• Login
  • Register
Jumat, 18 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sejarah Gerakan Perempuan dalam Islam

Pada masa awal Islam perempuan dapat melakukan aktivitasnya secara leluasa, dan tidak dibedakan dengan aktivitas yang dilakukan oleh laki-laki. Boleh dikatakan bahwa masa Nabi Muhammad merupakan masa kehidupan yang ideal bagi perempuan

Redaksi Redaksi
08/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
gerakan perempuan

gerakan perempuan

898
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Munculnya gerakan tahrirul mar’ah (emansipasi perempuan) memang tidak bisa dipisahkan dengan gerakan feminisme di Barat.

Boleh jadi gerakan perempuan di negaranegara Islam merupakan pengaruh dari gerakan perempuan (feminisme) di dunia Barat. Meskipun hal ini sama sekali bukan mengabaikan adanya dinamika internal perempuan muslim sendiri.

Secara konseptual, ide kesetaraan laki-laki dan perempuan telah ada dalam sistem etika Islam. Bahkan praksis gerakan perempuan juga telah muncul pada masa awal Islam.

Pada masa awal Islam perempuan dapat melakukan aktivitasnya secara leluasa, dan tidak dibedakan dengan aktivitas yang dilakukan oleh laki-laki. Boleh dikatakan bahwa masa Nabi Muhammad merupakan masa kehidupan yang ideal bagi perempuan.

Menurut catatan Ruth Roded, perempuan pada masa awal Islam tidak sebatas istri-istri Nabi Muhammad sebagaimana oleh para penulis muslim.

Baca Juga:

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

Menurutnya, ada sejumlah seribu dua ratus perempuan dari beribu-ribu sahabat yang berhubungan langsung dengan Nabi.

Masa Umar bin Khattab

Pasca masa Nabi Muhammad, khususnya masa Umar bin Khattab (634-644 M.), perlakuan terhadap perempuan relatif menurun.

Umar mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memojokkan dan merugikan perempuan. Ia sangat kasar terhadap perempuan dalam urusan kehidupan pribadi dan publik. Bahkam ia gampang marah terhadap istrinya.

Dan secara fisik sering menyerang mereka, memaksa mereka untuk tetap di rumah-rumah mereka, dan mencegah kehadiran mereka beribadah di masjid-masjid.

Umar bin Khathab menyelenggarakan sholat terpisah dan memilih imam sesuai dengan jenis kelaminnya. Ia memilih seorang imam laki-laki untuk perempuan.

Padahal pada masa Nabi Muhammad pernah memilih umam perempuan yang bernama Ummu Waraqah untuk kaum peyempuan dan laki-laki di keluarganya.

Meskipun demikian, sepeninggal Nabi Muhammad, Aisyah dan Umm Salamah masih akaf mengimami shalat perempuan-perempuan lain.

Menurut Ibn Sa’ad, Umar juga melarang mantan istri-istri Nabi melakukan ibadah haji.

Tindakan Umar ini telah memancing ketidaksenangan ummul mu’minin (ibu orang-orang mukmin) meskipun sejarah tidak mencatatnya. Sama seperti halnya oposisi janda-janda Nabi terhadap kebijakan Umar yang melarang perempuan menghadiri shalat di masjid-masjid.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: gerakanislamKH Husein Muhammadnabi muhammadperempuansejarah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Ibnu Rusyd tentang

Membaca Ulang Pandangan Ibnu Rusyd tentang Perempuan

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sirkus

    Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina
  • Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?
  • Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?
  • Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID