Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibuisme dan Belenggu Gerakan Perempuan Indonesia di Masa Orde Baru

Lewat penyebaran konsep ibuisme, yang menyalah-artikan kodrat perempuan sebagai ibu, rezim Orde Baru menggiring gerakan perempuan dari ruang publik menuju domestik

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
4 Oktober 2022
in Publik
0
Gerakan Perempuan Indonesia

Gerakan Perempuan Indonesia

478
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada masa di mana gerakan perempuan Indonesia bangkit. Ada juga masa gerakan perempuan ditekan untuk mundur. Namun, kemudian dapat bangkit lagi.

Melihat pasang surut gerakan perempuan Indonesia, Nadya Karima Melati dalam Membicarakan Feminisme kemudian membagi gerakan perempuan Indonesia dalam beberapa periode: di masa Perjuangan Kemerdekaan (1920), Feminisme Awal/Emansipasi (1951), Feminisme Lanjutan (1966), Puncak Gerakan Feminisme (1990), dan Feminisme Kontemporer (2010).

Pada periode Feminisme Lanjutan (1966), gerakan perempuan Indonesia terpaksa untuk mundur. Periode ini tertandai dengan peralihan Orde Lama ke Orde Baru.

Sebagaimana Nadya Karima Melati menjelaskan, “…feminisme dipaksa mati ketika Orde Terpimpin Soekarno berganti ke Orde yang Soeharto pimpin. Pembantaian dan pemberantasan Partai Komunis Indonesia dilakukan bersamaan dengan fitnah kepada organisasi Gerakan Wanita Indonesia yang secara politik dekat dengan PKI. Sejak itu kata ‘feminisme’ menjadi tabu dan terlarang. Perempuan mereka tarik kembali ke rumah….”

Jadi, secara tidak langsung, Orde Baru sejak awal terbangun dengan pandangan sinis terhadap feminisme atau gerakan perempuan. Bahkan, pada masa ini, kata feminisme merupakan tabu layaknya komunisme dan sosialisme. Sehingga, feminisme hanya bisa bernafas di ruang akademik kampus yang terbatas. Kondisi demikian membuat gerakan perempuan Indonesia menjadi terbelenggu.

Konsep Ibuisme

Brigida Intan Printina dalam Merawat Memori Memupuk Kebangsaan: Komitmen pada Cita-cita Kongres Perempuan Indonesia menjelaskan, “Tekanan politik rezim Orde Baru mengarahkan perempuan Indonesia untuk berperan sebagai ibu dan istri, sehingga melemahkan organisasi (gerakan) perempuan Indonesia….”

Orde Baru menekankan konsep ibuisme kepada perempuan. Sebuah konsep ke-ibu-an–yang sebenarnya pernah penjajah Jepang gunakan untuk membelenggu gerakan perempuan Indonesia–dengan mengarahkan perempuan agar kembali kepada kodrat, yang sering disalah-tafsirkan bahwa ke-ibu-an merupakan kodrat perempuan.

Ibuisme Suharto, sedikitnya, tergambar dalam pidatonya pada peringatan Hari Ibu tahun 1978 di Balai Sidang Senayan: “…betapa pun kemajuan yang ingin kaum wanita capai, namun kaum wanita tidak ingin kehilangan sifat-sifat kewanitaan dan keibuannya. Kemajuan wanita Indonesia haruslah berarti penyempurnaan sifat dan kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu. Wanita yang kehilangan sifat dan peranan kewanitaan dan keibuannya pasti tidak akan mengalami kebahagiaan sejati.”

Kalimat “kodratnya sebagai wanita, sebagai ibu….” sesungguhnya merupakan kalimat yang bias antara kodrat dan gender. Kodrat perempuan berhubungan dengan fungsi reproduksi perempuan, yaitu menstruasi, melahirkan, dan menyusui. Sedangkan, keibuan merupakan konstruksi peran gender dalam masyarakat.

Ibuisme Orde Baru, pada dasarnya, ingin mengontrol perempuan dari ruang perjuangan publik menuju ruang domestik. Untuk itu kampanye kodrat perempuan sebagai ibu mereka gaungkan. Kalaupun perempuan tampil di ruang publik, maka kehadirannya juga tidak lepas dari paradigma ibuisme yang dalam hal ini adalah “ikut suami”.

Perempuan “Ikut” Suami

Sebagaimana analisa Ashilly Achidsti dalam Gender Gus Dur bahwa, umumnya, organisasi perempuan di masa Orde Baru tidak lepas dari sifat “ikut suami”. Ashilly Achidsti menjelaskan, “…Kowani saya rasa pula menguatkan stigma peran domestik sebagai kodrat dengan pengesahan Panca Dharma Wanita sebagai nilai dasar organisasi:

Antara lain, Wanita adalah pendamping suami,  penerus keturunan, pengurus rumah tangga, pencari nafkah tambahan, anggota masyarakat. Kelima nilai itu menunjukkan bahwa perempuan diposisikan sebagai orang yang sebatas ‘ikut suami’ dan ditugaskan hanya di lingkup rumah tangga.”

Ashilly Achidsti juga menganalisa struktur organisasi Dharma Wanita dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga). Yakni dua organisasi perempuan yang lahir di masa Orde Baru, yang menurutnya kental dengan nuansa ikut suami. Hal ini nampak pada struktur organisasi, seperti, istri gubernur, bupati, dan camat otomatis menjadi ketua Dharma Wanita di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

Apa pun latar belakang dari istri gubernur, bupati, atau camat, dia tetap akan menjadi ketua. Sehingga, tampak bahwa kepemimpinan organisasi bukan berdasarkan kompetensi anggotanya, melainkan karena ikut posisi suaminya. Hal ini menurut Ashilly Achidsti, “Inilah bentuk dari perempuan ‘ikut suami’, tidak hanya di ranah rumah tangga, bahkan sampai organisasi.”

Sebenarnya tidak ada yang salah dengan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga. Sebab, peran sebagai ibu (istri) dan juga sebagai ayah (suami) keduanya harus jalan dalam rumah tangga. Namun demikian, oleh rezim Orde Baru konstruksi gender perempuan sebagai ibu menjadi alat untuk mengontrol keterlibatan perempuan dalam negara. Sehingga, dengan paradigma ibuisme seakan menutup opsi perempuan sebagai manusia mandiri yang mampu berperan di ranah publik.

Perubahan Makna Hari Ibu

Nadya Karima Melati menjelaskan, “Ideologi Ibuisme disebarkan melalui perubahan makna Hari Ibu pada 22 Desember menjadi Mother’s Day dan hari Kartini pada 21 April menjadi hari selebrasi beban ganda perempuan yang dibalut dengan budaya Jawa melalui ‘hari berkebaya nasional’. Katat-kata ‘ingat kodrat’ menjadi populer melalui kedua hari raya berbasis identitas gender ini.”

Peringatan Hari Ibu, yang untuk memperingati momen Kongres Perempuan Indonesia Pertama pada 22-25 Desember 1928, semula untuk mengenang ke-pahlawan-an perempuan atau gerakan kaum ibu-ibu (perempuan), menjadi sekadar peringatan Mother’s Day atau peringatan ke-ibu-an: bakti ibu, (menggiring paradigma) kodrat perempuan sebagai ibu, dan peringatan ke-ibu-an lainnya. Sehingga, semakin melupakan esensi Hari Ibu sebagai peringatan gerakan perempuan Indonesia.

Lewat penyebaran konsep ibuisme, yang menyalah-artikan kodrat perempuan sebagai ibu, rezim Orde Baru menggiring gerakan perempuan dari ruang publik menuju domestik. []

Tags: gerakan perempuanibuismeIndonesiaOrde Barusejarah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID