Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pergeseran Interpretasi Pernikahan

Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
12 Agustus 2025
in Keluarga
A A
0
Interpretasi Pernikahan

Interpretasi Pernikahan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 20 Juli 2025, di Tempo.co ada berita berjudul “Mengapa Angka Pernikahan Resmi Terus Menurun”. Isinya menyoroti kenaikan pernikahan siri berakibat turunnya jumah pencatatan perkawinan di KUA, sehingga angkanya terus menurun. Sejenak, ada sinonim dalam judul dan isi berita tadi, yakni lema pernikahan dan perkawinan. Maksudnya, dua kata tulisannya berbeda tetapi sama makna.

Ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seroang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian takrif pernikahan dalam Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lantas apa poin judul tulisan ini yang menerakan “pergeseran” interpretasi pernikahan? Apakah pergeseran yang termaksud ialah pergeseran makna dari pernikahan ke perkawinan? Padahal dua kata itu jelas-jelas sinonim, dan bukan pergeseran itu yang tercitakan.

Mari perlahan membahas “pergeseran” yang termaksud. Belum lama, Redaksi Jawapos berdialog dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnain mengenai angka perceraian meningkat dalam dua tahun terakhir. Zulkarain melihat—dalam spektrum geografi Jawa Timur sebab bertugas di sana, setidaknya—pernikahan termaknai sebagai hal materalistis semata, bukan ibadah.

Dengan begitu pemaknaan ini bertolak belakang dengan pendapat Mahmud Junus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam(1960) bahwa tujuan pernikahan ialah menurut perintah Allah untuk memperoleh turunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.

Dalam pada itulah, di zaman kiwari, pernikahan junto perkawinan mengalami pergeseran substansi dari sebagaimana mestinya. Yang semula menyiratkan semata menempuh jalan spiritual, malah terkooptasi dengan pamrih unsur-unsur akuisitif.

Ada hitung-hitungan kebendaan, perubahan nilai sosial, tuntutan ekonomi, pengalaman pribadi, pengaruh budaya dan agama, perkembangan teknologi dan informasi, dan sebagainya yang membikin pergeseran interpretasi pernikahan itu secara habis-habisan.

Konteks Hukum

Menikah adalah hal mudah bila telah memperhatikan syarat dan rukun-rukunnya. Dalam konteks hukum, para mempelai mesti tahu dan paham ihwal bagaimana hukum pernikahan itu sendiri.

Ini menjadi menarik sebab dalam fikih, satu hal bakal memiliki perbedaan hukum tergantung bagaimana konteks yang melatarinya. Sebagaimana pernikahan bisa hukumnya; sunah, wajib, atau haram, tergantung bagaimana konteks bercerita di belakangnya.

Atas pertimbangan itulah separuh tujuan hukum Islam (maqashid syariah) bisa mempelai tempuh dalam menjalankan bahtera rumah tangganya kelak. Pernikahan menjaga agama mereka—dalam artian ibadah—(hifdzu din), kesucian diri (hifdzu nafs), dan melanjutkan keturunan (hifdzu nasl). Bagaimana agama menjadi fondasi utama mencacakkan bingkai pernikahan kedua mempelai.

Hal lain yang Zulkarnain soroti ialah kesejangan ekonomi rumah tangga menjadi pemicu utama konflik. Data BPS mengafirmasi pada 2024 ekonomi menjadi penyebab perceraian kedua tertinggi setelah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Jawa Timur mendapati posisi kedua setelah Jawa Barat dengan jumlah perceraian sebab ekonomi berada di angka 32.852 perkara.

Derasnya arus perceraian, Zulkarnain menegaskan, membuat PA memperluas perannya, tak melulu mengurus perceraian, tetapi mencegah praktik itu terjadi dengan merperketat izin dispensasi nikah. Bertujuan mencegah pernikahan dini yang belum siap dalam segi mental dan ekonomi.

Materialistis dan Ekonomi

Apa yang Zulkarnain bentangkan ialah salah dua dari faktor yang menyebabkan pergeseran interpretasi pernikahan. Sebagian dari kita (mungkin) masih menganggap pernikahan hanya berkutat pertalian kebendaan. Materalistis, kata Zulkarnain.

Lebih mempersoalkan banyak-sedikit harta bukan mengamini lewat cukup-bersyukurnya. Kerap memperhitungkan sempurna atau tidaknya rupa, wujud, dan sikap pasangannya ketimbang saling mengerti tak ada hal lebih sempurna dari pada-Nya. Dan, hal-hal perbandingan materialistis lainnya.

Kita berhak ingat nasihat Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) dalam Pesan Islam Sehari-hari (1996), laki-laki berbeda dengan perempuan karena memang dari sono-nya berbeda. Artinya, Allah memang menciptakan mereka berbeda. Dengan kata lain, perbedaan antara perempuan dan laki-laki adalah perbedaan fitri (QS. 49: 13; 92: 3; 42: 49-50).

Allah-lah yang menciptakan manusia itu terdiri dari lekaki dan perempuan. Dan Dia pula lah yang—tentu saja lebih tahu—mengatur pernghambaan mereka sesuai kodrat masing-masing. Perbedaan itu sepantasnya melahirkan kompromi dan saling mengisi antarkeduanya.

Walhasil, manakala ada sebab di hulu, pasti ada dampak menunggunya di hilir. Pergeseran interpretasi pernikahan mutakhir sedikitnya memunculkan pelbagai dampak yang, bisa dikata, cukup kentara, sesuai apa yang Zulkarnain paparkan.

Dampak yang terjadi itu antara lain: pertama, tingkat perceraian meningkat. Kedua, usia pernikahan semakin tua, mereka cenderung menunda untuk mengejar standar hidup, dsb. Ketiga, muncul jenis perkawinan baru, atau lebih pantas menyebutnya kohabitasi, maksudnya pasangan memilih hidup bersama tanpa status menikah resmi atau menjalin hubungan yang tak konvensional.

Lantas pergeseran interpretasi pernikahan ini apa bisa dikata sebagai wujud mencipta masyarakat inklusif atau sebentuk menghargai pilihan tiap individu dalam menjalani kehidupan mereka? []

Tags: Angka Perceraian TinggiInterpretasi PernikahanMakna PernikahanMaterialistisRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Reaksi Emosional dan Karakter Sosial Anak

Next Post

Ciri-ciri Khas Emosi Anak

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Khas Emosi Anak

Ciri-ciri Khas Emosi Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0