• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Maksud Adil dalam Poligami Menurut Syekh As-Sya’rawi

Dalam pandangan syekh As-Sya'rawi, itulah alasan mengapa perempuan sangat membenci poligami. Yaitu karena semua orang tidak mampu totalitas dalam menjalankan syarat dan ketentuan poligami seperti yang diajarkan Al-Qur'an

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
6 September 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Adil dalam Poligami

Adil dalam Poligami

435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang yang tidak benar-benar paham maksud kata “adil” dalam poligami. Kebanyakan kita hanya tahu bahwa pelaku poligami harus adil kepada sekalian istrinya. Tetapi, untuk cara terbaik dan paling aman dalam berlaku adil tidak banyak yang mengerti. Setidaknya, untuk hanya sekadar meniru para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, sangat perlu mengaplikasikan kaidah, “al-‘Ilmu qabla al-‘amal” (Harus mengerti ilmunya dulu sebelum melakukan).

Bagi yang berpoligami namun tidak tahu menahu tujuan dan maksud adil sebagaimana Al-Qur’an syaratkan, bagi saya tak ubahnya seorang perokok yang tidak menyediakan asbak terlebih dahulu. Ia merokok sebebas-bebasnya tanpa terbatas tempat; di rumah, di kamar, di musala dan lain-lain, tanpa menyediakan asbak sebelumnya.

Abu dan puntung rokoknya terbang dan berserakan ke mana-mana. Orang tersebut hanya dapat mengotori tempat di mana ia merokok, di mana pun itu. Demikianlah jika bekerja dan beraktivitas tanpa ilmu, yang lahir hanyalah kekacauan.

Ilustrasi Adil dalam Poligami

Walaupun sebenarnya ilustrasi itu dibantah oleh istri saya yang membersamai saya menikmati segelas susu panas pagi itu. Ilustrasi tersebut terlalu ringan baginya. Hanya dengan ia sapu, masalah selesai. Sedangkan poligami tanpa ilmu, kekacauannya sampai tujuh turunan.

Kendati sebenarnya-istri saya menambahkan-mengerti ilmu adil dalam poligami belum tentu mampu menjalankannya. “Dan, kamu pasti tidak mampu,” ucapnya dalam bahasa Sasak, lalu aku sambut dengan senyum percaya bahwa itu tidak akan pernah terjadi. Sambil membalasnya dengan senyum dan anggukan, saya bergumam dalam hati, “Tidak berpoligami adalah prinsip saya sejak sebelum menikahimu”.

“Terus apa ilustrasi yang lebih ekstrem?,” tanyaku serius, sambil kuseruput lagi susu yang sudah hampir dingin itu. “Aksi poligami tanpa bekal ilmu berlaku adil, yang akibatnya si suami tidak mungkin mampu memperlakukan sekalian istrinya dengan adil, mungkin seperti perokok yang menghisap rokok tepat di apinya. Asapnya tidak ada, bibirnya melepuh,” ucapnya dengan iringan gelak tawa kami sepontan.

Syekh As-Sya’rawi Bicara Konsep Adil dalam Poligami

Saat ini, umat, maksudnya kaum Adam ini hanya ingin mendapatkan “enaknya” saja. Semau dan seenak menurut mereka. Tak penting riang atau nestapa bagi pasangannya, kaum Hawa yang mulia. Mereka sesuka hati berpoligami membebek hasrat rendah mereka.

Padahal, poligami seperti dalam surah an-Nisa’ ayat 3-tepatnya pada redaksi ‘Fankihu ma thaba lakum min an-nisa’ matsna wa tsulasa wa ruba’-tidak hanya menyimpan sisi kebolehan (al-ibahah) saja, tetapi juga sisi kewajiban untuk berlaku adil kepada istri-istrinya (wujub al-‘adalah).

Kaum pria dengan tipologi seperti di atas dikecam habis-habisan oleh syekh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi, mufasir kenamaan Mesir itu. Ia menulis dalam Tafsir as-Sya’rawi;

ولكن إذا أخذت الحكم، فخذ الحكم من كل جوانبه، فلا تأخذ الحكم بإباحة التعدد ثم تكف عن الحكم بالعدالة، وإلا سينشأ الفساد في الأرض، وأول هذا الفساد أن يتشكك الناس في حكم الله. لماذا؟ لأنك إن أخذت التعدد، وامتنعت عن العدالة فأنت تكون قد أخذت شقا من الحكم، ولم تأخذ الشق الآخر وهو العدل، فالناس تجنح أمام التعدد وتبتعد وتميل عنه لماذا؟ لأن الناس شقوا كثيرا بالتعدد أخذا لحكم الله في التعدد وتركا لحكم الله في العدالة.

“Jika Anda ingin menggunakan satu hukum, gunakanlah secara totalitas. Jangan hanya mengambil sisi bolehnya saja, dan menutup mata dari kewajiban berbuat adil yang menjadi bagian dari hukum itu. Jika demikian, penduduk bumi hanya akan tinggal menunggu kehancuran. Dan, awal dari kehancuran ini adalah saat umat manusia meragukan hukum Tuhan-Nya. Karena jika Anda mengambil porsi poligami tetapi tidak dengan keadilan di dalamnya, maka Anda hanya mengambil sebagian saja dan meninggalkan yang lain. Rakus sekali, laku poligami tanpa keadilan sudah sangat banyak menginjak martabat perempuan.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2002)

Mengapa Perempuan Membenci Poligami?

Singkatnya, menjalankan satu hukum tidak secara totalitas hanya akan merusak tatanan kehidupan. Bahkan, dalam beberapa hal lebih baik tidak melakukan sama sekali daripada kita melakukannya, namun setengah-setengah, tidak totalitas. Itu setidaknya mengandung dua sisi, selain tidak mendapat ganjaran apa-apa, juga ada kesan melecehkan aturan Tuhan.

Dalam pandangan syekh As-Sya’rawi, itulah alasan mengapa perempuan sangat membenci poligami. Yaitu karena semua orang tidak mampu totalitas dalam menjalankan syarat dan ketentuan poligami seperti yang Al-Qur’an ajarkan. Mereka rata-rata menyimpan egoisme dan hasrat rendah.

Artinya, mustahil Allah satu sisi menjadikan pernikahan sebagai wadah untuk mendapatkan kenyamanan dan ketentraman lahir batin, namun di sisi lain melegalkan poligami yang akhirnya pasti merusak ketentraman. Itu mustahil Allah melakukannya. Hati-hati, bagi yang meyakini demikian barangkali perlu kita pertanyakan pemahaman akidahnya.

Dalam Tafsir as-Sya’rawi menyebutkan;

والمنهج الإلهي يجب أن يؤخذ كله، فلماذا تكره الزوجة التعدد؟ لأنها وجدت أن الزوج إذا ما تزوج واحدة عليها التفت بكليته وبخيره وببسمته وحنانه إلى الزوجة الجديدة، لذلك فلا بد للمرأة أن تكره زواج الرجل عليها بإمرأة أخرى.

“Prinsip aturan Tuhan itu adalah harus dijalankan secara totalitas. Itulah alasan perempuan sangat membenci poligami. Karena-berdasarkan catatan pengalaman kebanyakan perempuan yang dipoligami-para suami ketika hanya memiliki satu, segenap perhatiannya tercurahkan ke istri satu-satunya itu; kebaikannya, firasatnya dan kasih sayangnya. Namun, jika beristri lebih dari satu, semua yang disebutkan tadi lebih condong, bahkan ada yang totalitas ke istri mudanya. Dengan demikian, perempuan harus membenci aksi poligami.” (Tafsir as-Sya’rawi (juz 4, hal. 2002)

Khusus kalimat terakhir syekh as-Sya’rawi di atas, saya mamaknai bahwa perempuan harus bersuara, bekerjasama menolak aksi poligami. []

 

Tags: adilGenderislamperempuanperkawinanpoligamisetara
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID