Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Bagaimana Obat Herbal Indonesia Menjadi Penyembuh dari Generasi ke Generasi

Obat herbal bukan sekadar produk tradisional semata, namun terbukti mengandung nilai-nilai sejarah warisan kebudayaan nusantara

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
25 Oktober 2022
in Publik
0
Obat Herbal

Obat Herbal

413
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam satu minggu terakhir, para orangtua di Indonesia dikejutkan dengan terkuaknya banyak kasus anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. Ditengarai kasus-kasus tersebut karena beberapa faktor, salah satunya zat kimia berbahaya dalam obat flu sirup.

Kini dengan maraknya zat kimia berbahaya yang beredar di pasaran, kampanye untuk memanfaatkan obat-obat herbal dan bahan alami pun bergaung. Sebab, bahan alami dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia diperkirakan lebih minim risiko dan mudah kita dapatkan di sekitar kita.

Yang menarik, pengolahan bahan alami di Indonesia sebagai obat bahkan memiliki sejarah lebih panjang dibandingkan pengolahan obat modern dengan bahan kimia. Jamu, salah satu produk herbal hasil olahan tersebut malah ada klaim sudah ada semenjak 1300 tahun lalu saat Kerajaan Mataram berjaya. Buktinya bahkan terukir dalam sejumlah fragmen ukiran di candi-candi peninggalan bersejarah, termasuk di Candi Borobudur.

Tak heran, jamu merupakan salah satu representasi kearifan lokal yang hingga kini masih berkembang di masyarakat. Karena kebermanfaatan minuman tradisional ini terus kita percaya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit tanpa menimbulkan efek samping.

Sejarah Jamu

Pada tahun 2018 menurut data dari Tribun News, Jawa Timur konsumsi jamu di Indonesia terus meningkat. Hal inilah yang membuat jamu masih menjadi pilihan masyarakat hingga saat ini. Meski begitu, tetap kita perlukan peningkatan pemahaman mengenai eksistensi minuman ini karena dapat kita katakan jamu termasuk salah satu warisan dari nenek moyang kita. Sehingga, mempopulerkan khasiat jamu juga salah satu upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa yang berbudaya sejak dahulu kala.

Istilah jamu sendiri berasal dari dua kata yaitu, “djampi” yang artinya penyembuhan dengan menggunakan ramuan obat-obatan, doa-doa, atau aji-aji dan “oesodho” yang artinya kesehatan (Hanum, 2011). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jamu memiliki pengertian sebagai obat yang terbuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan sebagainya.

Dengan kata lain, jamu merupakan obat herbal asli dari Indonesia yang kita racik dan hidangkan dalam bentuk minuman. Sebagian besar jamu terolah dari bahan-bahan alami, seperti bagian tumbuhan seperti rimpang/akar, daun-daunan, kulit batang, serta buah. Secara umum, jamu dianggap tidak beracun dan tidak menimbulkan efek samping.

Pada zaman dahulu, jamu berwujud rebusan maupun cairan yang kemudian diminumkan. Akan tetapi pada masa kini, masyarakat dengan perkembangan teknologi yang lebih modern mengemas jamu dalam bentuk serbuk dan kapsul agar dapat kita konsumsi dalam jangka waktu yang lebih lama.

Sumber Literatur Jamu

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat Hindu Buddha di Nusantara telah mengenal minuman jamu sebagai obat tradisional adalah dengan adanya benda-benda arkeologi yang tertulis dalam prasasti, daun lontar, serta relief candi.

Kemudian dukungan sumber literatur dan tradisi lisan yang masyarakat lakukan hingga saat ini yang semakin memperkuat kedudukan jamu sebagai salah satu obat tradisional yang dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.

Pada masa Hindu Buddha khususnya di Kerajaan Majapahit budaya minum jamu sebagian besar tersampaikan menggunakan tradisi lisan. Sehingga ada perkiraan bahwa naskah dan lontar-lontar yang membahas tentang obat-obatan mengalami kerusakan akibat bencana alam, peperangan, atau hancur akibat tidak ada perawatan. Meski begitu, sejumlah kerajaan Nusantara masih menyimpan buku yang tertulis oleh keturunan istana yang memuat komposisi jamu yang mereka gunakan untuk merawat raja dan orang-orang darah biru (Isnawati, 2021).

Dalam proses perkembangannya, kedudukan minuman ini telah terwariskan secara turun temurun dan berawal sebagai minuman keluarga kerajaan. Penelitian tentang jamu akhirnya mereka lakukan secara sistematis, mulai dari identifikasi tanaman, pemetaan bahan awal, hingga melakukan penelitian secara serius.

Kemudian mengakibatkan berdirinya sejumlah perusahaan besar jamu. Sehingga di era modern seperti sekarang, jamu kita terima sebagai obat yang sejajar dengan obat farmasi. Hal ini semakin kuat dengan adanya kesadaran yang masyarakat miliki untuk kembali menerapkan konsep “back to nature”.

Tantangan Jamu dan Produk Herbal di Indonesia

Meski kesadaran masyarakat akan produk herbal seperti jamu kian tinggi. Namun faktanya, sekitar 9.600 spesies tanaman dan hewan yang kita ketahui memiliki khasiat obat belum termanfaatkan secara optimal sebagai obat herbal.

Hal ini karena sedikitnya riset sistematis dan berkelanjutan yang memberikan memberikan fasilitas ruang gerak terhadap peneliti tanaman berkhasiat obat. Harapannya agar menghasilkan obat herbal yang bermutu dan berdaya saing.

Penelitian di bidang obat herbal memang telah banyak kita lakukan. Baik di Institusi pendidikan seperti sekolah menengah dan perguruan tinggi maupun institusi peneliti lainnya. Namun realitanya program tersebut hanya memiliki jangka waktu pendek dan bertujuan sebagai pemenuhan kurikulum tanpa pengembangan hasil penelitian lebih lanjut.

Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi berbagai pihak. Baik dari pemerintah, BPOM, perusahaan, dan lembaga riset terkait untuk bahu-membahu meningkatkan kualitas produk herbal. Tujuannya agar dapat menjadi salah satu solusi permasalahan kesehatan di Indonesia. Terlebih, setelah kita tilik jauh ke belakang, obat herbal bukan sekadar produk tradisional semata. Namun terbukti mengandung nilai-nilai sejarah warisan kebudayaan nusantara. []

 

 

Tags: IndonesiaJamuNusantaraObatObat HerbalsejarahTradisi
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID