Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Harmoni Kehidupan Tanpa Pornografi

Hubungan seks pasutri adalah akumulasi sentuhan dan perhatian yang membelai dan membahagiakan jiwa dan raga pasangan. Bukan pelampiasan eksperimen seksual yang menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan. Pornografi bukan pilihan bagi pasutri yang menjadikan sakinah mawadah wa rahmah sebagai acuan perkawinan.

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
8 Februari 2023
in Featured, Keluarga
0
kehidupan tanpa pornografi

kehidupan tanpa pornografi

55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mungkinkah terwujud pasutri menjalani harmoni kehidupan tanpa pornografi? Bukan rahasia umum lagi, pornografi sudah menjadi tontonan yang jamak dilihat pasangan suami-istri dengan alasan untuk menambah kemesraan. Jangankan suami-istri, anak kelas empat sampai enam SD di Jabodetabek saja, menurut hasil riset Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2015, sebanyak 95 persen sudah terpapar pornografi.

Sengaja atau tidak. Mudahnya akses telah menjadikan pornografi sebagai tontonan yang dianggap ”biasa-biasa” saja. Kita pun patut bertanya, apakah lantaran kemudahan akses dan tidak adanya sanksi hukum bagi konsumen pornografi sepanjang berada di ranah privat, suami-istri wajar dan sah-sah saja menjadi penonton pornografi?

Sebagai seorang muslim, seorang perempuan, dan warga negara, tindakan kita semestinya tidak hanya dipandu oleh undang-undang, tapi juga oleh norma agama, norma susila, dan timbangan manfaat dan mudarat bagi diri kita sendiri. Tidak semua hal baik dan buruk, yang benar dan tidak benar menurut agama harus diatur oleh undang-undang negara.

Tidak adanya sanksi hukum bagi penonton pornografi di ruang pribadi dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sama sekali bukan berarti bahwa pornografi baik dan benar untuk dikonsumsi pasutri. Dalam perbandingan yang ekstrem, sebagai seorang muslim, tidak adanya sanksi hukum negara bagi orang yang tidak shalat dan puasa, bukan berarti shalat dan puasa enteng-enteng saja untuk ditinggalkan.

Haram dan Keji

Pornografi yang dilakukan sepasang suami istri, termasuk suami istri yang memvideokan sendiri hubungan seksnya, adalah hal yang secara agama diharamkan, karena mempertontonkan aurat dan persetubuhan yang semestinya tidak boleh dilihat siapa pun. Akhlak Islam bahkan mengajarkan agar saat bersenggama suami-istri tidak telanjang bulat seperti binatang, karena ada Allah yang Maha Melihat.

Dengan koridor hukum dan akhlak yang demikian, merekam hubungan intim pasutri adalah hal terlarang. Apalagi jika rekaman itu sampai jatuh ke tangan anak atau orang lain, keharamannya tentu lebih besar sesuai dengan besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya.

Pornografi yang dilakukan oleh mereka yang bukan suami-istri jelas merupakan tindakan keji (fahisyah) kelas berat. Jika zina diam-diam saja merupakan tindakan keji dan dosa besar, bagaimana dengan zina yang secara sengaja dan terang-terangan direkam dan diproduksi untuk ditonton? Hal demikian adalah sudah pasti kekejian dan dosanya lebih besar. Karena materi pornografi itu sendiri tindakan keji yang dikategorikan dosa besar, menontonnya juga tentu saja berdosa. Ini sangat jelas.

Mitos, Fakta, dan Efek Pornografi

Menjadikan pornografi sebagai penambah kemesraan pasutri adalah mitos manusia modern yang telah mengalami desakralisasi hubungan seksual akibat dari gencarnya industri pronografi. Faktanya, dulu para leluhur kita bisa membangun kemesraan tanpa pornografi. Zaman sekarang pun banyak pasutri yang menikmati keindahan dan kesakralan hubungan seks tanpa pornografi.

Demikian juga faktanya, hubungan seks suami-istri hanya memerlukan mawadah wa rahmah yang muncul dari dalam, bukan pornografi yang merupakan faktor destruktif dari luar. Suami dan istri seringkali salah sangka bahwa pronografi yang dianggap penambah kemesraan pada dasarnya adalah bumerang yang sangat berpotensi membawa petaka bagi suami-istri itu sendiri.

Victor B Cline, seorang psikiater yang menangani banyak pasien yang mengalami masalah akibat mengonsumsi pornografi, menyimpulkan bahwa ada tahap-tahap efek pornografi,

Pertama tahap kecanduan (addiction). Sekali seseorang menyukai materi cabul, ia akan ketagihan. Jika tidak mengonsumsi, ia akan gelisah. Ini bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan rajin beribadah.

Kedua, tahap eskalasi (escalation). Kebiasaan mengonsumsi pornografi akan membuat seseorang ingin materi seksual yang lebih sensasional, lebih berani, lebih aneh, dan lebih menyimpang daripada yang sebelumnya sudah biasa dilihat.

Ketiga, tahap menurunnya sensitifitas (desinsitization). Pada tahap ini seseorang turun standar moralitas seksualnya. Hal yang tabu, amoral, dan bahkan kekerasan seksual dan perkosaan dianggapnya biasa. Empati pada korban kekerasan seksual menurun bahkan hilang.

Keempat, tahap bereaksi seperti yang dilihatnya (act-out). Pada tahap ini seorang pencandu pornografi akan meniru dan melakukan hubungan seks seperti yang ditontonnya. Di sinilah, istri sangat rentan menjadi korban perilaku seks menyimpang, seks dengan kekerasan, seks yang menjijikkan dan menyakitkan dari suaminya. Saat efek pornografi sudah pada tingkat ini, hubungan seks yang penuh mawaddah wa rahmah tidak ada lagi. Keharmonisan suami-istri sebagai manusia beradab pun hilang.

Dolf Zilman dan Jennis Bryant (1982) menyimpulkan bahwa mereka yang terbiasa terekspose pornografi akan mengalami hal-hal sebagaimana yang disebutkan Cline, ditambah cenderung meremehkan arti penting monogami dan kehilangan kepercayaan terhadap perkawinan sebagai lembaga yang layak, dan cenderung melihat hubungan di luar monogami sebagai perilaku normal dan alamiah. Penelitian lain juga lebih kurang sama. Pornografi berefek kepada dehumanisasi, kerusakan otak permanen, kekerasan dalam rumah tangga, dan merusak hubungan pernikahan.

Katakan Tidak!

Melihat dampak negatif pornografi bagi perempuan khususnya dan perkawinan umumnya, sangat penting bagi perempuan untuk bisa berkata “tidak” kepada pornografi, sekalipun suaminya yang menyodorkan. Penolakan atas pornografi adalah penyelamatan dari keterjatuhan di jurang kerusakan. Allah Swt. berfirman yang artinya, “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …” (QS. al-Baqarah/2: 195).

Romantisme percintaan pasutri tak layak tumbuh dan berkembang dengan siraman materi pornografi. Suami dan istri seyogyanya menjadikan hubungan seks sebagai ibadah nan indah, buah dari relasi yang saling membahagiakan, yang lahir dari jiwa-jiwa penuh cinta dan kasih yang selalu ingat Sang Mahakasih.

Hubungan seks pasutri adalah akumulasi sentuhan dan perhatian yang membelai dan membahagiakan jiwa dan raga pasangan. Bukan pelampiasan eksperimen seksual yang menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan. Pornografi bukan pilihan bagi pasutri yang menjadikan sakinah mawadah wa rahmah sebagai acuan perkawinan. []

*) Tulisan yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: Hubungan SeksPasangan Suami IstriPornografi
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Pornografi
Hikmah

Mengenali Bahaya Pornografi bagi Keluarga

8 November 2024
Pornografi
Keluarga

Di Balik Layar Pornografi: Bahaya Tersembunyi yang Mengubah Generasi Kita

5 November 2024
Era Digital
Publik

Di Era Digital, Hati-hati Bahaya Konten Pornografi Bagi Anak-anak

19 September 2023
Kekerasan Simbolik
Personal

Maraknya Kekerasan Simbolik Netizen di Media Sosial

6 Desember 2022
dampak negatif pornografi
Hikmah

Dampak Negatif Pornografi Bagi Perempuan

8 September 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID