Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Bagaimana Obat Herbal Indonesia Menjadi Penyembuh dari Generasi ke Generasi

Obat herbal bukan sekadar produk tradisional semata, namun terbukti mengandung nilai-nilai sejarah warisan kebudayaan nusantara

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
25 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Obat Herbal

Obat Herbal

8
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam satu minggu terakhir, para orangtua di Indonesia dikejutkan dengan terkuaknya banyak kasus anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. Ditengarai kasus-kasus tersebut karena beberapa faktor, salah satunya zat kimia berbahaya dalam obat flu sirup.

Kini dengan maraknya zat kimia berbahaya yang beredar di pasaran, kampanye untuk memanfaatkan obat-obat herbal dan bahan alami pun bergaung. Sebab, bahan alami dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia diperkirakan lebih minim risiko dan mudah kita dapatkan di sekitar kita.

Yang menarik, pengolahan bahan alami di Indonesia sebagai obat bahkan memiliki sejarah lebih panjang dibandingkan pengolahan obat modern dengan bahan kimia. Jamu, salah satu produk herbal hasil olahan tersebut malah ada klaim sudah ada semenjak 1300 tahun lalu saat Kerajaan Mataram berjaya. Buktinya bahkan terukir dalam sejumlah fragmen ukiran di candi-candi peninggalan bersejarah, termasuk di Candi Borobudur.

Tak heran, jamu merupakan salah satu representasi kearifan lokal yang hingga kini masih berkembang di masyarakat. Karena kebermanfaatan minuman tradisional ini terus kita percaya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit tanpa menimbulkan efek samping.

Sejarah Jamu

Pada tahun 2018 menurut data dari Tribun News, Jawa Timur konsumsi jamu di Indonesia terus meningkat. Hal inilah yang membuat jamu masih menjadi pilihan masyarakat hingga saat ini. Meski begitu, tetap kita perlukan peningkatan pemahaman mengenai eksistensi minuman ini karena dapat kita katakan jamu termasuk salah satu warisan dari nenek moyang kita. Sehingga, mempopulerkan khasiat jamu juga salah satu upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa yang berbudaya sejak dahulu kala.

Istilah jamu sendiri berasal dari dua kata yaitu, “djampi” yang artinya penyembuhan dengan menggunakan ramuan obat-obatan, doa-doa, atau aji-aji dan “oesodho” yang artinya kesehatan (Hanum, 2011). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jamu memiliki pengertian sebagai obat yang terbuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan sebagainya.

Dengan kata lain, jamu merupakan obat herbal asli dari Indonesia yang kita racik dan hidangkan dalam bentuk minuman. Sebagian besar jamu terolah dari bahan-bahan alami, seperti bagian tumbuhan seperti rimpang/akar, daun-daunan, kulit batang, serta buah. Secara umum, jamu dianggap tidak beracun dan tidak menimbulkan efek samping.

Pada zaman dahulu, jamu berwujud rebusan maupun cairan yang kemudian diminumkan. Akan tetapi pada masa kini, masyarakat dengan perkembangan teknologi yang lebih modern mengemas jamu dalam bentuk serbuk dan kapsul agar dapat kita konsumsi dalam jangka waktu yang lebih lama.

Sumber Literatur Jamu

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa masyarakat Hindu Buddha di Nusantara telah mengenal minuman jamu sebagai obat tradisional adalah dengan adanya benda-benda arkeologi yang tertulis dalam prasasti, daun lontar, serta relief candi.

Kemudian dukungan sumber literatur dan tradisi lisan yang masyarakat lakukan hingga saat ini yang semakin memperkuat kedudukan jamu sebagai salah satu obat tradisional yang dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit.

Pada masa Hindu Buddha khususnya di Kerajaan Majapahit budaya minum jamu sebagian besar tersampaikan menggunakan tradisi lisan. Sehingga ada perkiraan bahwa naskah dan lontar-lontar yang membahas tentang obat-obatan mengalami kerusakan akibat bencana alam, peperangan, atau hancur akibat tidak ada perawatan. Meski begitu, sejumlah kerajaan Nusantara masih menyimpan buku yang tertulis oleh keturunan istana yang memuat komposisi jamu yang mereka gunakan untuk merawat raja dan orang-orang darah biru (Isnawati, 2021).

Dalam proses perkembangannya, kedudukan minuman ini telah terwariskan secara turun temurun dan berawal sebagai minuman keluarga kerajaan. Penelitian tentang jamu akhirnya mereka lakukan secara sistematis, mulai dari identifikasi tanaman, pemetaan bahan awal, hingga melakukan penelitian secara serius.

Kemudian mengakibatkan berdirinya sejumlah perusahaan besar jamu. Sehingga di era modern seperti sekarang, jamu kita terima sebagai obat yang sejajar dengan obat farmasi. Hal ini semakin kuat dengan adanya kesadaran yang masyarakat miliki untuk kembali menerapkan konsep “back to nature”.

Tantangan Jamu dan Produk Herbal di Indonesia

Meski kesadaran masyarakat akan produk herbal seperti jamu kian tinggi. Namun faktanya, sekitar 9.600 spesies tanaman dan hewan yang kita ketahui memiliki khasiat obat belum termanfaatkan secara optimal sebagai obat herbal.

Hal ini karena sedikitnya riset sistematis dan berkelanjutan yang memberikan memberikan fasilitas ruang gerak terhadap peneliti tanaman berkhasiat obat. Harapannya agar menghasilkan obat herbal yang bermutu dan berdaya saing.

Penelitian di bidang obat herbal memang telah banyak kita lakukan. Baik di Institusi pendidikan seperti sekolah menengah dan perguruan tinggi maupun institusi peneliti lainnya. Namun realitanya program tersebut hanya memiliki jangka waktu pendek dan bertujuan sebagai pemenuhan kurikulum tanpa pengembangan hasil penelitian lebih lanjut.

Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi berbagai pihak. Baik dari pemerintah, BPOM, perusahaan, dan lembaga riset terkait untuk bahu-membahu meningkatkan kualitas produk herbal. Tujuannya agar dapat menjadi salah satu solusi permasalahan kesehatan di Indonesia. Terlebih, setelah kita tilik jauh ke belakang, obat herbal bukan sekadar produk tradisional semata. Namun terbukti mengandung nilai-nilai sejarah warisan kebudayaan nusantara. []

 

 

Tags: IndonesiaJamuNusantaraObatObat HerbalsejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lawan Kebencian dengan Cinta

Next Post

Tiga Ulama Besar Menolak Perkawinan Anak

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
menolak kawin anak

Tiga Ulama Besar Menolak Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0