• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

25 Kategori Hak Anak dalam Islam

Anak berhak untuk mendapat pendidikan bagaimana adab keluar masuk rumah, hak mendapatkan keadilan. Hak memiliki sahabat sebaya yang shalih, mendapatkan hak fasilitas permainan yang bermanfaat

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
kategori hak anak

kategori hak anak

339
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Ali al-Syahud dalam kitab al-Wajiz fi Huquq al-Awlad fi al-Islam tentang hak anak dalam Islam, maka ia menghimpunnya menjadi dua puluh lima kategori hak anak.

Salah satu kategori dari hak anak itu, seperti hak untuk dilahirkan dari kedua orang tua yang shalih dan shalihah, dan hak ketika sudah cukup umur. Kemudian hak untuk dinikahkan dengan calon suami yang shalih atau istri yang shalihah.

Di antara rentang keduanya ada 23 hak lain, seperti hak dari kedua orang tuanya dalam hubungan intim yang syariat dan sesuai sunnah.

Kemudian hak perlindungan kehidupan saat janin, hak menyabut dengan gembira saat lahir, hak penyambutan sesuai sunnah, dan hak menerima secara ridha kepada Allah Swt atas jenis kelamin anak tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan.

Lalu, hak menyusui selam 2 tahun, hak asuh oleh ibu, hak perawatan dan perhatian pada usia 6 tahun pertama. Hak nafkah dari rizki yang halal, hak untuk dapat pendidikan agama seperti shalat, berpuasa dan bersedekah.

Baca Juga:

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Serta, hak untuk mendapat pendidikan bagaimana adab keluar masuk rumah, hak mendapatkan keadilan. Hak memiliki sahabat sebaya yang shalih, mendapatkan hak fasilitas permainan yang bermanfaat, dan hak memperoleh tanggungan nafkah sampai usia dewasa.

Hingga, hak kasih sayang, hak pendidikan secara umum, hak mendapatkan pendidikan dari kedua orang tua. Hak untuk mendapatkan teladan-teladan agung dalam Islam, adab-adab relasi sosial, dan tentang hukum-hukum terkait remaja dan orang dewasa.

Pandangan Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud

Sementara itu, hukum-hukum yang terkait perbuatan-perbuatan orang dewasa terhadap anak ini, bagi penulis kontemporer seperti Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud menyebutkan bahwa ia mengekspresikan sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Hukum-hukum ini juga seringkali menjadi tradisi fikih klasik, tanpa ada reinterpretasi untuk memastikan kebutuhan anak terpenuhi. Dan tidak juga dengan mengaitkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Sehingga, bisa dikatakan, pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer hanya merupakan dampak saja dari pembahasan mengenai tanggungjawab orang dewasa terhadapnya. Dengan pendekatan ini, hak anak bukan menjadi pembahasan yang utama. (Rul)

Tags: anakfikihhakHak anakislamkategori
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID