Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah dan kehormatan diri.

Annisa Rendanianti by Annisa Rendanianti
13 Desember 2025
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Hak Bekerja

Hak Bekerja

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di balik kemajuan zaman dan jargon inklusivitas yang sering digaungkan, masih banyak penyandang disabilitas yang harus memperjuangkan hak bekerja secara layak dan setara. Padahal, mereka punya keterampilan, semangat, dan tekad yang tak kalah dari siapa pun.

Sayangnya, masih banyak perusahaan yang melihat disabilitas sebagai “beban sosial”, bukan sebagai potensi yang bisa berkembang. Akses kerja yang terbatas, sikap diskriminatif, hingga teknologi yang belum ramah disabilitas masih menjadi tantangan nyata di lapangan.

Namun, tembok tak kasat mata bernama stigma justru sering kali jadi penghalang terbesar. Masih ada anggapan bahwa penyandang disabilitas tidak mampu bekerja setara, hanya cocok di bidang tertentu, atau lebih pantas dikasihani ketimbang diberi kesempatan.

Bekerja sebagai Hak dan Martabat Manusia

Hak untuk bekerja bukanlah hadiah, melainkan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Konstitusi kita menegaskan hal itu dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Kalimat itu sederhana, tapi mengandung makna mendalam karena menegaskan bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan cara untuk mengakui martabat manusia. Ketika seseorang bekerja, ia sedang menegaskan eksistensinya sebagai manusia yang berdaya, mandiri, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Bagi penyandang disabilitas, hak untuk bekerja ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pada Pasal 11 yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan di instansi pemerintah, pemerintah daerah, maupun sektor swasta tanpa diskriminasi.

Mereka juga berhak mendapatkan upah yang setara dengan pekerja nondisabilitas untuk jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, serta memperoleh akomodasi yang layak di tempat kerja.

Selain itu, penyandang disabilitas tidak boleh diberhentikan karena alasan disabilitas dan berhak mengikuti program kembali bekerja. Undang-undang ini menjamin penempatan kerja yang adil dan bermartabat, kesempatan mengembangkan karier, serta hak normatif lain bagi pekerja. Dalam pasal terebut juga mengakui hak penyandang disabilitas untuk berwirausaha, membentuk koperasi, dan membangun usaha mandiri sebagai wujud kemandirian ekonomi.

Lebih lanjut, Pasal 53 menegaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai. Perusahaan swasta pun memiliki kewajiban serupa, dengan kuota minimal 1% dari jumlah tenaga kerja. Ketentuan ini menegaskan kewajiban semua pihak untuk melaksanakan inklusi kerja sebagai mandat hukum, bukan sekadar wacana.

Namun, di lapangan, implementasi aturan ini masih jauh dari harapan. Banyak instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana amanat undang-undang. Sebagian bahkan belum memiliki fasilitas dasar seperti akses jalan kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, atau pelatihan kerja inklusif.

Islam dan Nilai Keadilan dalam Dunia Kerja

Dalam pandangan Islam, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari ibadah dan kehormatan diri. Rasulallah SAW bersabda: “Seseorang yang mencari nafkah untuk keluarganya adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR. Thabrani)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa bekerja memiliki nilai spiritual yang tinggi, karena menjadi sarana untuk menunaikan tanggung jawab, menegakkan kemandirian, serta menjaga kehormatan hidup. Islam tidak menilai manusia dari kondisi fisiknya, melainkan dari ketakwaan dan amalnya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).

Maka, menghalangi disabilitas untuk bekerja berarti mengabaikan nilai ‘adl (keadilan) dan rahmah (kasih sayang) yang menjadi fondasi Islam.

Dalam praktiknya, keadilan menuntut agar setiap orang mendapatkan kesempatan, upah, dan perlakuan di tempat kerja berdasarkan kemampuan dan tanggung jawabnya, bukan perbedaan fisik. Pekerjaan yang inklusif adalah wujud nyata rahmatan lil ‘alamin rahmat bagi seluruh makhluk tanpa terkecuali.

Menjadikan Inklusi sebagai Gerakan Bersama

Apakah ini sudah benar? Inklusi hanya akan bermakna jika semua pihak mewujudkannya melalui tindakan nyata. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan kebijakan yang ada benar-benar terlaksana di lapangan. Kita perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kuota pekerja disabilitas agar ketentuannya tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

Di sisi lain, perusahaan seharusnya memandang keberagaman sebagai potensi, bukan hambatan. Menyediakan fasilitas aksesibel, mentor, dan budaya kerja setara adalah investasi sosial jangka panjang.

Lembaga pendidikan dan masyarakat pun memiliki tanggung jawab moral dalam mengubah paradigma lama bahwa disabilitas adalah kekurangan. Pandangan tersebut perlu digantikan dengan kesadaran bahwa disabilitas adalah bagian dari keberagaman manusia yang harus dirangkul.

Melalui pendidikan inklusif sejak dini, generasi muda akan tumbuh dengan nilai empati, toleransi, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Bekerja bukan sekadar untuk hidup, tetapi untuk dihormati sebagai manusia yang utuh. Setiap kali kita memberi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, kita menegakkan nilai kemanusiaan dalam Islam, yakni keadilan, kasih sayang, dan kesalingan.

Mewujudkan dunia kerja inklusif bukan hanya tentang memenuhi peraturan, melainkan tentang menghidupkan nurani. Karena di hadapan Allah, tak ada yang lebih tinggi dari mereka yang berusaha dengan jujur dan bekerja dengan hati. []

Tags: AksesibilitasHak BekerjaHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialRuang Aman
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Next Post

Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

Annisa Rendanianti

Annisa Rendanianti

Related Posts

Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Humor Disabilitas
Disabilitas

Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

20 Juli 2026
Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Next Post
Digital KUPI

Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0