Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Praktik Baik Velveeta Viban dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kamerun

Valveeta Viban mengaku menyaksikan langsung dengan mata kepala sendiri, bagaimana kekerasan terjadi di hampir semua layanan publik di Kamerun. Banyak anak-anak yang terpaksa harus putus sekolah karena dinikahkan

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
29 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

7
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama Valveeta Viban mendunia setelah melakukan aksi sosial untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kamerun. Valveeta Viban adalah seorang pegiat gender yang juga pendiri Organisasi sosial I’m Human Organization. Organisasi yang Valveet insiasi ini memberikan pendidikan alternatif, dukungan psikososial untuk kelompok rentan.

Kamerun adalah salah satu negara rawan konflik yang berada di Benua Afrika. Konflik berbasis ras antara masyarakat berbahasa Inggris (anglophone) dengan masyarakat berbahasa Prancis (Francophone) banyak mengorbankan masyarakat sipil, anak, dan kelompok rentan lainnya. Belum lagi konflik antara militer dan para separatis yang menghancurkan layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di Kamerun.

Di tengah konflik yang mencekam tersebut, perempuan mengalami ketakutan dan trauma ganda. Bagaimana tidak, payudara perempuan Kamerun harus disetrika dengan batu panas saat memasuki usia dewasa. Melansir dari al-Jazeera, tradisi tersebut bertujuan untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di Kamerun yang disebabkan oleh payudara perempuan sehingga mempengaruhi birahi laki-laki.

Lantas seperti apa praktik baik yang Valveeta Viban lakukan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kamerun?

Strategi Valveeta Viban dalam mengadvokasi kasus kekerasan seksual

Valveeta Viban menyatakan bahwa 50% kasus kekerasan seksual di Kamerun berupa perkosaan dan pelecehan. Di mana 30% korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Tak tinggal diam, Valveeta Viban sebagai pemuda asli Kamerun melakukan beberapa tahapan dan cara untuk menanggulangi kasus kekerasan seksual  terhadap anak yang selama ini ia lakukan.

Dalam melakukan advokasi, Valveeta Viban menggunakan pendekatan triple T. Think (pikirkan), Talk (bicara), Tackle (atasi).

Pertama, Think (pikir). Terbuka dengan segala kemungkinan dan mewaspadai potensi adanya kekerasan seksual di sekeliling kita dalam kehidupan sehari-hari. Valveeta Viban terbuka dengan pemikiran bahwa potensi kekerasan seksual di Kamerun sangat besar. Tidak hanya saat terjadi konflik, dalam keadaan damai sekalipun kekerasan seksual masih sangat mungkin terjadi.

Valveeta Viban mengaku menyaksikan langsung dengan mata kepala sendiri, bagaimana kekerasan terjadi di hampir semua layanan publik di Kamerun. Banyak anak-anak yang terpaksa harus putus sekolah karena dinikahkan. Perempuan pekerja juga terus berada di bayang-bayang ketakutan, karena memiliki lingkungan yang tidak aman. Penculikan, perkosaan, terjadi di hampir semua waktu dan tempat.

Di tengah perekonomian yang serba terhimpit, iming-iming untuk masuk ke kelompok separatis bersenjata juga terus mereka gaungkan. Dengan bergabung ke kelompok separatis, mereka merasa tuntutan ekonomi terpenuhi. Oleh karena itu, dalam keadaan damaipun, Valveeta Viban selalu waspada akan adanya potensi kekerasan seksual yang sangat mungkin terjadi di wilayah Kamerun.

Aksi Bersama Untuk Suarakan Tolak Kekerasan Seksual

Kedua, Talk (sampaikan). Penyintas kekerasan seksual memiliki beban yang sangat berat untuk menceritakan kejahatan yang ia alami. Hal ini lantaran stigma masyarakat yang masih meletakkan perempuan sebagai sumber terjadinya kekerasan seksual. Kekerasan seksual masih dianggap sebagai hal tabu dan tidak umum untuk ia sampaikan ke publik.

Atas dasar itulah, Valveeta Viban mendorong para pemuda di Kamerun untuk aktif menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual.  Ia juga secara aktif melakukan dialog dengan seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya menciptakan situasi damai. Sadar bahwa Kamerun merupakan masyarakat agamis, Valveeta Viban juga menggunakan pendekatan agama guna menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual.

Valveeta Viban juga menggandeng kekuatan media untuk menyuarakan penolakan atas kekerasan seksual. Karena menyadari bahwa media adalah perantara paling efektik untuk membangkitkan kesadaran masyarakat. Melalui media pula, Valveeta Viban menyampaikan pentingnya keberanian para penyintas kekerasan seksual untuk bersuara, agar pelaku kekerasans eksual mendapatkan efek jera baik secara hukum maupun sosial.

Ketiga, Tackle (Memecahkan). Langkah terakhir yang Valveeta Viban lakukan adalah memecahkan permasalahan kekerasan seksual. Agar kekerasan seksual tidak terus menjamur, maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi kasus tersebut. Tentunya, langkah terakhir ini bisa terlaksana jika lembaga yang ikut terlibat dalam pencegahan kasus kekerasan seksual telah selesai dengan 2 T sebelumnya yaitu think dan talk.

Adapun contoh kerjasama kolaboratif yang Valveeta Viban lakukan dengan beberapa strategi, antara lain:

  1. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk menyusun kurikulum

pendidikan yang inklusif. Agar pemahaman mengenai apa itu kekerasan seksual bisa kita pahami semenjak di bangku sekolah

  1. Bekerjasama dengan lembaga keagamaan untuk mengedukasi pengikutnya tentang anjuran mengedepankan kemanusiaan dan menyadarkan bahwa kekerasan seksual adalah dosa besar yang harus kita hindari. Lembaga keamaan kita dorong untuk menjadi ruang aman bagi pemeluk agamanya. Terlebih, lembaga keagamaan juga ikut melibatkan anak-anak dalam kegiatan keagamaannya.
  2. Bekerjasama dengan media lokal dan internasional untuk memberikan pendidikan publik mengenai kekerasan seksual. Dan aktif memberikan kasus kekerasan seksual untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Peluang untuk  Mereduksi 3 T di Indonesia

Perjuangan yang Valveeta Viban lakukan di Kamerun tentunya bukan kerja praktis yang bisa ia kerjakan dalam hitungan bulan. Melainkan sebuah kerja panjang dan membutuhkan sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan elemen untuk Kamerun yang lebih baik.

Meskipun secara budaya dan masyarakat kita berbeda dengan Kamerun, namun mereduksi apa yang Valveeta Viban lakukan, perlu kita lakukan untuk mewujudkan Indonesia yang nir kekerasan seksual. Indonesia butuh  sosok Valveeta Viban yang lain untuk Indonesia yang lebih baik. Yang aktif bersuara dan terus mengedukasi masyakat tentang pentingnya memberantas kekerasan seksual.

Penyintas kekerasan seksual bukanlah aib yang harus kita kubur, justru mereka harus kita dorong untuk aktif menyuarakan kekerasan yang ia terima. Selama penyintas diam saja, dan pemerintah tidak berpihak pada penyintas maka selamanya pelaku kekerasan seksual akan melancarkan aksi bejatnya dimanapun dan kapanpun.

 

Tags: advokasiCegah Kekerasan SeksualKamerunPelindungan KorbanperempuanVelveeta Viban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri Pekerja Bukan Pemicu Terjadinya Perceraian

Next Post

Langkah-langkah untuk Menghindari Perceraian Menurut Nyai Badiriyah

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
menghindari perceraian

Langkah-langkah untuk Menghindari Perceraian Menurut Nyai Badiriyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0