Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

Gerakan ekofeminisme hadir sebagai pengingat moral dan praktis: keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa keadilan gender.

Aji Cahyono by Aji Cahyono
15 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Gerakan Ekofeminisme

Gerakan Ekofeminisme

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beragamnya istilah tentang politik, iklim yang berubah secara cepat, dan konflik agraria yang tak kunjung usai, muncul wacana yang merangkai dua persoalan besar. Ketidakadilan gender dan kerusakan lingkungan. Gerakan Ekofeminisme hadir sebagai pendekatan dalam merespon ketidakadilan perempuan dengan eksploitasi alam—secara perlahan mendapatkan tempat dalam perdebatan diruang publik Indonesia.

Namun disisi lain, gerakan ekofeminisme berjalan di bawah bayang-bayang politik, kebijakan negara, korporasi perkebunan dan pertambangan hingga konflik agraria yang memecah belah konsentrasi gerakan komunitas.

Dalam hal ini, penulis berupaya memotret ekofeminisme tumbuh, dan tuntutan yang ia gagas. Selain itu bagaimana politik nasional dapat mempengaruhi (atau menghalangi) perjalanan dari gerakan ekofeminisme di Indonesia.

Penjelasan teoritis, ekofeminisme lahir dari pemikiran feminis yang menyoroti akar masalah lingkungan bukan hanya menyoal teknis atau ekonomi, melainkan masalah relasi kuasa berbasis gender.

Vandana Shiva, tokoh ekofeminisme asal India menjelaskan bahwa marginalisasi perempuan dan perusakan keanekaragaman hayati berjalan beriringan. Sistem patriarki dan kapitalisme ekstraktif—menempatkan alam dan perempuan pada posisi rentan dan dieksploitasi. Sederhananya, ketika sistem menganggap tubuh perempuan dan tubuh bumi sebagai “sumber” yang dapat tereksploitasi, maka kerusakan ekologis dan ketidakadilan gender saling menguat.

Ekofeminisme Bertumbuh di Indonesia

Diskusus mengenai ekofeminisme di Indonesia menjadi perhatian penting bagi kalangan akademik dan aktivis dalam dua dekade terakhir. Kemunculan publikasi riset dan studi lokal mulai menguraikan peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu bagaimana kebijakan lingkungan seringkali abai dalam menggunakan sudut pandang gender.

Misalnya, kajian hukum dan sosial mengangkat soal kebijakan pengelolaan hutan, dan reklamasi. Atau bahkan tentang tambang yang mengabaikan peran perempuan sebagai penjaga mata pencaharian keluarga dan pengetahuan lokal yang krusial bagi keberlanjutan.

Indonesia merupakan negara dengan hutan tropis yang luas—namun tekanan deforestasi benar-benar nyata adanya. Global Forest Watch mengungkapkan hilangnya hutan alam dalam skala besar pada tahun terakhir. Lonjakan deforestasi pada 2023 ditengarai terkait konvensi lahan untuk perkebunan, pertambangan dan infrastruktur.

Selain itu, kerusakan juga dapat menghantam komunitas lokal yang bergantung hidupnya pada tanah. Perempuan seringkali terdampak dalam kehilangan mata pencaharian, akses air, dan ketahanan pangan rumah tangga.

Kerentanan terhadap Bencana

Lalu dampak lain adalah meningkatnya kerentanan terhadap bencana. Misalnya, penggundulan hutan memperbesar risiko banjir dan longsor. Tentunya terdapat beban perawatan, pemulihan ekonomi keluarga dan beban kerja domestik yang lebih besar pada perempuan.

Hal ini memperjelas alasan mengapa perspektif gender tak dapat terpisah dari kebijakan lingkungan yang berkeadilan. Contoh konkretnya, kekuatan perempuan dalam konservasi: AP News melaporkan bahwa tim patroli berbasis perempuan di Aceh berhasil menekan laju deforestasi di kawasannya melalui patroli, pendekatan komunitas dan advokasi. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan bukan sekadar retorika, melainkan strategi efektif dalam pengelolaan hutan.

Kemudian, perempuan bergerak dalam bentuk protes lokal terhadap proyek ekstraktif. Kasus Wadas merupakan bukti perlawanan warga (termasuk perempuan) terhadap penambangan batu andesit yang mengancam lingkungan dan sumber penghidupan. Kasus ini menjadi studi kasus kajian ekofeminisme.

Perempuan dapat memainkan peran sentral dalam mempertahankan ruang hidup secara kolektif serta menyusun perjuangan sebagai isu keadilan ekologis dan gender. Fenomena ini menjadi diskursus dalam kajian dan riset akademik sebagai wujud ekspresi ekofeminisme di Indonesia.

Ekofeminisme dalam Bayang Politik

Politik nasional berperan besar dalam menyoal isu lingkungan—khususnya dalam gerakan ekofeminisme. Politik yang pro-ekstraksi—secara intensif menjalankan agenda investasi besar di sektor sawit, pulp & paper, pertambangan. Hingga akhir-akhir ini soal nikel—yang berbenturan dengan tuntutan hak masyarakat lokal dan perlindungan lingkungan.

Seringkali kebijakan yang memberikan izin konsesi luas tanpa konsultasi bermakna dengan perempuan dan komunitas lokal (masyarakat adat). Hal ini mengakibatkan perpindahan mata pencaharian dan erosi penghidupan masyarakat tradisional. Dalam banyak kasus, aturan perizinan dan tata ruang tidak memasukkan pendekatan gender, sehingga “keadilan lingkungan” tidak ada roh semangat dimensi feminisnya.

