Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

    Orang Tua Durhaka

    Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

    Bantuan Pembalut

    Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

    Kepemimpinan Perempuan dalam

    Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

    Catatan Kaki

    Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

    Keulamaan Perempuan dalam

    Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Stigma Penyandang Disabilitas

    Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

    Orang Tua Durhaka

    Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

    Bantuan Pembalut

    Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

    Kepemimpinan Perempuan dalam

    Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

    Catatan Kaki

    Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

    Keulamaan Perempuan dalam

    Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Problematika KDRT dalam Kacamata Hukum

Dalam realitas masyarakat, KDRT yang masyarakat pahami hanyalah kekerasan berupa fisik saja. Padahal lebih jauh dari itu, dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Fajar Pahrul Ulum Fajar Pahrul Ulum
30 Oktober 2022
in Publik
0
KDRT

KDRT

538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di penghujung bulan September, jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di salah satu rumah tangga publik figur. Lahirnya kasus tersebut tak luput dari pro kontra penggemar berat dari publik figur tersebut. Terlebih saat korban mencabut laporannya, membuat pihak yang pro terhadap korban kecewa.

Mengenai KDRT, sebetulnya negara sudah menyediakan undang-undang (UU) sebagai payung hukum bagi korban-korban KDRT, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)

Melalui undang-undang ini, negara menitik beratkan supaya dalam relasi rumah tangga saling menjaga satu sama lain, tidak melakukan kekerasan (mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga). Apabila terjadi KDRT dalam salah satu keluarga. Maka undang-undang ini sebagai payung hukum untuk melindungi korban dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.

Dalam realitas masyarakat, KDRT yang masyarakat pahami hanyalah kekerasan berupa fisik saja. Padahal lebih jauh dari itu, dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Mencabut Laporan KDRT dalam Hukum

Menyikapi tindakan korban KDRT yang mencabut laporannya dengan alasan anaknya, secara hukum itu sah-sah saja. Karena memang semua jenis delik dalam KDRT adalah delik aduan.

Delik aduan adalah tindak pidana yang bisa diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas tindak pidana tersebut. Artinya tanpa adanya laporan dari korban atau persetujuan dari korban, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut, sekalipun banyak saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

Dalam delik aduan, korban dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan pelaku. Sebagaimana dalam Pasal 75 KUHP menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah mengajukan pengaduannya.

Lain halnya dengan delik biasa, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat langsung memprosesnya oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang merasa terugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

Dalam kasus KDRT kemarin yang perlu menggaris bawahinya adalah  jenis kekerasan yang pelaku lakukan merupakan bentuk kekerasan berbasis fisik. Biasanya kalau seseorang sudah berani main fisik dalam menyikapi masalah, maka besar kemungkinan ia akan mengulangi tindakan kekerasannya.

Alih-alih setelah mencabut laporannya, membuat pelaku menjadi berhenti bertindak KDRT, yang ada justru semakin parah untuk melakukan tindak KDRT. Maka dari itu, sanksi bagi pelaku KDRT, terutama KDRT berupa fisik, jangan hanya sebatas shock terapy saja (melaporkannya ke polisi, lalu mencabut kembali laporannya). Melainkan hukuman yang benar-benar bisa membuat pelaku jera.

Sanksi Bagi Pelaku

Dalam pemberlakuan sanksi yang bisa membuat pelaku KDRT fisik jera. Apakah delik KDRT fisik harus masuk sebagai delik biasa supaya ketika korban berubah pikiran dan mencabut laporannya ?.

Apabila KDRT berupa fisik, maka ini masuk sebagai delik biasa. Tentunya akan banyak orang yang ikut campur terkait urusan rumah tangga orang lain. Karena urusan rumah tangga merupakan hal yang bersifat privat. Oleh karena itu, siapapun, bahkan orang tuanya sekalipun tidak berhak ikut campur dengan permasalahan rumah tangga orang lain tanpa persetujuannya.

Dalam pemberlakuan sanksi bagi pelaku KDRT, maka membutuhkan keberanian korban dalam melaporkan apa yang korban alami terhadap pihak yang berwajib. Karena terkadang korban-korban KDRT lebih memilih menutup rapat-rapat, bahkan menganggapnya aib yang akan mencoreng reputasi rumah tangganya.

Dengan sikap korban yang berani melaporkan, setidaknya akan membuat para pelaku menjadi jera. Hingga dia tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa menjadi contoh, agar para korban lain untuk berani speak up. Dan menyadari bahwa perilaku KDRT bukanlah aib yang akan mencoreng reputasi keluarga. Melainkan pelanggaran yang wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum. []

Tags: dalamhukumKDRTkekerasanProblematikarumah tangga
Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Terkait Posts

Kekerasan di Kampus
Aktual

IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan di Kampus
Aktual

Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

21 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Orang Tua Durhaka

    Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?
  • IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus
  • Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?
  • Feminine Care dalam Krisis: Bantuan Pembalut sebagai Prioritas dalam Penanganan Bencana
  • Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID