• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

25 Kategori Hak Anak dalam Islam

Anak berhak untuk mendapat pendidikan bagaimana adab keluar masuk rumah, hak mendapatkan keadilan. Hak memiliki sahabat sebaya yang shalih, mendapatkan hak fasilitas permainan yang bermanfaat

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
kategori hak anak

kategori hak anak

339
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Ali al-Syahud dalam kitab al-Wajiz fi Huquq al-Awlad fi al-Islam tentang hak anak dalam Islam, maka ia menghimpunnya menjadi dua puluh lima kategori hak anak.

Salah satu kategori dari hak anak itu, seperti hak untuk dilahirkan dari kedua orang tua yang shalih dan shalihah, dan hak ketika sudah cukup umur. Kemudian hak untuk dinikahkan dengan calon suami yang shalih atau istri yang shalihah.

Di antara rentang keduanya ada 23 hak lain, seperti hak dari kedua orang tuanya dalam hubungan intim yang syariat dan sesuai sunnah.

Kemudian hak perlindungan kehidupan saat janin, hak menyabut dengan gembira saat lahir, hak penyambutan sesuai sunnah, dan hak menerima secara ridha kepada Allah Swt atas jenis kelamin anak tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan.

Lalu, hak menyusui selam 2 tahun, hak asuh oleh ibu, hak perawatan dan perhatian pada usia 6 tahun pertama. Hak nafkah dari rizki yang halal, hak untuk dapat pendidikan agama seperti shalat, berpuasa dan bersedekah.

Baca Juga:

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Serta, hak untuk mendapat pendidikan bagaimana adab keluar masuk rumah, hak mendapatkan keadilan. Hak memiliki sahabat sebaya yang shalih, mendapatkan hak fasilitas permainan yang bermanfaat, dan hak memperoleh tanggungan nafkah sampai usia dewasa.

Hingga, hak kasih sayang, hak pendidikan secara umum, hak mendapatkan pendidikan dari kedua orang tua. Hak untuk mendapatkan teladan-teladan agung dalam Islam, adab-adab relasi sosial, dan tentang hukum-hukum terkait remaja dan orang dewasa.

Pandangan Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud

Sementara itu, hukum-hukum yang terkait perbuatan-perbuatan orang dewasa terhadap anak ini, bagi penulis kontemporer seperti Muhammad Sa’d Abd al-Ma’bud menyebutkan bahwa ia mengekspresikan sebagai hak-hak anak dalam Islam.

Hukum-hukum ini juga seringkali menjadi tradisi fikih klasik, tanpa ada reinterpretasi untuk memastikan kebutuhan anak terpenuhi. Dan tidak juga dengan mengaitkan dengan kerangka maqashid al-syari’ah.

Sehingga, bisa dikatakan, pembahasan hak anak dalam fikih kontemporer hanya merupakan dampak saja dari pembahasan mengenai tanggungjawab orang dewasa terhadapnya. Dengan pendekatan ini, hak anak bukan menjadi pembahasan yang utama. (Rul)

Tags: anakfikihhakHak anakislamkategori
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
PRT yang

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID