• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Harta Gono Gini Menurut Ulama KUPI

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, Nya Badriyah mengungkapkan, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, hibah, warisan atau harta lain yang telah sepakat menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono-gini.

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nyai Badriyah

Nyai Badriyah

701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa sudah menjadi tradisi keluarga di Indonesia selama berabad-abad, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, suami-istri bekerja sama atau berkerja bersama-sama.

Perempuan dan laki-laki dalam masyarakat agraris maupun industri di Indonesia, menurut dia, memiliki peran, tanggung jawab dan kontribusi ekonomi yang signifikan.

Dalam budaya Indonesia anak perempuan dan laki-laki seringkali menjadi tumpuan harapan orang tua yang sudah manula.

Saudara perempuan dan laki-laki juga menjadi tempat yang nyaman untuk bernaung keluarganya yang belum mapan. Bahkan banyak keluarga yang kepala keluarganya perempuan.

Tradisi dan fakta ini, kata Nyai Badriyah, menunjukan bahwa dalam masyarakat Indonesia suami-istri sama-sama menanggung beban ekonomi keluarga.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Harta Gono Gini

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, Nya Badriyah mengungkapkan, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, dan hibah.

Serta warisan atau harta lain yang telah sepakat menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono gini.

Jika suatu saat terjadi perceraian hidup, maka harta itu terbagi dua antara suami-isteri.

Jika terjadi kematian, harta setengahnya untuk pasangan yang hidup lebih lama.

Setengah dari harta gono gini yang menjadi milik si mayit menjadi harta warisan bersama dengan harta milik pribad si mayit.

Pasangan yang masih hidup berhak atas warisan tersebut selin harta gono gini yang menjadi haknya.

Praktik ini, kata dia, sudah hidup selama berabad-abad, dan bisa menerima secara luas karena ada keadilan di dalamnya dan terbukti membawa kemaslahatan.

Atas dasar alasan itulah, Nya Badriyah menyampaikan, para ulama Indonesia dengan pertimbangan hukum dan kearifannya bersepakat bahwa harta bersama dalam perkawinan (harta gono gini) secara resmi menjadi norma hukum positif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sejak tahun 1991.

Sejak itu saat itu pula Pengadilan Agama di Indonesia menggunakan KHI sebagai referensi hukum dalam menyelesaikan masalah harta gono-gini yang masuk di pengadilan. (Rul)

Tags: gono-ginihartaistriNyai Badriyah Fayumipenjelasansuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Iklim

    Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID