• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan 3 Fase Pertumbuhan Anak dalam Hukum Islam

Pertama, fase al-janin atau pada saat masih janin dalam kandungan, di mana seseorang anak hanya memiliki ahliyyah al-wujub al-naqishah, atau kapasitas hak yang belum sempurna.

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
Pertumbuhan anak

Pertumbuhan anak

365
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk hukum Islam terkait kapasitas seseorang (al-ahliyyah), maka ia akan membaginya dalam tiga fase pertumbuhan anak.

Tiga fase ini, manurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak berlaku untuk usia anak dan satu fase bagi orang dewasa.

Orang dewasa ini, kata Kang Faqih, sudah dianggap memiliki hak dan kewajiban secara penuh (mukallaf).

Berikut penjelasan tiga fase pertumbuhan anak dalam hukum Islam.

Pertama, fase al-janin atau pada saat masih janin dalam kandungan, di mana seseorang anak hanya memiliki ahliyyah al-wujub al-naqishah, atau kapasitas hak yang belum sempurna.

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Pada fase ini, seseorang anak hanya berhak atas hubungan nasab dari kedua orang tuanya dan waris dari keluarganya, juga hibah, hadiah, dan harta wasiat dari siapapun.

Tetapi tidak bisa dibebankan hak-hak orang lain atas dirinya, seperti pembayaran atas barang jual-beli untuk dirinya yang tidak bisa diambilkan dari hartanya.

Kedua, fase sejak lahir sampai usia al-tamyiz atau tujuh tahun, ketika sudah mampu menggunakan akalnya untuk mengenali dan membedakan banyak hal.

Pada fase ini, seseorang sudah bisa memiliki kapasitas hak yang sempurna (ahliyyah al-wujub al-kimilah). Karena kapasitas ini sempurna. Ia bisa menerima hak dari orang lain, seperti waris dan hibah, juga bisa membebani hak orang lain.

Ketika ia mengambil atau merusak barang orang lain yang harus membayar dari hartanya jika memiliki, atau harta kedua orang tuanya.

Namun, pada fase ini, ia belum memiliki ahliyyah al-ada’. Sehingga perbuatannya tidak bisa memperhitungkannya secara hukum, seperti jual-beli atau yang lain.

Ia juga tidak memiliki kewajiban dan tanggungjawab apapun, baik kepada Allah Swt maupun kepada manusia.

Fase al-Tamyiz

Ketiga, fase al-tamyiz sampai ketika sudah menjadi dewasa (baligh), yaitu mulai usia tujuh tahun sampai seseorang mengalami tanda-tanda kedewasaan, atau akil baligh.

Tanda-tanda kedewasaan, menurut ulama fikih, adalah keluar air mani, menstruasi, tumbuh rambut di organ intim, dan usia.

Ulama fikih berbeda pendapat soal batasan usia sebagai tanda kedewasaan ini. Ada yang berpandangan 15 tahun untuk laki-laki dan perempuan, ada yang berpandangan 18 tahun, dan ada juga 19 tahun.

Batasan ini sama untuk anak laki-laki dan perempuan. Di samping ada yang membedakan, laki-laki 18 tahun dan perempuan 17 tahun, atau laki-laki 19 tahun dan perempuan 17 tahun. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfaseHak anakHukum Islampenjelasanpertumbuhan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Iklim

    Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID