Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Aurat dalam perspektif Mubadalah adalah segala bentuk kerentanan yang perlu dilindungi dan diberdayakan, bukan cap permanen pada tubuh perempuan. Ia adalah panggilan untuk memperkuat yang lemah dan mendewasakan yang kuat.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
28 Februari 2026
in Mubapedia
A A
0
Aurat dalam perspektif mubadalah

Aurat dalam perspektif mubadalah

62
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif Mubadalah, aurat tidak pertama-tama dipahami sebagai semata-mata bagian tubuh yang harus ditutup, melainkan sebagai sesuatu yang rentan, lemah, dan mudah diserang, sehingga bisa dijadikan pintu masuk untuk melemahkan atau menghancurkan suatu komunitas. Jika merujuk pada Al-Qur’an dalam Surah al-Ahzab (33: 13), kata aurat digunakan untuk menggambarkan titik lemah suatu kaum yang bisa diserang musuh. Maknanya bersifat sosial dan strategis, bukan sekadar fisik dan seksual. Aurat adalah kerentanan.

Dalam konteks masyarakat tribal masa lalu, rumah dan keluarga yang berada di wilayah perbatasan ketika terjadi peperangan bisa kita sebut aurat, karena mudah menjadi celah untuk menghancurkan keseluruhan komunitas. Karena itu, yang kita butuhkan bukanlah menyalahkan rumah atau keluarga tersebut, tetapi melindungi, memperkuat, dan mengamankannya. Ketika situasi berubah dan pertahanan sudah kuat, atau strategi perang tidak lagi menyerang perbatasan, maka rumah di perbatasan tidak lagi kita sebut aurat. Bahkan bisa jadi justru pusat kota yang tidak terlindungi menjadi aurat baru. Artinya, aurat adalah kategori dinamis yang terkait dengan kelemahan dan kerentanan, bukan identitas permanen pada satu pihak.

Dengan pemahaman ini, hadis dalam Sunan Tirmidzi (no. 1206) yang menyebut perempuan sebagai aurat perlu kita baca secara lebih utuh. Ia tidak bisa direduksi hanya pada tubuh perempuan sebagai sumber godaan seksual. Dalam perspektif sosial, perempuan disebut aurat ketika mereka dalam posisi lemah, tidak berdaya, tidak terlindungi, mudah diperdaya, dan mudah dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, yang menjadi tuntutan Islam bukanlah pembatasan eksistensi perempuan, melainkan penguatan, perlindungan, dan pemberdayaan.

Aurat Bukan Identitas Biologis Perempuan

Sebaliknya, laki-laki yang lemah, bodoh, mudah diperdaya, dan mudah dimanfaatkan untuk kepentingan destruktif juga adalah aurat dalam makna sosial ini. Anak-anak, orang tua renta, atau siapa pun yang tidak memiliki kapasitas mempertahankan diri dalam situasi genting bisa kita sebut aurat. Maka aurat bukan identitas biologis perempuan, tetapi status kerentanan yang bisa melekat pada siapa saja. Tidak semua laki-laki otomatis kuat, dan tidak semua perempuan otomatis lemah. Siapa pun yang lemah membutuhkan perlindungan; siapa pun yang kuat memiliki tanggung jawab untuk melindungi.

Di sinilah visi Islam tentang perlindungan terhadap mustadh’afin menjadi relevan. Islam datang untuk menguatkan yang lemah dan membatasi yang zalim. Kerja-kerja perlindungan dan pemberdayaan tidak dimonopoli satu jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama dipanggil untuk melindungi dan menguatkan yang rentan. Dalam kerangka ini, aurat bukan alasan untuk mengurung, tetapi alasan untuk memberdayakan.

Pandangan fiqh tertentu yang menyebut suara perempuan sebagai aurat juga perlu kita baca dalam kacamata ini. Jika suara mereka sebut aurat karena ia mendorong atau mengajak pada tindakan asusila, maka logikanya bersifat moral, bukan biologis. Setiap suara yang mengajak pada keburukan—zina, kebencian, kekerasan, korupsi—adalah aurat dalam arti ia menjadi celah kerusakan sosial. Suara laki-laki yang merayu pada kemaksiatan juga aurat dalam makna yang sama. Karena itu, tidak adil jika suara perempuan secara umum dilarang hanya karena sebagian individu dianggap menggoda. Laki-laki pun tidak boleh berbicara meski ada di antara mereka yang menggunakan suara untuk kejahatan.

Yang Islam tuntut adalah etika penggunaan suara, bukan pembungkaman satu pihak. Suara bisa menjadi sarana kerusakan, tetapi juga bisa menjadi medium dakwah, ilmu, persatuan, dan perdamaian. Tugas laki-laki dan perempuan bukan saling membungkam, melainkan saling menjaga agar suara mereka tidak menjerumuskan, dan sekaligus saling mendorong agar suara itu menjadi alat amar ma’ruf dan nahi munkar.

Fondasi Mubadalah

Al-Qur’an dalam Surah at-Taubah (9: 71) menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan beriman adalah penolong satu sama lain; mereka sama-sama menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar. Ayat ini menjadi fondasi mubadalah dalam memahami aurat: tanggung jawab moral dan sosial tidak boleh kita bebankan pada satu jenis kelamin saja. Jika ada kerentanan, keduanya bekerja sama menguatkannya. Jika ada potensi keburukan, keduanya saling mengingatkan.

Dengan demikian, aurat dalam perspektif Mubadalah adalah segala bentuk kerentanan yang perlu kita lindungi dan berdayakan, bukan cap permanen pada tubuh perempuan. Ia adalah panggilan untuk memperkuat yang lemah dan mendewasakan yang kuat. Ketika perempuan berpendidikan, mandiri, bijak, dan terlindungi, mereka bukan aurat yang harus kita sembunyikan, melainkan kekuatan sosial yang memperkokoh masyarakat. Begitu pula laki-laki.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah perempuan itu aurat, tetapi siapa yang sedang rentan dan bagaimana kita bersama menguatkannya. Islam tidak hadir untuk menstigma, tetapi untuk memuliakan dan memberdayakan. Dalam kerangka Mubadalah, aurat bukan alasan pembatasan, melainkan mandat perlindungan dan kerja sama menuju kemaslahatan bersama. []

Tags: auratmaknaMubadalahperspektif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

Next Post

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Next Post
Perempuan Salihah

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0