Mubadalah.id – Hari Bhayangkara, yang kita peringati setiap tanggal 1 Juli sering kita salahpahami sebagai Hari lahir Kepolisian. Padahal jika dilihat dari catatan historisnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan hari lahir Kepolisian.
Tetapi hari Kepolisian Nasional yang tertandai dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946 pada tanggal 1 juli 1946. Sebelum Perpres tersebut keluar, Kepolisian masih terdiri dari kepolisian daerah dan terpecah-pecah. Perpres tersebut kemudian mempersatukan Kepolisian secara nasional, dan berada langsung di bawah Presiden (walau dalam praktiknya berada di bawah Perdana Menteri) pada masa itu.
Hari Kepolisian Nasional ini tentu perlu membawa spirit perbaikan lebih luas, terutama yang berkaitan dengan kinerja institusi. Apalagi yang berkaitan dengan penanganan isu-isu gender yang akhir-akhir ini kerap tersoroti negatif oleh masyarakat.
Pasalnya, dalam beberapa kasus kekerasan seksual, oknumnya merupakan anggota kepolisian. Oleh karena itu, di samping perlu meningkatkan kapasitas SDM, penataran yang berhubungan dengan implementasi standar operasionalisasi kasus pelecehan seksual juga perlu terdalami lebih lanjut.
Menguatkan Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian
Di samping arah perbaikan yang berkenaan dengan SDM, pada akhir tahun 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak (Unit PPA) menjadi direktorat tersendiri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tujuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual. Saran tersebut tentu perlu kita sambut gembira, harapannya kemudian adalah direktorat akan terisi oleh polisi wanita (polwan) yang dapat memberikan perlindungan serta memiliki tim pendamping psikologi bagi korban.
Meski begitu, penguatan direktorat tersebut memiliki hambatan yang jauh lebih kompleks. Pihak kepolisian berhadapan dengan fakta bahwa kuantitas polisi wanita masih sangat sedikit, jika kita bandingkan dengan kompatriot laki-lakinya.
Data dari POLRI menunjukkan bahwa jumlah Polwan seluruh Indonesia saat ini hanya 5,91 persen atau 24.680 dari total personel Polri sebanyak 435.696 personel. Kalau kita rinci lebih lanjut, personel Polwan yang bertugas pada fungsi reserse saat ini sebanyak 1.737 orang, atau hanya sekitar 7 persen dari keseluruhan polwan yang ada.
Menambah Kuota Jumlah Polisi Wanita
Melihat realita tersebut, alangkah lebih baiknya jika kepolisian dalam perekrutan anggota baru selanjutnya menambah kuota jumlah untuk slot polisi wanita. Terlebih PR penanganan kasus kekerasan seksual hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Merujuk pada laporan ‘’Women’s Experiences of the Barriers to Reporting Sexual Assault’’ oleh Alana Prochuk Tahun 2018, aparat penegak hukum masih memberikan komentar yang tidak sensitif, penuh stereotip, victim blaming, tidak empati, dan belum membantu korban untuk mencari keadilan. Sehingga, korban tidak mendapatkan penanganan yang efektif dan mayoritas korban kekerasan seksual (57,9 persen) tidak mendapatkan penyelesaian kasus dan hanya 19,2 persen pelaku yang dipenjara.
Melihat kurang optimalnya penanganan kasus, tentu personel kepolisian perlu meningkatkan lagi kualitas pelayanan publiknya hingga stereotip negatif yang melekat dapat segera terhapus dari benak masyarakat luas.
Tak hanya penambahan personil dan peningkatan pelayanan publik, riset dari Ayu Sita Dewi Ariani dan Diana Rahmasari, akademisi Universitas Negeri Surabaya menyarankan agar para personel kepolisian wanita penyidik kasus kekerasan seksual, terutama ketika korbannya masih berusia anak untuk melatih dan menerapkan keterampilan mindfulness pada proses penyidikan guna meningkatkan performa kerja serta menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental dari tim penyidik.
Pendekatan Mindfulnees dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Dalam praktiknya, untuk mampu menangani kasus secara optimal, selain melalui pelatihan mindfulness secara khusus, penyidik dapat melakukan cara praktis. Hal ini dapat kita lakukan secara personal terkait pengaplikasian keterampilan mindful. Seperti upaya mengontrol empati dan menghindari keterlibatan emosional secara berlebihan. Lalu menerapkan batasan jelas antara hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan. Dan korban yang disidik dengan hal-hal yang berkaitan, serta menyangkut personal penyidik.
Hasil penelitian dari UNNESA terkait dengan pendekatan mindfulness dalam penanganan kasus kekerasan seksual ternyata memperlihatkan beberapa efek positif. Di antaranya yaitu, dengan mengesampingkan emosi negatif dan rasa iba yang penyidik polwan rasakan. Menghindari keterlibatan emosional berlebih, penegak hukum responden riset ini mampu mempertahankan fokus terkait apa yang mereka lakukan. Lalu menghindari over sympathy dan emotional contagion selama menyidik.
Selain itu, dengan menerapkan batasan antara hal terkait penyidikan dan korban dengan hal terkait personal mereka, mampu mempertahankan keobjektifan penyidikan. Yakni dengan memaknai pengalaman korban dalam penyelidikan dengan penuh penerimaan dan seksama. Membantu mereka untuk tidak terlalu merasa tertekan, dan menghindari adanya pengaruh dari penyidik kepada kehidupan mereka di luar setting pekerjaan. []