Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pentingnya Memahami Makna Toleransi

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
26 Februari 2023
in Personal
A A
0
memahami makna toleransi
1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pagi tadi, notifikasi hp saya tiba-tiba berbunyi. Ternyata ada massage whatsapp masuk dari teman adik kelas saya yang masih duduk di SMA. Isi massage itu bertuliskan, “Ang Rul ini bagaimana ya, aku ditegur oleh salah satu kakak kelasku di sekolahan. Permasalahanya menurutku sih sepele, cuma gara-gara aku buat status ucapan Selamat Natal di whatsapp untuk teman-temanku yang beragama Kristen. Status tersebut  kurang lebih bertuliskan, Selamat Hari Natal buat saudara-saudariku umat kristiani, Damai selalu.”

“Hmmm,,,  terus kamu ditegur bagaimana oleh kakak kelasmu itu,” tanya saya, penasaran.

“Ya kurang lebih dia menegur begini, “kamu sadar tidak, kamu itu sudah berlebihan dalam bertoleransi, kamu tidak ingat waktu guru agama mengajarkan soal toleransi di kelas ? Toleransi ya kamu hanya sekedar menghormati mereka yang berbeda keyakinan dengan kita saja, selebihnya kamu tidak usah ikut-ikutan ya. Termasuk  soal Natal ini. Dalilnya juga sudah jelas seperti yang di riwayatkan Abu Daud dan Ahmad , (barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka).”

Lebih lanjut lagi, kata kakak kelas tersebut, “Mereka kan orang Kristen, jadi kamu sebagai muslim hukumnya haram bersentuhan dengan mereka, apalagi sampai mengucapkan selamat Natal, itu berarti kamu sudah menyerupai golongan mereka,  ya sudah jangan diulang kembali ya. Segera syahadat kembali.”

“Waduhhh, bikin greget banget kakak kelasmu itu… hihihi. Ya sudah dari pada buang-buang tenaga, jangan terlalu banyak dipikirkan. Anggap saja pemahaman kakak kelas kamu masih belum seluas pemahaman yang kamu miliki ya. Sebagai catatan, kamu jangan takut, sebab tidak hanya kakak kelasmu saja, tetapi semua orang pasti memerlukan proses yang panjang untuk bisa memahami makna toleransi lebih mendalam. Yang terpenting kamu harus terus banyak belajar, berhusnudzan, membaca buku, dan membaca seluruh yang ada di depanmu, agar pikiranmu lebih luas lagi,” jawab saya, coba menenangkannya.

“Oke, Ang siap,” tegasnya.

Persoalan di atas merupakan salah satu contoh kecil saja, karena di luaran sana masih buanyak yang mengalami hal yang sama atau bahkan sampai melakukan tindakan-tindakan anarkis, seperti perusakan, pembakaran, dan pensegelan rumah-rumah ibadah mereka. Tidak jarang mereka yang berbeda dengan kita juga justru  dianggap musuh yang sangat dibenci oleh kita.

Tetapi, di sini saya ingin sedikit menggarisbawahi persoalan di atas. Menurut saya permasalahannya ada dalam pola pendidikan agama. Dalam pola pendidikan agama di beberapa SMA di Cirebon,  pelajaran agamanya masih sangat didominasi oleh pelajaran agama Islam, misalnya, sebelum pelajaran di mulai, kepala sekolah menerapkan sistem wajib baca al-Quran bagi seleruh siswa dan siswinya, kemudian, dalam ujian praktik ibadah.

Ia juga masih didominasi menggunakan praktik ibadah seperti yang dilakukan oleh orang Islam. Juga, termasuk dalam menyampaikan makna dari toleransi, tidak sedikit guru yang menyampaikannya masih bersifat tekstualis, artinya apa yang ada buku-buku, ia sampaikan seadanya. Toleransi ya hanya sekedar menghormati mereka yang berbeda agama dan keyakinan saja. Selebih dari cara menghormati, para ssiwa dan siswi tidak pernah diajarkan.

Hal ini tentu saja akan bermasalah bagi semua peserta didik yang berasal dari latar belakang suku, ras, dan agama yang tidak sama. Dalam skala waktu yang panjang, persoalan ini akan berdampak pada minimnya pemahaman para peserta didik atas keberagaman dan multikulturalisme, yang akan menyebabkan cara berpikir para siswa akan mudah jatuh pada kubangan pemahaman agama yang sempit.