Selain itu, wacana keamanan dan kriminalisasi terhadap warga sipil yang protes digunakan untuk meredam perlawanan rakyat (termasuk perempuan). Sehingga gerakan yang berangkat dari ekofeminisme berhadapan dengan risiko represi.

Kasus konflik agraria menunjukkan bagaimana negara dan korporasi berpotensi dapat mempolitisasi perlawanan rakyat. Lantas menempatkan aktivis perempuan pada posisi yang rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi.

Strategi Gerakan Ekofeminisme di Indonesia

Oleh karena itu, strategi yang kita tempuh dalam gerakan ekofeminisme di Indonesia, dapat kita lakukan dengan cara: Pertama, advokasi kebijakan sebagai bentuk upaya pengakuan peran perempuan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam serta memasukkan perspektif gender dalam tata ruang, pengelolaan hutan dan perizinan.

Sejumlah peneliti dan organisasi perempuan mendesak penyusunan kebijakan yang sensitif gender melalui Nationally Determined Contributions (NDCs) dan program kehutanan.

Kedua, pemberdayaan lokal melalui program pelatihan kepemimpinan perempuan di komunitas pesisir, hutan dan agraria (contohnya program akselerator perempuan lingkungan) dengan memperkuat kapasitas aksi kolektif dan menyediakan model alternatif dalam pengelolaan sumber daya berbasis komunitas.

Womens Earth Alliance berkantor di Amerika Serikat, melaporkan program inisiatif pelatihan yang melibatkan ratusan perempuan untuk berbagi praktik adaptasi dan konservasi.

Ketiga, ligitasi dan dokumentasi sebagai bukti dampak lingkungan yang menempatkan perempuan sebagai pelaku utama, serta hukum untuk menuntut pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang aman dan berkelanjutan.

Keempat, aliansi luas dengan membangun koalisi antara organisasi perempuan, kelompok adat, organisasi lingkungan, akademisi dan jaringan internasional. Aliansi menjadi penting agar tuntutan yang terbawa dalam gagasan ekofeminisme tidak tersisih sebagai isu yang sempit, melainkan masuk dalam agenda perubahan struktural.

Tantangan: Apa yang Harus Dilakukan?

Meskipun ekofeminisme menjadi gerakan yang positif dalam penegakkan keadilan lingkungan—menghadapi kritik dan dilema. Beberapa versi ekofeminisme dalam kacamata essensialis—memposisikan perempuan sebagai “lebih dekat dengan alam” secara esensinya, memperkuat stereotip gender hanya terpahami secara tradisional dan menutup ruang untuk kritik terhadap peran gender yang berbeda.

Oleh karena itu, versi yang berkembang di Indonesia lebih banyak berusaha menyatukan perspektif interseksional: mengaitkan gender dengan kelas, etnisias, dan status hukum (misalnya hak atas tanah) untuk memahami siapa yang dirugikan oleh ekstraksi dan kebijakan publik. Kajian lokal menegaskan perlunya pendekatan yang tidak simplistik dan selalu menanyakan siapa yang kita beri suara dan siapa yang tersisihkan.

Sehingga tujuan untuk keadilan ekologis yang adil gender. Langkah yang dapat kita lakukan di antaranya: Pertama, menggunakan perspektif gender secara eksplisit dalam perencanaan tata ruang, izin pertambangan/perkebunan, dan rencana aksi iklim nasional. Kedua, mendorong partisipasi bermakna perempuan—bukan hanya “representasi” simbolis dalam pengambilan keputusan lokal dan nasional menyoal sumber daya alam.

Ketiga, perkuat perlindungan hukum untuk aktivis lingkungan perempuan agar tak mudah dikriminalisasi. Keempat, mengakui dan mendanai prakarsa lokal perempuan sebagai solusi konservasi yang efektif, daripada mengutamakan solusi top-down—yang seringkali gagal dalam memperhitungkan realitas gender. Kelima, mendorong kajian akademi dan data terpilah gender di lingkungan yang menjadi dasar kebijakan berbasis bukti.

Ekofeminisme sebagai Lensa Politik dan Praktis

Ekofeminisme di Indonesia bukan sekadar teori berbasis akademik—melainkan dapat kita gunakan dalam lensa politik melalui dinamika kuasa, kebijakan, dan praktik ekonomi yang dapat mempengaruhi kehidupan perempuan dan bumi secara bersamaan.

Dalam konteks politik di Indonesia yang memberi ruang bagi investasi besar dan pembangunan infrastruktur, gerakan ekofeminisme hadir sebagai pengingat moral dan praktis: keadilan lingkungan mustahil tercapai tanpa keadilan gender.

Perempuan bukan hanya korban pasif dari kerusakan ekologis—melainkan menjadi penjaga pengetahuan, pelaku konservasi, dan penggerak solusi kolektif. Mengakui dan memperkuat peran ekofeminisme secara praksis berarti memperjuangkan keadilan melalui masukan terhadap kebijakan publik, bukan hanya sekadar retorika belaka. []

Tags: Gerakan EkofeminismeIndonesiaIsu LingkunganKeadilan Ekologipolitikvandana shiva
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Next Post

Memilih Pasangan Hidup yang Setara

Aji Cahyono

Aji Cahyono

Direktur Eksekutif Indonesian Coexistence dan Alumni Master Kajian Timur Tengah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Related Posts

Sejarah Prancis
Aktual

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

19 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Next Post
Pasangan Hidup

Memilih Pasangan Hidup yang Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0