah dicurahkan kepada anaknya, anakpun memiliki kewajiban untuk menghormati kedua orangtuanya. Dalam sejumlah ayat al-Qur’an disebutkan secara eksplisit mengenai gambaran jerih payah orangtua yang harus diingat manusia dan disyukuri. Salah satunya yang khusus menyangkut ibu, yang telah mengandung dan menyusui (QS. Luqman, 31: 14). Berbuat baik kepada orang tua disejajarkan al-Qur’an pas setelah ajaran tauhid (QS. Al-Baqarah, 2: 83). Ini menunjukkan betapa istimewa peran orang tua dan betapa besar kewajiban anak terhadap mereka.
Karena itu, Allah Swt menuntut manusia untuk berinteraksi dengan kedua orang tuanya dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. الإسراء
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra, 17: 23).
Demikian artikel mengenai pola mengasuh anak dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Maria Ulfa Anshor