Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

Tulisan ini terilhami karena terenyuh terkait kisah yang tersaji dalam di laman Rakyat Merdeka dengan tajuk; Kak, apa ada pembalut?

Ainun Nadzifah by Ainun Nadzifah
21 Desember 2025
in Publik
A A
0
Bantuan Pembalut

Bantuan Pembalut

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam situasi bencana, fokus bantuan cenderung tertuju pada kebutuhan mendasar pangan dan sandang. Pakaian, selimut, sembako, mie instan, dan air mineral. Padahal ada kebutuhan mendesak yang kerap terlupakan dan terpinggirkan.

Akses kebutuhan khas perempuan itu antara lain berupa pembalut wanita yang aman dan layak bagi para penyintas. Pengabaian ini bukan hanya bicara soal ketidaknyamanan, melainkan melanggengkan ketidakadilan biologis yang membebani perempuan secara tidak proporsional, bahkan dalam kondisi bencana.

Pada saat kondisi mata rantai pasok terputus, fasilitas kesehatan hancur, dan ruang privasi lenyap. Perempuan dan remaja putri yang mengalami menstruasi menghadapi dilema multidimensi. Mereka harus mengelola kebutuhan biologisnya dengan bahan seadanya. Mulai dari sobekan kain, kertas koran, tissue, hingga daun yang berisiko tinggi menyebabkan infeksi saluran reproduksi.

Padahal, menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat kita hentikan, sekalipun oleh situasi bencana. Ironisnya, dalam daftar logistik darurat, kebutuhan ini seringkali kita anggap sekunder, bahkan terlupakan.

Fenomena ini nyata terjadi dalam berbagai bencana di Indonesia. Termasuk serangkaian bencana hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh sejak akhir November 2025. Tulisan ini terilhami karena terenyuh terkait kisah yang tersaji dalam di laman Rakyat Merdeka dengan tajuk; Kak, apa ada bantuan pembalut?

Beban Ganda Perempuan Penyintas: Data dan Realita di Aceh

Data BNPB mencatat lebih dari 111 ribu pengungsi yang terdampak, 58 ribu di antaranya adalah Perempuan. Jumlah ini masih belum dengan pengungsi yang belum atau tidak tercatat.

Survei cepat yang lembaga mitra lakukan menunjukkan bahwa lebih dari 85% perempuan penyintas kesulitan mengakses pembalut yang layak pada minggu pertama bencana.

Kebutuhan pembalut tidak hanya bagi survivor yang mengalami menstruasi bulanan, tetapi juga ibu melahirkan. Mereka bertahan dengan bahan pembalut seadanya yang terpakai ulang tanpa disterilkan. Pastinya meningkatkan risiko infeksi.

Beban ini berlipat ganda karena dalam kondisi biologis demikian masih harus menjadi caregiver utama, mengelola logistik keluarga yang terbatas di tengah genangan air atau lokasi pengungsian yang padat.

Perspektif Keadilan Biologis dalam Teori Keadilan Hakiki Perempuan dan Dilema Penanggulangan Bencana

Teori Keadilan Hakiki Perempuan (KHP) yang Nur Rofiah gagas menawarkan lensa kritis untuk memahami sebuah keadilan. Rofiah menekankan pentingnya keadilan biologis yaitu pengakuan dan pemenuhan atas konsekuensi biologis yang hanya perempuan alami.

Ia menyebutnya dengan pengalaman khas, seperti menstruasi, hubungan seksual, hamil, melahirkan, dan menyusui, sebagai bagian dari hak asasi. Dalam konteks bencana, pengabaian terhadap kebutuhan pembalut wanita adalah bentuk nyata dari ketidakadilan biologis.

Di sisi lain muncul dilema kompleks yang harus kita pikirkan. Teori penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor menekankan pengelolaan sampah untuk mencegah penyumbatan saluran air dan penyakit, juga konversi air bersih. Sampah nonbiodegradable (tidak dapat terurai) seperti pembalut sekali pakai, harus kita minimalkan.

Kondisi ini menciptakan situasi double bind bagi perempuan penyintas, menggunakan pembalut sekali pakai berarti menambah volume sampah yang memperparah masalah sanitasi di lingkungan terdampak. Sementara menggunakan pembalut kain (menstrual pad) membutuhkan air bersih dan ruang privat untuk mencucinya, sumber daya yang justru langka pascabanjir dan tanah longsor.

Tidak ada opsi yang benar benar layak jika tidak didukung oleh pasokan dan infrastruktur yang direncanakan secara khusus. Sistem penanganan bencana yang androsentris gagal melihat dan memecahkan dilema spesifik gender.

Regulasi dan Celah Implementasi

Secara normatif, Aceh memiliki Qanun No. 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan. Namun, seperti banyak peraturan di tingkat nasional, implementasinya sering tersendat.

Laporan dari lapangan menunjukkan bahwa paket bantuan awal masih didominasi sembako dan pakaian. Paket khusus perempuan, jika ada, baru datang belakangan dengan jumlah yang tidak memadai. Koordinasi untuk memasukkan produk kesehatan perempuan termasuk pembalut wanita dan pil KB dalam logistik inti yang didistribusikan BPBD, TNI, POLRI dan bahkan relawan terlihat masih lemah dan diabaikan.

Item itu akan datang setelah muncul tekanan dari organisasi perempuan lokal maupun nasional. Ketidaktelitian selanjutnya yang tampak, bantuan yang datang seringkali hanya berupa pembalut sekali pakai tanpa pertimbangan masalah sampah, tanpa disertai solusi alternatif atau edukasi.

Rekomendasi Penanganan Efektif Efisien

Dalam situasi krisis, agar penanganan masalah krusial menjadi efektif, efisien, dan kontekstual, kita memerlukan pendekatan solutif dan spesifik gender. Pertama, Integrasi analisis risiko spesifik. Dalam perencanaan kontinjensi (kondisi penuh ketidakpastian) daerah terdampak harus tersedia beberapa opsi produk menstruasi (sekali pakai, kain (menspad), menstrual cup) dengan analisis kelebihan dan kekurangan masing masing.

Menstrual cup yang dapat digunakan 2 hingga 10 tahun dengan sterilisasi air mendidih bisa menjadi solusi jangka menengah yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam kondisi air terbatas, tetapi memerlukan pelatihan, kewaspadaan dan keberanian dalam aplikasinya.

Kedua, paket solusi pelengkap. Bantuan tidak hanya berupa produk, tetapi paket kesehatan menstruasi darurat harus mencakup: (a) Opsi produk yang sesuai (misal menstrual cup disertai pensteril portable atau jika pembalut sekali pakai harus yang berjenis high absorbsi (daya serap tinggi) untuk mengurangi volume), (b) Kantong plastik khusus sampah nonbiodegradable yang tertutup rapat, (c) Sabun antiseptik no rinse karena kandungan deterjen rendah busa dan residu mudah menguap, atau pembersih berupa tisu basah, (d) Pakaian dalam pengganti.

Ketiga, edukasi dan partisipasi. Melibatkan perempuan penyintas dan kader kesehatan dalam menentukan opsi produk paling feasible (realistis dipakai) dan sosialisasi penggunaannya. Mendirikan layanan kesehatan menstruasi dan nifas di pengungsian yang menyediakan produk, ruang privat, konseling, dan pengelolaan sampah khusus.

Kelima, koordinasi teknis dengan dinas LH dan PUPR. Penanganan sampah pembalut harus menjadi bagian dari rencana sanitasi darurat, misalnya penyediakan insinerator mobile (pembakar limbah portable) atau kerjasama dengan pengangkut sampah khusus.

Kesimpulan

Bencana di Aceh dan Sumatra Utara mempertegas bahwa menjamin akses pengelolaan menstruasi yang aman dan layak adalah ujian nyata bagi komitmen keadilan biologis. Tantangannya bukan lagi sekadar menyediakan pembalut, tetapi menyediakan sistem penunjang yang cerdas, kontekstual, dan memecahkan dilema spesifik yang dihadapi perempuan di setiap jenis bencana.

Kelambanan dan pendekatan seragam dalam bantuan hanya akan memperpanjang penderitaan. Mengintegrasikan analisis gender yang memahami tubuh, beban, dan dilema perempuan ke dalam kebijakan penanggulangan bencana, dapat merancang respons yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan memuliakan martabat manusia di saat kondisi mereka paling rentan. []

 

Tags: Bantuan PembalutBencana AlamBencana SumatraMitigasi Bencana AlamPerspektif Keadilan Hakiki
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

Next Post

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah

Mahasiswi Doktoral PKUMI yang saat ini melaksanakan Short Course di UCR atas rekomendasi PKUMI, LPDP dan PTIQ Jakarta.

Related Posts

Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Emas 2045: Mimpi atau Ilusi di Tengah Krisis Lingkungan?

5 Januari 2026
Bencana
Disabilitas

Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

31 Desember 2025
Gen Z
Publik

Gen Z, Kebijakan Negara, dan Perjuangan Menjaga Bumi

30 Desember 2025
Taubat Ekologis
Lingkungan

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

27 Desember 2025
Next Post
Orang Tua Durhaka

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0