Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Lima Prinsip Mabadi’ Khaira Ummah Masyarakat Ideal

Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah sangat kita butuhkan dalam membangun peradaban manusia modern. Prinsip-prinsip ini tidak menyalahi Pancasila atau nilai-nilai budaya Indonesia

Layyin Lala Layyin Lala
24 Oktober 2022
in Publik
0
Mabadi' Khaira Ummah

Mabadi' Khaira Ummah

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia yang telah berkembang dengan sangat pesat telah menciptakan sebuah peradaban manusia yang modern. Peradaban yang sangat maju juga turut mengubah pola pikir atau tata perilaku masyarakatnya, yang semula menggunakan tenaga fisik untuk bekerja saat ini dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pekerjaan.

Dulu kita masih terbatas dalam mengakses informasi, saat ini masyarakat memiliki banyak sumber informasi yang tak terbatas ruang dan waktu. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat menjadi ‘next level’ daripada perdaban-peradaban sebelumnya.

Nahdlatul Ulama dalam pemikiran dan amaliahnya melahirkan sebuah gagasan dan konsep pemikiran mengenai Mabadi’ Khaira Ummah. Mabadi’ berasal dari bentuk jamak mabda’ yang berarti dasar atau prinsip , Khaira yang berarti terbaik atau ideal, dan Ummah yang berarti masyarakat.

Secara terminologis Mabadi’ Khaira Ummah merupakan prinsip-prinsip yang kita gunakan untuk mengupayakan terbentuknya tatanan kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai amr bil ma’ruf dan nahy ‘anil munkar. Hal ini berdasarkan ayat pada surah Ali-Imran ayat 110 yang berarti “Kalian adalah sebaik-baik ummat yang dikeluarkan untuk manusia mengajak kebaikan dan mencegah keburukan dan beriman kepada Allah SWT…”

Nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah

Nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah berdasarkan pada nilai-nilai berupa nilai kejujuran (ash-Shidqu), komitmen (al-Amanah wa al-Wafa’ bil ‘ahd), dan tolong-menolong (at-Ta’awun). Namun seiring berkembangnya Nahdlatul Ulama, ada dua penambahan nilai-nilai Mabadi’ Khaira Ummah yaitu nilai keberlangsungan (istiqamah) dan nilai keadilan (al-’Adalah). Kelima prinsip inilah yang menjadi pondasi terbentuknya Masyarakat Ideal atau Mabadi’ Khaira Ummah.

  1. ash-Shidqu

Ash-Shidqu memiliki arti atau makna jujur. Prinsip ini mendorong masyarakat untuk berkelakuan jujur baik dalam pikiran, hati, perbuatan, dan perkataan. Selain itu prinsip ini juga memiliki nilai mengenai pemahaman agar masyarakat selalu melakukan transparansi (keterbukaan) satu sama lain kecuali jika ada hal-hal yang diwajibkan untuk dirahasiakan demi keputusan bersama.

Ash-Shidqu mendorong masyarakat untuk memiliki sikap integritas, bertanggung jawab, dan professional dalam melaksanakan berbagai kewajiban, termasuk kewajiban untuk melestarikan alam dan lingkungan.

  1. al-Amanah wa al-Wafa’ bil ‘ahd

Prinsip yang kedua terdiri dari nilai kewajiban yang harus dilaksanakan (al-Amanah) dan nilai komitmen (al-Wafa’ bil ‘ahd). Manusia sebagai khalifah di bumi mengemban nilai amanah untuk mengelola alam dan lingkungan secara bijak serta tidak melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam. Apabila manusia tidak amanah dalam pengelolaan alam, maka banyak bencana alam yang akan terjadi akibat ulah manusia sendiri.

Akhir-akhir ini kita temui bencana banjir dan longsor di mana-mana akibat ketidakseimbangan alam dalam menghadapi cuaca yang tidak menentu. Pada nilai komitmen, masyarakat dapat menjadi pribadi yang dapat kita percaya, berkomitmen penuh, dan loyal dalam memenuhi kewajiban. Hal ini terdapat dalam surah An-Nisa’ ayat 58 yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”

  1. at-Ta’awun

Prinsip ketiga ini memiliki makna tolong-menolong. Masyarakat yang gemar membantu dan gotong-royong dalam hal-hal kebaikan dapat melahirkan hubungan yang sehat dan positif. Sebagai makhluk sosial, tentulah kita tidak dapat hidup sendiri dan pasti akan membutuhkan pertolongan dari orang lain. at-Ta’awun mendorong masyarakat untuk bersikap peduli dan menjauhi sifat egois atau ingin menang sendiri.

Selain itu, adanya sikap masyarakat yang saling tolong-menolong dapat menumbuhkan keterampilan kreatif dalam memecahkan masalah bersama. Dalam surah Al-Maidah ayat dua dijelaskan bahwa masyarakat diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Dan tidak tolong-menolong dalam perbuatan yang melanggar agama atau menjerumuskan diri dalam dosa.

  1. Istiqamah

Istiqomah berarti terus-menerus atau berkepanjangan(sustainable). Prinsip istiqomah mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu berproses dalam hal apapun serta mendorong masyarakat agar tetap berpegang teguh pada segala ketentuan Allah dan Rasulullah. Implementasi nilai-nilai Istiqomah dalam penjagaan lingkungan contohnya senantiasa berusaha untuk mengurangi sampah plastik dan beralih ke produk-produk yang lebih ramah lingkungan.

  1. al-’Adalah

Prinsip yang terakhir adalah prinsip keadilan. Yakni mendorong masyarakat untuk melihat permasalahan atau hal-hal menggunakan kacamata obyektif dan bertindak sesuai dengan kemampuan. Prinsip ini tidak hanya memfokuskan pada masyarakat saja, namun pada pemimpinnya juga.

Pemimpin yang dapat berlaku adil akan menjadi teladan untuk masyarakat berbuat adil juga. Apabila keadilan berlaku dalam kehidupan masyarakat, maka tidak akan ada sikap egois dan pengakan hukum yang rusak. Islam selalu mengajarkan ummat manusia untuk bersikap adil kepada siapapun.

Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah sangat kita butuhkan dalam membangun peradaban manusia modern. Prinsip-prinsip ini tidak menyalahi Pancasila atau nilai-nilai budaya Indonesia. Justru di tengah banyaknya arus informasi dan cepatnya globalisasi dalam berbagai hal, konsep ini sangat relevan dengan apa yang kita butuhkan untuk membentuk tatanan masyarakat yang ideal. []

Tags: IndonesiaMabadi' Khaira UmmahmasyarakatNahdlatul UlamaNegara
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Aksesibilitas Fasilitas Umum
Publik

Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan yang
Keluarga

Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID