Selasa, 20 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    Jurnalisme

    Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

    Lingkungan

    KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    Korban Kekerasan Seksual

    Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

    Kerusakan Alam

    Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Konsep Tauhid (Keesaan Tuhan) membentuk landasan teologis yang menegaskan kesetaraan universal bagi seluruh umat manusia.

Hanhan Hanhan
6 Desember 2025
in Publik
0
Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manusia selalu memperdebatkan konsep keadilan Tuhan, mereka menafsirkannya dengan lensa kesamaan secara mutlak tanpa adanya perbedaan, apalagi kepada penyandang disabilitas. Padahal keadilan Tuhan justru terletak pada keseimbangan dan kebijaksanaan dalam suatu perbedaan. Perbedaan itu bukan suatu ketidakadilan, melainkan cara Tuhan menunjukan kekuasaannya, kebesarannya, hingga kasih sayangnya.

Keadilan Tuhan bagi disabilitas bukan tentang kesamaan bentuk fisik, tetapi terletak pada kesetaraan martabat dan proporsionalitas tanggung jawab. Perbedaan ciptaan Tuhan, termasuk Tuhan menciptakan penyandang disabilitas, tentunya ada hikmah  yang menjadi bukti keadilan Tuhan sang pencipta yang maha adil. Hal ini adalah kunci untuk memahami keadilan Tuhan bagi disabilitas. Manusia tidak bisa memandang perbedaan ciptaan Tuhan sebagai suatu hal ketidakadilan.

Perbedaan ciptaan Tuhan dalam kondisi fisik bahkan mental pada manusia yang kita sebut dengan disabilitas tidak mencerminkan ketidaksempurnaan. Dalam kehidupan, kita menjumpai keberagaman bentuk ciptaan Tuhan termasuk penyandang disabilitas. Dengan perbedaan yang Tuhan ciptakan menuntut manusia untuk memahami hakikat keadilan Tuhan.

Fondasi Kesetaraan Martabat dalam Konsep Tauhid

Konsep Tauhid (Keesaan Tuhan) membentuk landasan teologis yang menegsakan kesetaraan universal bagi seluruh umat manusia. Keyakinan ini mewajibkan kita memandang semua manusia baik difabel atau non difabel sebagai ciptaan yang setara di hadapan Tuhan. Bentuk keadilan Tuhan, Tuhan menciptakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S. At-Tin [95]:4) sehingga tidak ada ketidakadilan Tuhan dalam menciptakan manusia.

Pernyataan ini mengacu terhadap ciptaan Tuhan dari segi kesempurnaan potensi ruhani, akal, dan hati yang Tuhan tanamkan pada setiap individu, bukan perihal kondisi fisik yang sama. Di sinilah letak keadilan Tuhan bagi disabilitas, yakni fokus pada potensi ruhani yang setara. Penetapan Tuhan atas standar kemuliaan seorang manusia bukan sejatinya hanya terletak pada ketakwaan dan amal perbuatan, bukan rupa, harta, bahkan kondisi tubuh. Prinsip ini secara radikal telah menghilangkan segala bentuk diskriminasi.

Pandangan kita terhadap seorang difabel tentunya tidak boleh memandang mereka sebagai manusia yang tidak bernilai. Tapi sebagai sesama manusia kita wajib menghormati mereka karena tentunya antara kita dengan difabel menempati derajat yang sama, yaitu sebagai manusia. Manusia yang adil adalah mereka yang mampu meneladani sifat Tuhan, yakni menghargai setiap ciptaannya tanpa membeda-bedakan dalam memandangnya.

Keadilan Tuhan dalam Proporsional dengan tuntutan yang menyesuaikan Difabel

Bentuk keadilan Tuhan yaitu dengan memberikan tuntutan bagi setiap ciptaannya untuk melakukan sesuai kemampuan setiap individu. Tuhan tidak pernah membebani seseorang melampaui batas kesanggupannya (Q.S. Al-Baqarah [2]:286). Hal ini mengatasi tantangan yang timbul dari perbedaan fisik dan mental melalui penyesuaian hukum.

Penyesuaian pelaksanaan kewajiban syariat yang melibatkan fisik menunjukan fleksibilitas yang luar biasa bagi individu dengan keterbatasan fisik atau sensorik. Dalam pelaksanaan ibadah tentunya menyesuaikan dengan kemampuan para difabel. Seorang difabel yang tunadaksa tidak mampu melaksanakan salat sambil berdiri mereka melaksanakannya dengan posisi duduk atau berbaring.

Keringanan yang diberikan bukan suatu pengecualian, melainkan bentuk manifestasi dari keadilan Tuhan kepada ciptaannya. Penyesuaian kewajiban ini merupakan bukti nyata proporsionalitas ilahi dalam keadilan Tuhan bagi disabilitas. Tuhan memastikan bahwa seluruh manusia yang telah diciptakan menjadi seorang hamba baik yang difabel atau non difabel tetap dapat mencapai tujuan spiritual yang sama dan setara.

Penyesuaian tanggung jawab yang melibatkan mental (taklif) setiap individu. Hal ini menunjukan keadilan Tuhan yang proporsional dalam menetapkan taklif. Keadilan Tuhan berlaku pada perbedaan kondisi mental setiap ciptaannya baik yang difabel atau non difabel. Dalam tanggung jawab agama tentunya berkorelasi langsung dengan kapasitas akal dan kemampuan ikhtiar masing-masing individu.

Individu dengan disabilitas intelektual yang tidak mencapai batas akal dewasa tidak menanggung beban hukum atau dosa yang sama seperti orang non difabel. Tuhan mengevaluasi difabel mental dengan berdasarkan pada kesungguhan hati dan usaha atau ikhtiyar maksimal dalam keterbatasan mereka. Tindakan tersebut menjadi bukti bahwa Tuhan adil dalam memperlakukan setiap ciptaannya.

Keadilan Tuhan dalam Konsep Fikih Bagi Disabilitas

Keadilan Tuhan yaitu dengan prinsip takhfif yang memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas. Syariat menghargai usaha maksimal atau ikhtiyar seorang difabel, bukan tentang sempurna dan tidaknya dalam melakukan ibadah.

Prinsip takhfif ini bentuk manifestasi konkret dari keadilan Tuhan bagi disabilitas dalam ranah hukum ibadah. Seperti halnya seorang difabel yang tidak mampu berwudhu dengan keterbatasan fisik, maka jalan lainnya dengan tayamum atau dibantu orang lain tanpa membatalkan wudhu.

Kompensasi Tuhan dalam Derajat Spiritual

Manusia slalu mempertanyakan keadilan Tuhan dalam perbedaan nasib setiap orang yang telah Tuhan takdirkan. Perspektif Tuhan yaitu menjadikan perbedaan atas nasib seseorang berfungsi sebagai mekanisme ujian yang mengarah pada kesempurnaan dan kenaikan derajat seorang hamba. Ujian ini adalah bagian integral dari keadilan Tuhan bagi disabilitas di mana penderitaan di dunia di kompensasi dengan derajat spiritual.

Perbedaan yang terjadi baik dari segi kesulitan hidup atau perbedaan dalam bentuk fisik bahkan mental, seperti yang terjadi pada penyandang disabilitas, dapat menjadikan jalan penyucian dosa setiap hamba. Hadis Nabi mengungkapkan bahwa “ janji surga bagi mereka yang bersabar dan berharap pahala atas kehilangan indranya (tunanetra)”. Janji ini menetapkan adanya kompensasi spiritual yang jauh melampaui kerugian duniawi.

Keterbatasan pada manusia mengaktifkan potensi kesabaran, keikhlasan, dan tawakal yang menjadikan Tuhan memuliakan mereka dengan memberikan jaminan tempat yang mulia kerena mereka telah berhasil melalui ujian yang berat. Dalam konteks ini, keterbatasan fisik adalah bagian dari kebijaksanaan ilahi untuk mengukuhkan keadilan Tuhan bagi disabilitas di akhirat.

Mewujudkan Keadilan Tuhan di Masyarakat Bagi Disabilitas

Keadilan Tuhan pada difabel bukan hanya pada ranah spiritual saja. Tuhan menuntut implementasi aktif di ranah sosial. Tuhan telah memerintahkan seluruh umat manusia untuk berlaku adil kepada siapapun.

Maka, menegakkan inklusi sosial adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan Tuhan bagi disabilitas di Dunia. Seperti kisah di dalam surah Abasa, Tuhan menegaskan bahwa kita dituntut untuk memuliakan penyandang disabilitas dan memperhatikan mereka dengan penuh perhatian.

Negara dan masyarakat wajib membangus sistem yang inklusif dan menyediakan akomodasi yang layak bagi disabilitas serta mampu menghilangkan stigma bagi difabel. Memberikan akomodasi kepada difabel bukan tentang amal sosial, melainkan pemenuhan hak yang diperintahkan oleh prinsip keadilan Tuhan. Pemerintah mampu memberikan kontribusi bagi difabel untuk ikut berpartisipasi penuh dalam segala bidang. Setiap tindakan yang menjamin hak-hak difabel mencerminkan upaya aktif dalam menegakan keadilan Tuhan di bumi.

Keadilan Tuhan telah menjamin tidak ada satu pun ciptaannya yang dirugikan. Perbedaan fisik dan mental merupakan kesempurnaan di hadapan Tuhan. Dengan demikian, memahami keadilan Tuhan dalam keberagaman ciptaannya menuntun kita untuk lebih manusiawi. Melalui para penyandang disabilitas kita belajar bahwa keadilan Tuhan bukan tentang kesamaan, tapi tentang kemampuan mencintai semua ciptaan Tuhan tanpa batas. []

 

Tags: Akomodasi LayakHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialKeadilan Tuhan bagi DisabilitasRuang Aman
Hanhan

Hanhan

Terkait Posts

Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Caregiver Disabilitas
Publik

Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

17 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026
Disabilitas Rentan Kekerasan
Publik

Disabilitas Rentan Kekerasan Namun Sulit Akses Keadilan

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID