Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Implementasi Maqashid Syariah pada Kehidupan Santri

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan.

Khairul Anwar Khairul Anwar
25 Oktober 2022
in Hikmah, Rekomendasi
0
Kehidupan Santri

Kehidupan Santri

737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ‘santri’ di zaman sekarang sudah mengalami perluasan makna. KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pernah mengatakan bahwa kehidupan santri bukan saja ia yang belajar di Pondok Pesantren. Santri, menurutnya, kelompok yang juga mencintai negaranya, sekaligus menghormati guru dan orang tuanya kendati keduanya telah tiada. Pendek kata, siapa saja ia yang memiliki sifat-sifat kesantrian, ia bisa kita sebut santri.

Dalam perspektif saya, kehidupan santri yang saya pahami, selain yang mondok di Pesantren, juga ia yang belajar ilmu agama kepada gurunya. Di samping itu, ia yang seorang aktivis organisasi NU serta memiliki akhlak yang baik, juga bisa kita kategorikan sebagai santri.

Nah, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, santri perlu menerapkan atau mengimplementasikan prinsip-prinsip maqashid syariah. Bagi kaum santri, istilah maqashid syariah ini bukan istilah asing lagi. Sebab saya yakin, mereka yang benar-benar santri, minimal pernah sekali mendengar istilah ini, entah di majlis ilmu atau di pengajian.

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syariah. Kata maqashid merupakan bentuk jamak dari ‘maqshad’ yang artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang tetap untuk manusia agar menjadi pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.

Dengan demikian, maqashid syariah artinya adalah upaya manusia untuk mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam, al-quran dan hadis Nabi Muhammad saw. Adapun inti dari teori maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak madharat. Istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syariah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.

Nah, penerapan maqashid syariah ini bertujuan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Implementasi maqashid syariah terdapat dalam beragam kehidupan masyarakat.

Para fuqaha (ahli fiqih) mengklasifikasi maqashid syariah menjadi lima bagian penting, yaitu: hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga jiwa), hifdz al-‘aql (menjaga akal), hifdz al-nasl (menjaga keturunan/keluarga), dan hifdz al-maal (menjaga kepemilikan harta).

Tingkatan Maqashid Syariah

Klasifikasi tradisional membagi maqashid menjadi tiga tingkatan yaitu keniscayaan (dharuriyat), kebutuhan (hajiyat), dan kelengkapan (tahsiniyat). Pada hakikatnya, ketiga tingkatan itu maksudnya untuk memelihara atau mewujudkan kelima pokok seperti yang saya sebutkan di atas. Hanya saja peringkat kepentingannya berbeda satu sama lain.

Dharuriyyat adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau kita sebut dengan kebutuhan primer. Bila kelima pokok itu kita abaikan maka akan berakibat terancamnya eksistensi kelima pokok itu. Sementara itu, tingkatan hajiyat disebut juga sebagai kebutuhan sekunder, yang manusia perlukan untuk mempermudah dalam kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.

Sedangkan kebutuhan dalam kelompok ketiga, yakni tahsiniyat, ialah kebutuhan yang tidak sampai kepada kebutuhan dharuriyyat atau kebutuhan hajjiyat. Namun kebutuhan ini perlu kita penuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Singkatnya, kebutuhan tahsiniyat sebagai pelengkap bagi kebutuhan dharuriyat dan hajiyat.

Bagaimana mengimplementasikan maqashid syariah?

Setelah kita memahami maqashid syariah, lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana sih contoh kongkrit penerapan prinsip maqashid syariah pada kehidupan sehari-hari, khususnya di kalangan kaum santri.

  1. Menjaga agama (hifzh din)

Memelihara agama dalam tingkat dharuriyat yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu kita abaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama. Santri menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat, dan lain sebagainya, itu sudah termasuk hifzh din.

Selain itu, santri bisa pula menjaga agama dengan menyampaikannya (dakwah). Misalnya, kalau di era sekarang, melalui metode dakwah digital. Melakukan aktivitas podcast, atau membikin konten-konten islami yang tujuannya adalah memberi wawasan keagamaan kepada umat.

  1. Menjaga jiwa (hifzh nafz)

Santri berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Santri harapannya saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang Nabi Muhammad Saw teladankan.

Dalam upayanya menjaga jiwa, harus teriring pula dengan perilaku-perilaku yang dapat menyehatkan jiwa dan raga. Berolahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi, misalnya. Olahraga dan mengonsumsi makanan yang bergizi dapat menyehatkan tubuh seorang santri dan jauh dari penyakit. Maka ketika santri itu sehat, ia dapat melaksanakan perintah Allah swt dengan baik.

Memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup, serta menjaga tubuh agar tetap sehat merupakan kebutuhan dharuriyat. Kemudian mengonsumsi makanan yang lezat dan mahal atau berolahraga memakai sepatu merek kelas dunia, itu merupakan kebutuhan sekunder atau hajiyat.

Menjaga Kemuliaan Manusia

  1. Menjaga akal (hifzh al-aql)

Hal yang membedakan manusia dan binatang adalah akal. Kedua makhluk hidup ini sama-sama miliki otak, tapi tidak dengan akal. Hanya manusia yang dikaruniai akal. Menjaga akal berarti menjaga kemuliaan manusia. Sementara merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia.

Menjaga akal bagi santri salah satunya dengan tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan, yang dapat merusak akal. Nabi Muhammad saw bersabda, “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim).

Selain itu, upaya lain yang dapat seorang santri tempuh adalah dengan membaca. Membaca merupakan aktifitas yang secara langsung menstimulus akal agar mampu memahami makna yang tersirat dari setiap huruf dan kata serta yang tersurat dari makna-makna yang ada dalam bacaan tersebut.

  1. Menjaga keturunan (hifzh an-nasl)

Agama Islam melarang umatnya untuk berzina, maka dari itu santri wajib untuk menjaga kehormatannya. Hal-hal yang berbau zina atau mendekati zina harus dihindari oleh kaum santri. Dilarang berzina dan disyariatkannya nikah ini merupakan konsep memelihara keturunan dalam tingkatan dharuriyat.

  1. Menjaga harta (hifzh mal)

Konsep hifzh mal tidak hanya kita terjemahkan sebagai upaya untuk menjaga harta dari gangguan orang lain. Konsep ini juga dapat kita artikan sebagai hak seseorang untuk mendapatkan harta dengan cara yang halal, misalnya bekerja.

Kemaslahatan Hidup Santri

Harta sendiri jangan kita kategorikan berbentuk uang saja. Harta juga bisa berupa buku, sandal, laptop, dan handphone. Santri, dalam hal ini, mempunyai peranan penting untuk menjalankan prinsip hifzh mal ini. Menjaga barang-barang pribadi, ketika di Pondok atau di tempat-tempat umum, merupakan sebuah keniscayaan.

Selain itu, santri dituntut pula untuk menjaga harta milik temannya. Maka dari itu, perbuatan ghasab (mencuri sandal) temannya apalagi mencuri sandal pak Kiai, tidak kita benarkan.

Tak hanya itu, saya kira seorang santri juga perlu mengimplementasikan sikap yang dermawan. Misalnya, mendistribusikan sebagian hartanya kepada fakir miskin, anak yatim, atau kepada temannya yang membutuhkan. Ini juga termasuk konsep hifzh mal, yakni menyalurkan harta itu ke jalan Allah swt.

Dengan menjaga unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kemaslahatan hidup santri dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan. Wallahu’alam Bisshawab. []

Tags: Agama IslamHari Santri NasionalKiprah SantriMaqashid SyariahPondok Pesantren
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Lecturer, Sekretaris LTNNU Kab. Pekalongan & sekretaris PR GP Ansor Karangjompo, penulis buku serta kontributor aktif NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Hari Santri Nasional
Publik

Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

24 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID