Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa pemahaman nusyuz yang komprehensif akan mengantarkan kita mampu memberi solusi, nasihat atau putusan pengadilan yang qur’ani dan adil.
Hal tersebut karena didasarkan pada kesalahan obyektif dan siapa yang melakukannya, bukan semata berdasar siapa yang meninggalkan rumah. (Baca juga: Al-Qur’an Perintahkan Ayah dan Ibu Berikan Perhatian Maksimal Kepada Bayi)
Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan, jika istri meninggalkan rumah secara zalim, padahal suaminya sudah berusaha menjadi suami yang baik, maka ia bisa dikategorikan nusyuz.
Namun jika ia melakukan hal itu demi menyelamatkan diri dari tindakan suami yang membahayakan jiwa dan raganya, tentu yang nusyuz dalam kasus ini adalah suami. Siapa yang nusyuz, maka ia lah yang harus menanggung konsekuensinya. (Baca juga: Rasuna Said, Pejuang Hak-hak Perempuan Dari Minangkabau)
Menurut Nyai Badriyah hal ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Hanya dengan memahami ayat dan makna nusyuz secara komprehensif, masalah dan konflik suami-istri bisa terselesaikan dan secara proporsional.
Nasihat, solusi dan putusan pengadilan ini insya Allah akan lebih memenuhi rasa keadilan. (Baca juga: Demokrasi Indonesia Mengalami Kemajuan, Tetap)
Nyai Badriyah mengingatkan, bukankah ini manifestasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin, adil, ramah dan melindungi laki-laki dan perempuan. (Rul)