Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menantu Nabi yang Baik Hati, Meski Terlambat Masuk Islam

Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. menjadi menantu non-Muslim dan tetap menjadi suami sah putri Baginda Nabi Muhammad Saw. Nabi selalu bersikap baik terhadapnya, bahkan memberi pujian dan apresiasi atas kebaikan akhlaknya dan kesetiaannya pada sang istri

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
11 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Menantu Nabi

Menantu Nabi

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bersama Khadijah Ra., Nabi Muhammad Saw. memiliki empat putri: Zainab Ra., Ruqayah Ra., Ummu Kultsum Ra., dan Fathimah Ra. Atas permintaan Khadijah Ra., putri pertama, Zainab Ra., menikah dengan sang menantu Nabi yakni Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. Ia anak dari Halah binti Khuwailid, saudara kandung Khadijah Ra. atau bibi Zainab Ra. sendiri.

Nabi menyetujui permintaan Khadijah Ra., dan mereka berdua pun menikah. Bersama Zainab Ra. menantu Nabi Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. memiliki putri bernama Umamah Ra., yang sering dibawa dan digendong oleh nabi, termasuk ketika shalat di masjid (Shahih al-Bukhari, hadits nomor 515).

Pada saat Nabi Muhammad Saw. memperoleh wahyu dan diutus menjadi rasul, Zainab Ra. beriman dan masuk Islam, sedangkan suaminya memilih tetap beragama nenek moyangnya. Nabi tidak meminta mereka untuk bercerai, sekalipun berbeda agama.

Namun, Nabi meminta dua putri beliau yang lain, Ruqayah Ra. dan Ummu Kultsum Ra., untuk bercerai dari suami mereka, Utbah dan Utaibah, anak Abu Lahab, karena selalu memusuhi, menghina, bahkan melakukan kekerasan kepada beliau dan umat Islam. Menantu Nabi Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra., sekalipun masih musyrik, tetap baik kepada Nabi Muhammad Saw., sang mertua, dan seluruh umat Islam.

Nabi Muhammad Saw. membiarkannya dengan istrinya, Zainab Ra., yang sudah masuk Islam. Keduanya tetapNabi biarkan sebagai suami-istri dalam satu rumah tangga.

Provokasi Abu Lahab

Abu Lahab, paman Nabi Muhammad Saw. sendiri, pernah memprovokasi Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. untuk menceraikan Zainab Ra.

“Ceraikan putri Muhammad itu, dan aku bisa carikan penggantinya, perempuan yang lebih mulia dan lebih cantik darinya,” kata Abu Lahab.

“Tidak, demi Allah, tidak akan pernah aku ceraikan istriku. Tidak ada seorang perempuan yang paling aku cintai di kabilah Quraisy ini selain dia” jawab Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra.

Kata Al-Miswar bin Makhramah Ra., Nabi Muhammad Saw. memuji sikap menantu beliau ini.

Ketika Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah, Zainab Ra. tidak ikut. Ia masih satu rumah dengan sang suami yang belum masuk Islam itu. Ketika suaminya ikut berperang di barisan orang-orang Quraisy melawan Nabi pada Perang Badar, ia tertawan dan dibawa ke Madinah.

Zainab Ra., dari Makkah, mengirimkan kalungnya untuk menebus suaminya agar Nabi pulangkan ke Makkah. Saat kalung tebusan itu sampai ke Madinah, nabi menangis haru. Melihat kalung itu, nabi teringat akan Khadijah Ra. Memang, kalung yang menjadi tebusan itu milik Khadijah Ra. yang diberikan kepada sang putri.

Nabi Membebaskan Sang Menantu

Nabi Muhammad Saw. membebaskan Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. tanpa tebusan kalung itu, tetapi dengan syarat: ia harus mengantar sang putri, Zainab Ra., berangkat hijrah dari Makkah ke Madinah. Sang menantu menerima syarat ini. Begitu sampai di Makkah, ia bergegas mempersiapkan pengawalan untuk mengantar istrinya, Zainab Ra., menyusul sang ayah ke Madinah.

Ketika Zainab Ra. sampai di Madinah, Nabi kembali terharu dan memuji sikap menantu beliau. Sekalipun saat itu masih belum beriman, sang menantu kembali ke Makkah, tidak menceraikan Zainab Ra. dan tidak menikahi perempuan lain. Nabi bersabda mengenai menantu beliau itu:

“Dialah laki-laki yang jika berbicara denganku selalu jujur, dan jika berjanji ia akan memenuhi.” (HR. Bukhari, hadits nomor 3147).

Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. adalah pedagang yang berjualan antara Makkah dan Syam (Syria). Beberapa bulan sebelum Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah, tahun ke-8 Hijriah), terjadi kontak senjata antara rombongannya dengan tentara umat Islam. Ia lari dan bersembunyi. Hartanya terampas dan mereka bawa ke Madinah.

Dengan mengendap-endap, pada malam hari, Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. sampai ke rumah Zainab Ra. dan masuk ke dalam. Mengetahui hal tersebut, Zainab Ra. langsung membuat pernyataan, “Aku memberi suaka perlindungan kepada Abul ‘Ash. Kalian harus melindunginya.”

Perlindungan Zainab

Mendengar suara Zainab Ra. memberi perlindungan pada sang suami, Nabi Muhammad Saw. menyetujui dan menyatakan: “Setiap orang dari umat Islam, yang paling rendah sekalipun, boleh dan sah memberikan suaka perlindungan, dan harus dihormati.”

Artinya, pernyataan Zainab Ra. sah dan harus kita hormati. Karena itu, Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. juga menjadi aman terlindungi dan tidak boleh tersakiti. Harta yang mereka rampas dikembalikan kepadanya. Setelah semua hak dan kewajiban tentang harta tertunaikan, menantu Nabi Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. kemudian masuk Islam dengan membaca dua kalimat syahadat.

Hal ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum Fathu Makkah. Hampir 19 tahun dari awal Nabi Muhammad Saw. menerima wahyu, Abul ‘Ash bin ar-Rabi’ Ra. menjadi menantu non-Muslim dan tetap menjadi suami sah putri Baginda Nabi Muhammad Saw. Nabi selalu bersikap baik terhadapnya, bahkan memberi pujian dan apresiasi atas kebaikan akhlaknya dan kesetiaannya pada sang istri:

عن الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ النَّاسَ عَلَى مِنْبَرِهِ ثُمَّ ذَكَرَ صِهْرًا لَهُ مِنْ بَنِى عَبْدِ شَمْسٍ فَأَثْنَى عَلَيْهِ فِى مُصَاهَرَتِهِ إِيَّاهُ قَالَ حَدَّثَنِى فَصَدَقَنِى وَوَعَدَنِى فَوَفَى لِى.

“Dari Miswar bin Makhramah, suatu saat Rasulullah Saw. berkhutbah di mimbar. Di antaranya membicarakan tentang menantunya dari Abdusy Syams (bernama Abul ‘Ash bin ar-Rabi’). Nabi memujinya dalam hubungan pernikahan (menantu-mertua) yang dilakukannya kepada nabi, sambil bersabda: “Ia berkata jujur padaku dan memenuhi janjinya padaku.” (HR. Bukhari, hadits nomor 3147).

Demikianlah sikap jujur dan amanah dari seorang menantu Nabi menjadi dasar penerimaan dan pujian dari Nabi Muhammad Saw. Sekalipun ia yang hidup hampir 19 tahun sebagai non-Muslim dan menjadi Muslim pada masa Nabi hanya selama empat tahun. Namun tetap memperoleh apresiasi dari nabi atas kebaikan akhlaknya, kejujuran, dan amanahnya. Semua ini karena akhlak adalah misi dasar Nabi Muhammad Saw. []

 

Tags: Ahlul BaytislamKeluarga NabiMenantu Nabisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Rekomendasi Film India di Netflix

Next Post

Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Next Post
usia pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra

Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0