Mubadalah.id – Saat ini, media sosial adalah sesuatu yang sangat melekat dalam kehidupan kita, mulai dari kebutuhan hiburan, pekerjaan, aktivitas jual beli, dan lain sebagainya. Hal tersebut bisa kita katakan hampir sepenuhnya kehidupan ini terbentuk dari aktivitas kita di media sosial.
Dalam Democracy in the Digital Age, Anthony G. Wilhelm (2000/2003) menyatakan bahwa “kehadiran teknologi internet bisa tertanggapi secara berbeda oleh akademisi dan praktisi. Ada yang menganggap bahwa kehadiran teknologi internet harus benar-benar kita waspadai. Sebab bisa mengaburkan bahkan meniadakan struktur– struktur yang selama ini sudah baku.”
Dengan kencangnya arus aktivitas kita bermedia sosial seringkali menimbulkan efek negatif, baik kerugian secara pribadi maupun publik. Hal tersebut karena hilangnya kontrol kita dalam bermedia sosial. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perkembangan teknologi seharusnya dapat memberikan manfaat membantu kehidupan kita. Dan pada akhirnya pembentukan kultur yang positif di tengah masyarakat.
Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dan UU ITE
Fenomena belakangan ini, gerakan-gerakan yang terjadi di Timur Tengah, Brasil, dan negara-negara lainnya yang merintis terjadinya perubahan sosial diawali dengan gerakan di media sosial. Melakukan diskusi-diskusi yang selama ini secara bertatap muka langsung pun sekarang mulai beralih ke dunia maya.
Oleh karena itu, saat ini media sosial menjadi salah satu ujung tombak dari sebuah gerakan pemikiran dalam mendorong terjadinya perubahan sosial di tengah masyarakat. Masyarakat Indonesia saat ini mulai memberdayakan media sosial untuk melakukan kampanye terhadap berbagai permasalahan masyarakat, maupun kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat.
Namun tidak dapat kita pungkiri aktivitas penggunaan jejaring sosial juga memberikan dampak negatif. Masyarakat lebih berani berkomentar di media sosial, namun tidak berani mempertanggungjawabkan pendapatnya.
Tidak jarang penggunaan media sosial hanya untuk mencemarkan nama baik individu maupun institusi. Sehingga pemerintah mengatur undang-undang untuk permasalahan seperti di atas, yaitu dengan penerbitan UU No. 11 Tahun 2008 yang berisikan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau yang kerap disebut UU ITE, terdapat sanksi baik pidana maupun uang terhadap berbagai pelanggaran yang timbul akibat penyalahgunakan teknologi informasi ini.
Sudah terdapat beberapa tindak pidana yang tertuju kepada pelanggar UU No. 18 Tahun 2008. Dengan adanya undang-undang ini harapannya dapat menjadi batasan bagi masyarakat yang bebas memanfaatkan media sosial ini.
Terlepas dari perdebatan bahwa UU ITE menjadi alat pemerintah untuk membungkam masyarakat dalam menyampaikan pendapat, baiknya masyarakat maupun penegak hukum harus sama-sama paham mengenai perbedaan antara kritikan yang membangun dan hinaan yang melecehkan individu ataupun institusi.
Etika Menyampaikan Kritik Di Media Sosial
Dalam konsep muamalah, memberikan masukan berupa kritik adalah hal yang wajar untuk saling mengingatkan. Bahkan hal tersebut bisa menjadi amal yang bisa mendatangkan pahala bagi pengkritik, jika membuat suatu perubahan yang bermanfaat.
Menyampaikan kritikan di jejaring media sosial merupakan salah satu jenis komunikasi massa, maka dalam hal ini kita patutnya harus hati-hati. Sebab sangat rawan terjadinya kesalahpahaman makna dan maksud yang kita sampaikan. Berikut adalah hal-hal yang perlu kita perhatikan dalam menyampaikan sebuah kritikan di media sosial:
1. Kritikan Berdasarkan Ilmu Pengetahuan
Sebuah kritikan yang tersampaikan melalui media sosial harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan. Sehingga dapat menyertakan saran berikut solusi yang membangun. Jika tidak ada solusi dan saran yang menjdi penawaran atas kritik yang tersampaikan, maka sebuah kritik hanya akan dianggap sebagai omong kosong dan malah menyulut perselisihan.
2. Mengetahui situasi dan kondisi
Suatu kritik yang tersampaikan untuk personal maupun institusi, baiknya menelaah kapan dan bagaimana harus menyampaikan kritikan tersebut. Misalnya ketika ingin mengkritik secara personal, harus terisampaikan terhadap seseorang itu langsung, tidak mengkritiknya ketika berhadapan dengan banyak orang. Seperti mengirimnya pesan secara personal tidak mengkritiknya di kolom komentar atau postingan yang bisa terlihat secara umum.
Melihat kondisi psikologis orang yang dikritik dan tata cara bahasa yang baik pun harus benar-benar kita perhatikan. Karena banyak kasus, melalui kritik di kolom komentar atau postingan yang dapat terlihat secara bebas, akan menimbulkan dampak buruk kepada orang yang kita kritik. Alih-alih untuk membuat suatu perbaikan, justru malah akan memperburuk situasi.
3. Kritik karyanya, bukan personalnya
Dalam menyampaikan kritik terhadap individu maupun institusi, kita hanya boleh mengkritik karyanya atau hasil kerjanya. Misalnya ada seorang konten kreator yang membagikan postingannya di media sosial yang terlihat kurang bagus, kita hanya perlu mengkritik isi kontennya dengan tujuan agar konten yang ia bagikan untuk publik lebih baik lagi.
Kritik tersampaikan dengan tanpa merendahkan orang tersebut tersebut. Seperti sifat, latar belakang keluarga, ekonomi, pendidikan dan lainnya yang bisa menyinggung orang tersebut. Contoh lain ketika mengkritik pemerintahan, kritiklah suatu kebijakan yang kemungkinan akan berdampak buruk terhadap masyarakat, tanpa membawa urusan personal seorang presiden, seorang menteri atau yang lainnya.
4. Berikan solusi dan saran yang membangun
Dalam memberikan sebuah kritik, kiranya kita menyertakan alasan mengapa hal tersebut harus kita kritik, seperti menimbulkan dampak negatif terhadap yang lainnya. Misalnya, sekelompok aktivis lingkungan menyampaikan protesnya terhadap perusahaan PLTU. Karena akibat aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar dan menurunkan kualitas udara, dan mereka pun menyampaikan solusinya dengan beralih kepada energi terbarukan.
Karena kritikan yang tanpa menyertakan solusi, hanyalah berbentuk nyinyiran yang sama sekali tidak membangun. Sebagaimana tujuan mengkritik adalah untuk memperbaiki sesuatu yang negatif untuk menjadi positif.
Kencangnya arus perkembangan teknologi harus kita imbangi dengan ilmu pengetahuan pula, agar itu tidak menjadi bumerang yang akan menghancurkan kehidupan kita sendiri. Karena setiap orang berhak merayakan kebebasannya, akan tetapi kebebasan seorang individu terbatasi oleh individu yang lain. []