Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan tentang batasan aurat dalam melakukan ibadah salat menurut imam mazhab itu berbeda-beda.
Akan tetapi, seluruh mazhab bersepakat bahwa wajah dan telapak tangan wajib dibuka saat salat. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang telah disepakati kesahihannya.
Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyampaikan, dalam pandangan Mazhab Hambali yang menjadi mazhab resmi Saudi Arabia membedakan aurat saat salat dan di luar salat.
Di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh, sehingga mereka mengenakan cadar, kaus tangan, dan kaus kaki.
Sementara dalam salat wajah dan telapak tangan harus terbuka. Karena itu, muslimah penganut mazhab Hambali pun membuka cadar dan sarung tangannya saat salat.
Berbeda dengan Mazhab Hambali, Mazhab Hanafi yang mayoritas penduduk Pakistan, India, Banglades, dan Libanon, tidak menganggap telapak kaki sebagai aurat, sehingga mereka pun biasa salat dengan telapak kaki terbuka.
Selain kedua mazhab tersebut, dalam pandangan Mazhab Syafai’i dan Maliki menyamakan batas aurat di dalam dan di luar salat, yakni seluruh tubuh selain wajah dan dua telapak tangan.
Sebagian Mazhab Syafi’i membatasi telapak tangan yang wajib terbuka hanya bagian dalam.
Oleh sebab itu, Nyai Badriyah mengingatkan, atas dasar itulah, mukena berguna untuk menutup telapak tangan bagian luar, dengan pengikat jari tengah agar telapak tangan bagian dalam terbuka.
Kita harus saling menghormati keragaman ijtihad dalam soal-soal furuiyah (cabang hukum, bukan prinsip) seperti soal batas aurat ini. Karena setiap ijtihad berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan al-hadits yang dapat di pertanggung jawabkan. (Rul)