Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa perkawinan diselenggarakan dalam rangka mencapai sakinah, mawaddah dan rahmah.
Sebagaimana al-Qur’an jelaskan dalam surat ar-Rum ayat 21:
ومن اْياته آن خلق لكم من أْنفسكم اْزوجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة ان في دْلك لايات لقوم يتفكرون
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda (kemahaan)–Nya Dia telah menciptakan untuk kamu dari golongan kamu sendiri pasangan-pasangan hidup agar kamu bisa tenang mengarah kepadanya dan dia telah menjadikan di antara kamu rasa saling cinta dan kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kemahaan-Nya) bagi kaum yang berpikir.”
Nyai Badriyah mengungkapkan, dalam kesadaran penuh bahwa suami dan istri adalah manusia yang sama-sama menginginkan kebahagiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Niat perkawinan di atas, kata Nyai Badriyah, harus berasaskan keadilan, kesetaraan dan kebahagiaan bersama, akan mencegah munculnya egoisme, dominasi, beban berlebih dan kekerasan.
Niat yang demikian juga, menurut dia, akan membentengi pasutri dari perselingkuhan dan pengkhianatan cinta.
Sebaliknya, niat yang demikian akan melahirkan pola pikir dan pola perilaku saling tolong menolong, dan saling memahami yang berujung pada keluwesan berbagi peran demi kebahagiaan keluarga.
Sebaliknya, Nyai Badriyah menyebutkan, jika kesempatan untuk meraih kesejahteraan keluarga ada pada istri, atau istri mendapatkan amanat tugas publik yang berat dan menyita waktu dan pikiran.
Suami pun bisa menerima dan siap menghandle pekerjaan domestik yang bisa melakukannya tanpa rasa rendah diri. (Rul)