Di sini saya jadi teringat perkataan yang sering didawuhkan oleh KH. Husein Muhammad, bahwa seseorang yang memiliki pemahaman agama yang sempit akan mudah menghantaran orang  tersebut untuk menyalahkan orang yang berbeda dengannya.

Termasuk dalam persoalan di atas, menurut saya, permasalahan sederhananya adalah guru-guru agama di sekolah-sekolah kurang memberikan pemahaman yang lebih luas soal makna dari toleransi. Siswa sebagai pelajar akan menangkap bahwa toleransi ya hanya sebatas menghormati saja. Selebihnya, ia akan menyalahkannya, termasuk melarang teman-temannya untuk memberikan ucapan selamat natal  kepada teman umat kristiani. Karena itu sudah melewati batas dalam bertoleransi.

Pendidikan dan Toleransi

Berbicara soal pendidikan, Ki Hajar Dewantara pernah berkata pendidikan merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusiaan.

Dalam hal ini, salah satu dari nilai yang luhur adalah dengan menanamkan sikap toleran. Tetapi sebelum  kita menuju ke sana, terlebih dahulu kita harus mengerti bahwa apa arti toleran dan bagaimana diri kita menjadi pribadi yang toleran. Sehingga, dalam mewariskan konsep toleransi kepada generasi penerus bisa terus menerus terjaga.

Kata ‘toleransi’ dalam buku Toleransi Islam, Hidup Damai dalam Masyarakat Prural, karya KH. Husein Muhammad. Ia menjelaskan toleransi (at-Tasamuh) mengandung makna suatu sikap mental dan cara bertindak yang tidak memaksakan kehendak terhadap orang yang tidak sejalan dengan keyakinan dan pemikiran dirinya. Dalam taraf yang lebih tinggi, toleransi adalah sikap menghargai dan menyambut dengan hangat, meskipun berbeda dengan dirinya.

Maka, dalam hal ini pengakuan atas toleransi sesungguhnya adalah sikap menyambut dengan hangat  dan tentunya mengakui fakta dan realitas akan eksistensi agama-agama yang dipeluk oleh umat manusia yang berbeda-beda dan harus selalu kita hormati.

Kembali lagi dalam persoalan pendidikan, menurut saya di sekolah lah cara yang paling tepat untuk menanamkan pendidikan kepada peserta didik agar menjadi pribadi yang toleran. Sekolah menjadi tempat yang strategis untuk para siswa dan siswa belajar bagaimana cara menghargai, menghormati, menyayangi kepada siapapun. Termasuk kepada mereka yang berbeda agama, suku, ras, dan bahasa.

Para guru dapat mengenalkan bahwa pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia tidak hanya dari orang Islam semata, melainkan ada juga dari non-Islam  seperti Abertis Suji Pranata yang beragama Katolik, Jhon Lio seorang Konghuchu, dan I Gusti Ngurah Rai dari Hindu dan tentunya masih banyak lagi para pahlawan non-Islam yang ikut berjuang memerdekakan Indonesia dari berbagai daerah.

Akan lebih luas lagi, para guru juga bisa mengajak peserta muridnya untuk berkunjung ke rumah-rumah ibadah dari setiap agama. Biarkan para murid bersentuhan dan merasakan secara langsung bahwa mereka yang berbeda secara agama tetapi mereka sama sebagai manusia dan warga negara Indonesia yang tidak perlu kita untuk membencinya, menghinanya, atau bahkan sampai memusuhinya. Tetapi bagaimana perbedaan ini membuat kita untuk saling menjaga, menghormati, menghargai, mencintai, menyayangi dan menyambut hangatnya.

Untuk menutup tulisan ini, saya mengutip perkataan KH. Husein Muhammad bahwa agama hadir untuk mempersaudarakan, menegakkan keadilan, mewujudkan perdamaian dan cinta kasih. Jika ada praktik kezaliman, permusuhan dan kebencian, maka ia bukanlah agama.[]

Tags: ajaran islamtoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Agama dan Kesadaran Kemanusiaan

Next Post

Safari Damai Natal: Kesalingan dalam Kemanusiaan

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Next Post
damai, natal

Safari Damai Natal: Kesalingan dalam Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0