Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

Pemilu inklusif bukanlah satu hal yang mengada-ada. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal revisi UU Pemilu tahun 2026 mendatang

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
28 Oktober 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Pemilu inklusif

Pemilu inklusif

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gelaran Pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 sangat belum merepresentasikan wajah Pemilu inklusif. Pasalnya, temuan SIGAB, Yakkum, serta Formasi Disabilitas menunjukkan bila 45% Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak memiliki data pemilih difabel.

Angka tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian penyelenggara Pemilu terhadap keberadaan pemilih dengan kebutuhan spesial. Akibatnya, tak mengherankan bila banyak TPS tak cukup aksesibel bagi kalangan difabel.

Alhasil, Pemilu inklusif serasa sebagai mimpi belaka. Padahal, sebagai entitas yang nyata ada di masyarakat, pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab atas keterselenggaraan Pemilu tak boleh menutup mata.

Difabel, dengan ragam kebutuhannya, merupakan pemilih dengan suara yang sah nan bernilai. Karenanya, Pemilu inklusif penting untuk mewujud, alih-alih melulu sekadar jadi angin lalu.

Revisi UU Pemilu

Karenanya, Pemilu tahun 2029 perlu mengalami perbaikan. Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 perihal perubahan skema Pemilu nasional dan daerah.

Putusan tersebut juga menuntut adanya revisi undang-undang Pemilu sebagai pijakan pelaksanaan Pemilu empat tahun mendatang. Revisi ini juga membuka peluang bagi pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih demokratis, inklusif, serta partisipatif.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK, Arsul Sani, lewat paparannya di forum Suara Warga di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Dirinya membeberkan beberapa harapan terhadap revisi undang-undang pemilu.

“Saya berharap suara warga memang menjadi meaningful public participation. Partisipasi yang bermakna,” terang Arsul Sani.

Menurutnya, inisiasi tersebut telah didasarkan pada banyak kajian dan penelitian, terutama dengan berkaca pada  beberapa negara seperti Amerika, Jepang, dan Jerman. Setidaknya, Arsul menyebut empat perkara pokok yang mendasari pentingnya revisi undang-undang Pemilu itu.

Keempat alasan yang Arsul maksud yakni pentingnya pendidikan pemilih (voters education), kaderisasi parpol, perluasan peran masyarakat sipil, serta peningkatan integritas penyelenggara Pemilu.

Pemisahan penyelenggaraan pemilu tersebut dapat memberi ruang kontrol dan evaluasi kinerja pemerintah di tengah masa jabatannya. Selain itu, Arsul juga menilai pemisahan tersebut dapat meningkatkan kualitas partai politik.

Inklusif juga terhadap lingkungan

Menyambut rencana revisi undang-undang Pemilu tersebut, Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM menyoroti praktik kampanye konvensional dengan menggunakan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lain.

PUKAT UGM memandang bahwa praktik kampanye dalam berbagai edisi Pemilu kebelakang masih penuh masalah. Misalnya, dalam hal kampanye politik di ruang media digital, praktik yang muncul sering dipenuhi misinformasi, disinformasi, serta narasi misoginis.

Sementara, dalam aktivitas kampanye konvensional, penggunaan alat peraga kampanye (APK) seringkali tidak sesuai aturan. Akibatnya, pemasangan baliho, spanduk, atau banner kampanye lebih sering ngawur dan membahayakan ruang publik.

Selain itu, material alat peraga kampanye sering menjadi sampah tak terurus yang semestinya menjadi tanggung jawab kontestan pemasang. Selain mengganggu keindahan, materai tersebut juga tidak ramah lingkungan.

Pemilu inklusif sebagai HAM

Tuntutan akan praktik Pemilu inklusif tak lain berangkat dari nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Sebagai bagian integral dan inheren dari hak dasar setiap manusia, hak berpolitik bersifat universal. Artinya, setiap manusia berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

Diferensiasi kondisi ketubuhan pada seseorang tak lantas menggerus hak politiknya. Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterpenuhan hak tersebut pada setiap warga negaranya yang telah memenuhi persyaratan.

Indonesia memiliki dasar hukum tentang hak politik dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Misalnya, pada pasal 27 ayat (1), konstitusi menyebut tentang egalitarianisme setiap warga negara.

Sementara, dalam aturan di bawahnya, kita dapat mencermati UU Nomor 39 Tahun 1999. Di pasal 23 ayat (1), secara eksplisit disebutkan bahwa setiap orang berhak dipilih dan memilih sesuai kehendak nuraninya.

Jadi, Pemilu inklusif bukanlah satu hal yang mengada-ada. Sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk mengawal revisi undang-undang Pemilu tahun 2026 mendatang.

Hanya dengan partisipasi aktif publiklah, suara inklusivitas itu bakal mewujud. Slogan kita masih sama: inclusive election, voice for the voiceless person! []

Tags: demokrasihukumIndonesiaInklusifPemiluPemilu inklusifpolitikVoice For The Voiceless
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

Next Post

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Next Post
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?
  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0