Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Utang Piutang Bermasalah? Perhatikan Tiga Rukun Ini!

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
19 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Utang Piutang Bermasalah

Utang Piutang Bermasalah

393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang pernah melakukan akad utang piutang, entah dalam jumlah kecil ataupun besar, entah atas nama pribadi atau juga lembaga, bahkan Negara. Namun yang umum terjadi, urusan utang piutang bermasalah, dan kerap memunculkan konflik antara kedua belah pihak yang berakad.

Apakah salingers juga pernah mengalaminya? Merasakan ketidak-nyamanan utang piutang bermasalah? Menjadi pengutang atau menjadi yang berutang?

Nah, agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan masalah-masalah baru, masalah-masalah yang tentunya memiliki dampak negatif pada relasi yang kita miliki, maka tidak ada salahnya kita memperhatikan dan mempelajari ulang tiga rukun dasar yang terdapat dalam utang piutang:

Syarat agar Terhindar Utang Piutang Bermasalah

Pertama, lafaz. Pada literatur-literatur hukum Islam tersebutkan, bahwa lafaz merupakan salah satu dari rukun (sesuatu yang harus ada) utang piutang. Lafaz ini haruslah merupakan pernyataan yang jelas dari pihak pemberi utang dan pihak yang akan berutang. Adanya lafaz akad utang piutang antara dua pihak ini menandakan, bahwa ada kepercayaan yang terjalin antara keduanya.

Kepercayaan kerap menjadi permasalahan pada saat transaksi ini belum terselesaikan. Pihak pemberi piutang merasa kepercayaannya terkhianati oleh pihak lainnya saat memberikan piutang  tidak bisa mengembalikan sebagaimana lafaz yang terucapkan.

Demikian pula kepada pihak pengutang, kepercayaan pemberi piutang kerap mempertanyakan saat mereka meminta untuk menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, rasa saling percaya saja tidak cukup dalam hal ini. Kita memerlukan sesuatu yang dapat melindungi dua belah pihak dalam bertransaksi agar terhindar utang piutang bermasalah, yakni sesuatu yang tercatat dan ada kesaksian.

Mengapa harus demikian? Bukankah tertib adminstrasi itu merupakan perintah-Nya (QS. Al-Baqarah 283)? Bukan semata karena tidak mempercayai sesama, melainkan untuk saling menjaga. Lafaz tidak sekedar kata-kata belaka, tetapi juga adanya hitam di atas putih yang dapat menjadi bukti adanya transaksi utang piutang antara kedua belah pihak.

Hal ini kita perlukan agar kedua belah pihak dapat saling menjaga kepercayaan dengan memberikan kepada pihak lain, hingga jika terjadi penyalahgunaan terhadap kepercayaan tersebut, hal itu bisa terselesaikan dengan baik. Tentunya dengan demikian transaksi ini menjadi transaksi yang bernilai ibadah, bukan transaksi yang menyebabkan tagih-menagih dengan marah-marah.

Hukum bagi Pemberi Piutang Adalah Sunah

Kedua, dua orang yang berakad. Rukun yang kedua ini selalu ada dalam transaksi utang piutang. Namun, yang kerap bermasalah, siapa sih yang bisa jadi pemberi utang? Dan siapa sih yang boleh berutang? Tampaknya sepele, namun hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, agar menjalani transaksi utang piutang adalah transaksi yang menyenangkan, bukan transaksi penuh tekanan.

Tentang orang yang memberikan piutang. Dapat memberikan piutang tentunya hal yang menyenangkan, bahkan hukumnya juga sunnah, sebagaimana sebuah hadis yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Tidak semua orang dapat menjadi pemberi piutang. Jika diri tidak mampu kehilangan nilai yang dipiutangkan, alangkah baiknya tidak memberikan piutang kepada orang lain. Alih-alih akan membantunya, kita justru akan menyakitinya dengan mengungkit, menyebar. Bahkan bersikap tidak adil atau juga mendiskriminasinya dengan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Menjadi pribadi yang jujur juga merupakan sikap yang harus ada pada diri pemberi piutang. Mereka harus jujur apakah sungguh dapat memberi piutang atau tidak. Dan harus jujur juga kepada diri sendiri, seberapa besar jumlah yang dapat menjadi piutang.

Jangan sampai setiap ada orang datang meminjam dengan suka rela tanpa pertimbangan kita berikan begitu saja. Tentu hal ini akan merusak kondisi ekonomi sang pemberi piutang, yang akhirnya akan membawa masalah-masalah baru dan berdampak juga pada transaksi utang piutang yang sedang berjalan.

Tentang orang yang berutang. Menjadi orang yang berutang membutuhkan jiwa yang besar, karena dengan kerendahan hati mampu meminta pertolongan kepada yang lain untuk dapat memberikan kepercayaan dalam bentuk utang. Menjadi pribadi yang berutang juga memerlukan komitmen diri yang kuat, agar pemberian kepercayaan kepada diri tidak menjadi penyakit dan penderitaan dalam hidup.

Bertransaksi Sesuai Kemampuan untuk Menghindari Utang Piutang Bermasalah

Berutanglah sesuai kemampuan untuk membayar, berkomunikasilah dengan baik dan jalinlah silaturahmi yang baik dengan yang memberikan piutang. Saat tidak mampu untuk menunaikan kewajiban, jangan pernah menghindar atau mencari alasan, berikan jawaban yang jujur dan tetap konsisten pada komitmen pengembalian.

Dengan demikian kedua belah pihak yang berakad akan saling menentramkan, tanpa ada yang merasa takut tersakiti atau merasa malu. Ketiga, barang yang diutangkan. Barang yang diutangkan bisa berbentuk berbagai macam jenis barang yang berharga dan bernilai, baik itu berupa uang, emas, surat berharga, dan lainnya.

Namun yang terpenting dalam rukun ini adalah, barang yang diutangkan haruslah barang yang dimiliki penuh oleh si pemberi piutang. Jangan sampai barang yang diutangkan adalah barang berharga milik orang lain, milik lembaga atau instansi, milik organisasi, ataupun lainnya.

Tidak sedikit dari kita yang merasa karena memiliki kuasa atas suatu hal yang bukan milik kita. Lantas dengan mudah kita menggunakannya sebagai barang yang dapat diutang-piutangkan. Sehingga jika terjadi penyelewengan akad, kitalah yang akan menanggung kerugian dan penderitaan itu.

Maka sangat penting bagi kita semua untuk memastikan, apakah barang yang menjadi objek utang piutang itu adalah barang murni milik pemberi utang, tanpa sengketa maupun dusta. Mulai dari sekarang, mari menjadi pemberi piutang dan pengutang yang saling membahagiakan. Yakni saling memberikan ketenangan dan kedamaian tanpa harus kejar-kejaran dan uring-uringan! []

Tags: hukumkeadilankomunikasiUtang Piutang
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID